RadarNkri.id, Larantuka — Warga Desa Lewopao, Kecamatan Ile Boleng, kembali merasakan manfaat nyata dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sebanyak 61 sertipikat elektronik dibagikan pada Kamis (4/11/2025) di Aula Kantor Desa Lewopao.
Pembagian ini melengkapi penyerahan tahap pertama yang dilakukan pada 21 Agustus 2025. Jika digabungkan, total 228 sertipikat telah diterima warga Lewopao sepanjang tahun ini.
Kepala Desa Lewopao, Antonius Ola Sira, mengatakan bahwa proses PTSL di desanya berjalan tertib dan melibatkan warga secara langsung. Mulai dari pengukuran, pendataan hingga verifikasi dokumen, semua dilakukan terbuka.
Antonius menekankan bahwa sertipikat diberikan secara langsung kepada pemiliknya. Ia ingin memastikan tidak ada pihak ketiga yang turut bermain dalam pengurusan dokumen pertanahan.
“Semoga sertipikat ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga dan usaha masyarakat,” ujarnya.
Dari pihak Kantor Pertanahan Flores Timur, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Naar Antonius Hardy Surya, S.Fil, memberi apresiasi terhadap dukungan pemerintah desa dan partisipasi warga.
Menurut Surya, sertipikat tanah menjadi bukti kuat atas kepemilikan lahan dan memberi kepastian hukum bagi warga desa.
“Dengan legalitas yang jelas, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkannya sebagai akses untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” katanya.
Pelaksanaan PTSL di Lewopao merupakan bagian dari target penerbitan 1.850 bidang SHAT PTSL oleh Kantor Pertanahan Flores Timur pada Tahun Anggaran 2025, yang tersebar di 11 desa di tujuh kecamatan.*(Ell).

