LOMBOK TENGAH (NTB) – Personil Sat Reskrim Polres Lombok Tengah melaksanakan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada masyarakat di Klinik Medical Center Praya, Jumat (20/10).
Selain melaksanakan sosialisasi personil juga membagikan pamflet mekanisme menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Hal itu dilaksanakan, mengingat maraknya kejahatan TPPO, yang sekaligus mendapat atensi dari pemerintah melalui institusi Polri. Sehingga, para oknum yang terlibat kejahatan TPPO perlu ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat SIK, melalui Kasi Humas IPTU Hariono mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat apabila ingin bekerja di luar negeri harus benar-benar memahami mana saja sektor pekerjaan yang resmi dan tidak resmi jangan sampai tergiur dengan bujuk rayu dan iming-iming yang menggiurkan dari para pelaku TPPO.
“Jika ingin bekerja di luar negeri masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh dari pemerintah,” tegas Kasi Humas.
“Dalam hal ini kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat, dengan ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang.” Tutup Kasi Humas.
Baca juga trending lainnya:
- 👉 Bakti Polri untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Gelar Jum'at Curhat dan Bansos
- 👉 D'Markaz Band Pasmar 3 Turut Meriahkan Acara Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2025
- 👉 Jagong Tani Multi Pihak Di Desa Kemloko, Wujudkan Kedaulatan Dan Ketahanan Pangan
- 👉 Sekda Flotim Tidak Tahu Tentang Akar Masalah Konflik Sengketa Lahan di Bugalima: Pj Gubernur NTT Geram
- 👉 TNI AL Gagalkan Penyelundup Ganja di Kapal Penumpang Saat Berlayar di Perairan Papua Tengah










