**KOTA TANGERANG** — Pada tahun 2023, Sekretariat DPRD Kota Tangerang menggunakan dana dari APBD Daerah untuk melaksanakan belanja Mic Wireless dengan nilai pagu mencapai Rp. 821.470.000. Mic tersebut diperuntukkan bagi Ketua dan anggota DPRD Kota Tangerang. Namun, muncul dugaan bahwa realisasi belanja ini mengalami selisih harga yang mencolok.
Syamsul Bahri, Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi Provinsi Banten, sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi kepada Sekretaris Dewan. Sayangnya, balasan yang diterima hanya menyarankan untuk mengajukan pertanyaan kepada pihak Komunikasi dan Informasi Kota Tangerang. Hal ini menimbulkan keheranan mengenai transparansi dalam kegiatan ini.
“Ketika saya mengonfirmasi tentang belanja mic wireless ini, saya justru diarahkan untuk bertanya ke Kominfo Kota Tangerang,” ungkap Syamsul kepada awak media. “Saya ingin tahu berapa nilai yang dibelanjakan per unit dan merek apa yang digunakan. Pertanyaan saya bukan hanya terkait jumlah dana yang dikelola pihak sekretariat DPRD tahun 2023, tetapi juga berapa sisa anggaran yang ada.”
Syamsul menambahkan, “Ini sangat aneh. Belanja mic wireless ini diduga mengandung mark up yang cukup signifikan. Berdasarkan data yang saya miliki, selisih harga bisa mencapai 50 persen dibandingkan harga pasar.”
Menjawab pertanyaan media mengenai rincian belanja mic wireless tersebut, Syamsul menjelaskan, “Nama kegiatan ini adalah Belanja Mic Wireless dengan Kode RUP: 44462343, satuan kerja: SEKRETARIAT DPRD, tahun anggaran: 2023. Volume pekerjaan: 1 paket, dan diperuntukkan untuk belanja Mic Wireless, battery charger, central unit, mic delegate, mic chairman, IR transceiver, dan antena distributor.”
Mic wireless adalah perangkat tanpa kabel yang menggunakan sinyal radio untuk mengirimkan suara, biasanya digunakan untuk konser, pameran, dan rapat. Sistem ini terdiri dari dua bagian utama: transmitter dan receiver. Transmitter mengirimkan sinyal suara, sedangkan receiver menerima dan mengubah sinyal tersebut menjadi suara yang dapat didengar.
Salah satu produk microphone wireless terkemuka di Indonesia adalah dari PT. Denka Pratama Indonesia, yang berdiri sejak tahun 2016. Perusahaan ini fokus pada distribusi produk melalui dealer dan channel partner di seluruh Indonesia. PT. Denka Pratama juga menyediakan layanan purna jual yang dapat diandalkan untuk memastikan kepuasan pelanggan.
Merek premium seperti “Saramonic Condensor MV7000” dibanderol dengan harga per unit Rp. 4.999.000, sementara Mic Conference System Krezt MC 663, yang mirip dengan sistem yang digunakan di DPR, harganya mencapai Rp. 7.315.000. Jika mengacu pada penggunaan mic wireless yang lazim di DPRD, dengan satu meja untuk dua orang, harga per unitnya tetap sama.
Dari perhitungan yang dilakukan oleh Syamsul Bahri, estimasi belanja mic wireless seharusnya berkisar Rp. 249.950.000 untuk 50 anggota DPRD, jauh lebih rendah dibandingkan nilai pagu yang mencapai Rp. 821.470.000. Selisih yang terindikasi mencapai Rp. 571.520.000.
Syamsul Bahri mengungkapkan rencananya untuk kembali menyambangi kantor Sekretariat DPRD Kota Tangerang guna melayangkan surat kedua. Ia akan meminta penjelasan lebih lanjut terkait penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah, termasuk bidang fasilitasi tugas DPRD dan pendalaman tugas DPRD melalui pelatihan dan sosialisasi, dengan total nilai pagu masing-masing sebesar Rp. 61.530.501.200 dan Rp. 3.981.625.000.
Dugaan penyimpangan dalam belanja ini tentunya akan menjadi sorotan publik dan menjadi tantangan bagi DPRD Kota Tangerang untuk memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat. (RED/TIM)