Jakarta | Penyidikan dugaan penyelundupan emas yang dilakukan Bareskrim Polri diarahkan untuk mengungkap rantai perkara secara menyeluruh, bukan hanya mengidentifikasi orang-orang yang bertugas membawa atau mengirim barang. Para kurir merupakan bagian yang terlihat dari jalur distribusi, tetapi penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui siapa yang mengumpulkan emas, dari mana bahan tersebut berasal, dan bagaimana emas itu masuk ke jaringan penyelundupan. Dengan menelusuri asal barang bukti, penyidik dapat mengembangkan perkara menuju pihak yang diduga mengendalikan pasokan dan memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Teddy Ristiawan menyampaikan fokus tersebut dalam konferensi pers bersama Bea Cukai di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penyidik berupaya menelusuri sumber emas yang diamankan, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia. Kemungkinan itu masih menjadi bagian dari pengembangan penyidikan, sehingga asal emas dan hubungan pihak-pihak terkait perlu diteliti berdasarkan bukti. Penelusuran ke hulu diharapkan membantu aparat memahami proses yang mendahului pengiriman, bukan semata-mata menangani barang dan kurir yang ditemukan di titik pemeriksaan.
Dalam pengembangan perkara, Bareskrim berkoordinasi dengan Bea Cukai, terutama terkait pengawasan dan penindakan di Bandara Soekarno-Hatta. Kerja sama antarlembaga diperlukan untuk mencocokkan informasi mengenai barang, jalur pengiriman, serta pihak yang terlibat, sekaligus mendukung tindak lanjut penyidikan. Bareskrim juga mendorong jajaran kepolisian daerah agar berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda setempat. Langkah tersebut ditujukan untuk memperluas penelusuran di wilayah yang diduga menjadi sumber emas, menggali informasi mengenai aktivitas pertambangan, dan menghubungkan temuan di daerah dengan perkara penyelundupan. Dengan pendekatan ini, penyidikan diharapkan tidak berhenti pada penangkapan kurir, tetapi dapat mengungkap rangkaian pasokan hingga kemungkinan sumber emas dari tambang ilegal.
Dalam penanganan perkara penyelundupan emas, salah satu hambatan utama bagi penyidik adalah rantai peredaran yang kerap terputus. Emas dapat berpindah melalui sejumlah perantara sebelum sampai kepada pembeli atau pihak yang mengolahnya, sementara informasi pada setiap mata rantai tidak selalu saling terhubung. Kondisi ini membuat penelusuran tidak otomatis dapat mencapai sumber awal, termasuk lokasi tambang ilegal yang diduga menjadi asal bahan tersebut. Ketika satu jalur distribusi berhenti memberikan petunjuk, penyidik perlu mencari hubungan lain melalui data transaksi, komunikasi, dan keterangan para pihak. Karena itu, pengungkapan tidak hanya bergantung pada pemeriksaan di satu tempat, tetapi juga pada kemampuan menyusun kembali perjalanan emas dari satu pelaku ke pelaku berikutnya.
Teddy menggambarkan pola peredaran emas itu dapat menyerupai peredaran narkoba, terutama karena jaringan distribusinya sering terputus. Dalam kedua jenis perkara tersebut, barang dapat melewati banyak tangan dan wilayah, sedangkan orang yang menguasai satu bagian jaringan belum tentu mengetahui keseluruhan rangkaian. Perbandingan ini menjelaskan mengapa penindakan terhadap satu pelaku atau satu titik distribusi belum tentu langsung mengungkap pihak yang berada di hulu. Penyidik harus menghubungkan potongan informasi yang tersebar untuk mengetahui pola hubungan antarpihak. Jika hubungan itu tidak segera terlihat, proses penelusuran dapat berjalan lebih panjang dan memerlukan pengembangan ke arah lain. Situasi tersebut juga menuntut kehati-hatian, agar dugaan mengenai asal emas dan peran setiap pihak didukung oleh bukti yang dapat diperiksa.
Untuk mengatasi hambatan itu, penyidik memanfaatkan analisis teknologi dan dukungan tim teknologi informasi dalam mengembangkan perkara. Pendekatan tersebut membantu mengolah informasi yang tersedia dan menilai kemungkinan keterkaitan jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta sumber emas. Menurut Teddy, penggunaan kemampuan teknologi memungkinkan sebagian perkara diungkap melalui penelusuran jalur peredaran, dan pada kasus tertentu pengembangan dapat menjangkau hingga hulunya. Meski demikian, hasilnya bergantung pada kelengkapan data dan kesinambungan petunjuk yang berhasil dihimpun. Teknologi menjadi alat untuk memperluas analisis, bukan pengganti penyidikan lapangan maupun pembuktian. Dengan menggabungkan keduanya, aparat berupaya mengurai jaringan yang terputus dan menelusuri kemungkinan keterhubungan perdagangan emas dengan kegiatan pertambangan ilegal.
Penindakan terhadap dugaan penyelundupan emas dan aktivitas pertambangan ilegal sepanjang 2026 tercatat dalam dua rangkaian data lembaga yang berbeda. Catatan pertama berasal dari penanganan perkara oleh Dittipidter Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda, serta jajaran Polres. Ketiga unsur tersebut menangani 154 laporan polisi selama Januari hingga Oktober 2026. Dari rangkaian perkara itu, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp26 miliar.
Angka tersebut menggambarkan laporan polisi yang ditangani aparat kepolisian dalam rentang sepuluh bulan, bukan jumlah penindakan Bea dan Cukai. Karena cakupan lembaga, jenis pencatatan, serta periode pelaporannya berbeda, data kepolisian perlu dibaca sebagai catatan tersendiri. Potensi kerugian negara Rp26 miliar juga merujuk pada penanganan laporan tersebut, sehingga tidak dapat langsung disamakan ataupun dijumlahkan dengan nilai kerugian dalam catatan Bea dan Cukai.
Secara terpisah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 127 penindakan terkait pengeluaran emas secara ilegal pada periode 1 Januari hingga 26 Oktober 2026. Dalam penindakan itu, petugas mengamankan emas dengan berat total 402,31 kilogram dan nilai sekitar Rp1,02 triliun. Bea dan Cukai menyatakan langkah tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp183 miliar.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menyampaikan data penindakan, nilai barang, serta potensi kerugian negara tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Tanggal itu menjadi batas akhir periode yang dilaporkan Bea Cukai, sedangkan catatan kepolisian mencakup Januari hingga Oktober tanpa tanggal akhir yang lebih rinci dalam data tersebut.
Dengan demikian, kedua catatan menunjukkan skala penanganan yang berbeda: Polri melaporkan jumlah laporan polisi dan estimasi kerugian dari perkara yang ditangani, sementara Bea Cukai merinci penindakan pengeluaran emas ilegal, berat serta nilai emas yang diamankan, dan potensi kerugian yang diselamatkan. Pemisahan ini penting agar angka-angka tersebut tidak disajikan seolah-olah berasal dari satu operasi atau satu basis perhitungan.
Selama Oktober, Bea Cukai menggagalkan upaya pengeluaran emas dengan total berat 25,88 kilogram dan nilai sekitar Rp61,95 miliar. Penindakan berlangsung melalui lima bandara internasional: Soekarno-Hatta, Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, serta Juanda. Informasi yang tersedia memerinci sejumlah perkara di tiga bandara pertama. Karena itu, angka total tersebut mencakup seluruh penindakan yang disebutkan, sementara rincian kasus di Ngurah Rai dan Juanda tidak dijabarkan secara terpisah.
Di Bandara Soekarno-Hatta, petugas menemukan 13,63 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp34,09 miliar. Temuan itu berasal dari tiga perkara yang berlangsung pada 20, 22, dan 23 Oktober. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Petugas juga mengamankan 39 kapsul berisi emas. Rincian ini menunjukkan bahwa pengungkapan di Soekarno-Hatta menjadi bagian terbesar dari kasus yang dijelaskan berdasarkan jumlah maupun nilai barang.
Penindakan lain berlangsung di Bandara Kertajati pada 6 Oktober. Bea Cukai menggagalkan pengeluaran 5,25 kilogram emas batangan senilai Rp11,64 miliar. Emas tersebut diduga dicantumkan sebagai perak dalam dokumen pengiriman. Dugaan perbedaan isi kiriman dan keterangan dokumen menjadi salah satu aspek yang diperiksa dalam perkara ini. Namun, keterangan yang dipaparkan tidak menyertakan informasi lebih lanjut mengenai pihak yang terlibat atau proses pengiriman.
Sementara itu, di Bandara Yogyakarta, pada 18 Oktober terungkap upaya pengeluaran 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar.
Baca juga: 7 Hari Jadi Buronan, Yuwanky Pemilik Planet Batam Diciduk Bareskrim di Bandara Soetta | Ditangkap di Tachileik, Bayu Wicaksono Kembali ke Indonesia dengan Pengawalan Bareskrim
