Bayi 20 Bulan Tewas Dibunuh Ibu dan Ayah Tiri di Jakarta Selatan

oleh -54 Dilihat
oleh
Anak-anak Temukan Bayi di Saluran Irigasi Kemang saat Mencari Benang Layangan

Jakarta | Seorang bayi berusia 20 bulan meninggal dunia setelah dibunuh oleh ibu kandungnya, AR (22), bersama ayah tirinya, JM (19). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Oktober, di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi perhatian karena kedua orang yang diduga terlibat merupakan orang tua yang seharusnya merawat dan melindungi korban. Kepolisian menyampaikan bahwa AR dan JM mengakui telah melakukan tindakan tersebut. Informasi mengenai kasus ini disampaikan oleh Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam.

Menurut keterangan Seala, kedua pelaku mengaku melakukan pembunuhan karena tidak mampu membiayai anak. Pernyataan itu menjadi alasan yang disampaikan para pelaku kepada polisi, sebagaimana dikutip dalam keterangan kepolisian. Hingga informasi tersebut disampaikan, fakta yang dapat dipastikan dari penjelasan itu mencakup usia korban, hubungan korban dengan kedua pelaku, lokasi dan waktu kejadian, serta pengakuan mengenai alasan tindakan mereka. Tidak ada rincian lain mengenai bagaimana peristiwa berlangsung dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Peristiwa di Pasar Kebayoran Lama tersebut menempatkan kondisi seorang anak yang masih sangat kecil sebagai pusat perhatian publik. Namun, penyampaian fakta kasus perlu tetap berpegang pada informasi yang telah dikonfirmasi dan tidak menambahkan dugaan tentang motif, keadaan keluarga, ataupun kronologi yang belum dijelaskan. Dalam laporan awal ini, kepolisian mengidentifikasi AR sebagai ibu kandung korban dan JM sebagai ayah tiri korban, serta menyatakan bahwa keduanya mengakui perbuatannya. Penanganan lebih lanjut berada pada aparat berwenang. Rangkaian fakta tersebut menjadi dasar untuk memahami perkara, sementara perkembangan resmi berikutnya dapat memberi kejelasan tambahan mengenai proses penanganan kasus. Korban berusia 20 bulan dan meninggal dalam peristiwa yang terjadi di fasilitas umum kawasan Jakarta Selatan. Keterangan tentang alasan para pelaku berasal dari pengakuan yang disampaikan kepada polisi, bukan kesimpulan mengenai seluruh keadaan yang melatarbelakangi kejadian. Karena itu, informasi yang tersedia dapat disampaikan secara lugas tanpa berspekulasi atau menggambarkan tindakan secara terperinci.

Korban dalam kasus pembunuhan di Jakarta Selatan itu merupakan anak paling kecil dari dua bersaudara. Keterangan tersebut menjelaskan posisi korban di dalam susunan keluarga: ia memiliki seorang kakak dan menjadi anak bungsu. Informasi ini disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai identitas korban, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan hal-hal lain mengenai hubungan antaranggota keluarga.

Menurut keterangan polisi, ibu korban dan ayah tirinya memilih anak bungsu tersebut sebagai korban. Pernyataan itu secara langsung menyebut pilihan kedua orang tua terhadap korban. Karena itu, informasi tersebut perlu dipahami sebagaimana disampaikan oleh kepolisian, tanpa menambahkan dugaan mengenai alasan lain atau keadaan keluarga yang tidak diterangkan dalam keterangan sumber.

Fakta bahwa korban adalah anak paling kecil dari dua bersaudara membedakan posisi korban dari kakaknya, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan peristiwa yang terjadi. Dalam pemberitaan, keterangan mengenai urutan anak dan penjelasan polisi tentang siapa yang dipilih sebagai korban merupakan dua informasi yang berkaitan dengan identitas serta penetapan korban. Keduanya dapat disampaikan secara terpisah dan lugas agar tidak menimbulkan kesan yang melampaui informasi yang tersedia.

Kepolisian menyebut kedua orang tua memilih si bungsu, sementara informasi yang disampaikan mengenai keluarga hanya memastikan bahwa korban memiliki satu kakak. Tidak ada keterangan dalam bagian ini yang menjadi dasar untuk menguraikan lebih jauh kondisi keluarga, peran sang kakak, atau alasan lain di balik pemilihan korban. Oleh sebab itu, hal-hal tersebut tidak dapat disimpulkan dari status korban sebagai anak bungsu.

Dengan demikian, keterangan yang dapat dicatat secara faktual ialah korban berusia 20 bulan, merupakan anak paling kecil dari dua bersaudara, dan menurut polisi dipilih oleh ibu serta ayah tirinya sebagai korban. Penyampaian yang terbatas pada fakta tersebut menjaga pemberitaan tetap jelas dan tidak mengubah keterangan polisi menjadi dugaan. Informasi lebih lanjut mengenai perkara perlu merujuk pada penjelasan resmi yang tersedia, bukan pada asumsi tentang posisi korban dalam keluarga.

Setelah pembunuhan terhadap bayi berusia 20 bulan itu, kedua pelaku meninggalkan kawasan Pasar Kebayoran Lama. Berdasarkan keterangan polisi, mereka memesan taksi daring dengan tujuan Palmerah, Jakarta Barat. Pemesanan kendaraan tersebut menjadi bagian awal dari perjalanan yang dilakukan setelah kejadian. Urutan ini penting untuk menjelaskan perpindahan lokasi yang disebutkan dalam keterangan penyidik, tanpa menambahkan perkiraan mengenai jarak maupun waktu tempuh.

Kendaraan yang dipesan membawa keduanya dari Pasar Kebayoran Lama menuju Palmerah. Sesampainya di Palmerah, mereka tidak melanjutkan perjalanan menggunakan kendaraan tersebut ke lokasi penguburan. Menurut keterangan polisi, dari kawasan itu kedua pelaku berjalan kaki menuju Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Dengan demikian, perjalanan setelah kejadian berlangsung dalam dua tahap: menggunakan taksi daring menuju Palmerah, lalu dilanjutkan dengan berjalan kaki ke Bendungan Hilir.

Di Bendungan Hilir, keduanya menuju sebuah lahan kosong yang berada di pinggir jalan. Di lokasi itulah jasad korban dikuburkan. Polisi menyebut jasad bayi tersebut dibungkus menggunakan kantong kresek sebelum dikuburkan. Keterangan tersebut menguraikan lokasi dan cara jasad ditempatkan, tetapi tidak merinci hal lain mengenai kondisi lahan, proses penguburan, ataupun waktu yang diperlukan selama perjalanan. Informasi yang disampaikan berfokus pada rangkaian perpindahan kedua pelaku dan tempat jasad korban ditemukan tertimbun.

Rangkaian lokasi yang disampaikan polisi dimulai dari Pasar Kebayoran Lama, berlanjut ke Palmerah, kemudian berakhir di lahan kosong pinggir jalan di Bendungan Hilir. Taksi daring digunakan pada perjalanan menuju Palmerah, sedangkan perjalanan dari sana menuju Bendungan Hilir dilakukan dengan berjalan kaki. Setelah tiba di lokasi tersebut, kedua pelaku menguburkan jasad yang telah dibungkus kantong kresek. Urutan ini merangkum kronologi setelah kejadian sesuai keterangan polisi, tanpa menambahkan dugaan tentang rute khusus, jarak, durasi, atau rincian perjalanan lainnya.

Setelah menerima informasi mengenai peristiwa tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk menelusuri kejadian yang menimpa bayi berusia 20 bulan itu. Dalam penanganan awal, petugas mengamankan dua orang yang disebut sebagai pelaku, yakni seorang pria dan seorang wanita. Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait kasus itu. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya awal untuk menangani perkara, sementara penyelidikan berjalan guna mengungkap rangkaian peristiwa dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa kedua orang itu telah diamankan, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut tentang pemeriksaan ataupun perkembangan hukum setelah tindakan tersebut. Karena itu, status hukum mereka tidak dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang ada.

Jasad bayi kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Di rumah sakit tersebut, dokter forensik melakukan autopsi terhadap korban. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas peristiwa yang dilaporkan kepada polisi. Keterangan yang tersedia menyebutkan tujuan pemeriksaan berupa autopsi, tetapi tidak merinci hasilnya. Dengan demikian, belum ada dasar dari informasi tersebut untuk memaparkan temuan medis, penyebab kematian secara lebih spesifik, atau kesimpulan lain mengenai kondisi korban. Penanganan jasad dan pemeriksaan forensik menjadi salah satu langkah yang dilakukan setelah kasus diketahui, bersamaan dengan penyelidikan polisi serta pengamanan dua orang yang disebut sebagai pelaku. Rincian lain mengenai proses pemeriksaan belum disampaikan dalam bahan informasi yang tersedia.

Perhatian juga diberikan kepada kakak korban yang berusia tiga tahun. Anak tersebut mendapat bantuan dari pihak kecamatan dan untuk sementara dirawat di Dinas Sosial.

Baca juga: Tempat Berbelanja Menarik di Jakarta Selatan | Driver Ojol Telkomsel di Jakarta Dapat Kuota 1 GB dari Pembelian Pertamina Enduro | Dana KLJ September 2026 Belum Diterima Sebagian Warga Jakarta, Penyaluran Disebut Sudah Dimulai