Daera  

Punya Sertipikat Elektronik, Warga Painapang Flotim Kini Punya Aset Sah untuk Modal Usaha

RadarNkri.id, Larantuka – Kepemilikan tanah di Desa Painapang, Kecamatan Lewolema, Kabupaten Flores Timur, kini punya nilai lebih. Sebanyak 86 warga desa resmi menerima sertipikat elektronik dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Jumat (19/9/2025), yang tak hanya memberi kepastian hukum, tapi juga peluang ekonomi baru.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Flores Timur, Sarah Sarlin Manapa, S.H., mewakili Kepala Kantor Pertanahan setempat. Kepala Desa Painapang, Matheus Siku Ruron, bersama perangkat desa turut hadir dalam acara ini.

Matheus mengatakan, dengan kepemilikan sertipikat tanah, masyarakat kini memiliki aset sah yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, termasuk akses permodalan usaha.

“Sertipikat ini bukan hanya soal legalitas. Warga sekarang punya bukti kepemilikan sah yang bisa mereka gunakan untuk meningkatkan taraf hidup, misalnya mengajukan pinjaman usaha,” kata Matheus.

Sarah Sarlin Manapa menambahkan, penerbitan sertipikat elektronik juga memudahkan masyarakat menyimpan dan mengakses data kepemilikan mereka secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Kami berharap sertipikat ini bisa jadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memanfaatkan tanah mereka secara produktif,” ujar Sarah.

Kantor Pertanahan Flores Timur menargetkan 1.650 bidang tanah di 11 desa pada 7 kecamatan akan disertipikatkan sepanjang 2025, sehingga semakin banyak warga yang mendapat kepastian hukum sekaligus peluang mengembangkan ekonomi keluarga.*(Ell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *