Daera  

Agus Payong Boli Diminta Koperatif Menghadiri Panggilan Sebagai Tersangka Usai Kalah Praperadilan

Kasi Pidsus Kejari Flotim, Cornelius Oematan dan Kasi Pidum, I Nyoman Sukrawan, memberikan keterangan pers usai sidang putusan praperadilan di PN Larantuka. (Dok: Radarnkri.id)

LARANTUKA, RADARNKRI.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) meminta agar Agustinus Payong Boli, mantan Wakil Bupati Flotim periode 2017-2024 bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Hal ini disampaikan oleh, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Flotim, Cornelis Oematan,SH., setelah Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Larantuka memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon, Agustinus Payong Boli pada Senin (03/06/2024).

Ia mengatakan, keputusan tersebut menunjukkan bahwa proses penetapan Agustinus Payong Boli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Informasi Desa (SID) yang dilakukan oleh penyidik Kejari Flotim cabang Waiwerang sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Agustinus Payong Boli, Kasus Korupsi SID

“Kami berharap saudara Agustinus Payong Boli bisa lebih kooperatif dan menghadiri panggilan dari penyidik Kejaksaan untuk diperiksa sebagai tersangka serta mengikuti proses hukum selanjutnya dengan baik,” ujar Cornelis.

Kasi Pidsus Kejari Flotim itu juga menegaskan, kemungkinan tersangka Agus Payong Boli akan dijemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan.

Sementara JPU lainya yakni Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Flotim, I Nyoman Sukrawan, S.H., menambahkan pihaknya memiliki bukti yang cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap Agus Payon Boli sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SID.

I Nyoman menegaskan, JPU akan bekerja secara profesional dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada serta siap untuk menghadapi persidangan selanjutnya dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang relevan.

Baca juga : Berkas Kasus Kades Waibao Dilimpahkan ke Kejari Flotim, Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jaksa juga berharap kepada seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menunggu hasil akhir dari persidangan pada pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang nantinya.

“Kami mengimbau kepada Agus Boli untuk mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik-baiknya. Tentu saja, hak-hak hukumnya tetap akan kami hormati sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.***(Ell).