JAKARTA – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKSHA), Bambang Soesatyo, apresiasi dukungan Penasehat Khusus Presiden Bidang Polhukam, Jenderal TNI (P) Wiranto atas gagasan revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi pola kejahatan modern yang semakin kompleks, terorganisir, dan berbasis teknologi. Undang-undang yang lahir di masa awal kemerdekaan itu dinilai masih menggunakan pendekatan darurat, sementara ancaman keamanan saat ini telah bergeser ke ranah transnasional dan digital.
Data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan dinamika kejahatan senjata api terus terjadi dengan pola yang berubah. Sepanjang 2024, Polri menangani 66 kasus kejahatan terkait senjata api, dengan wilayah Jawa Barat menjadi salah satu daerah dengan laporan tertinggi. Sementara pada awal 2026, tercatat 4 kasus, turun dari 28 kasus pada periode yang sama tahun sebelumnya, namun Polri menilai penurunan ini belum mencerminkan berkurangnya ancaman karena peredaran senjata ilegal semakin sulit dideteksi dan cenderung bergerak di jaringan tertutup.
“Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dibuat dalam konteks negara yang baru berdiri, situasi darurat, dan ancaman fisik langsung. Hari ini ancaman sudah berubah total. Kalau regulasinya tidak ikut berubah, maka negara akan selalu tertinggal satu langkah dalam menghadapi kejahatan,” ujar Bamsoet saat bertemu Penasehat Khusus Presiden Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn.) Wiranto, di Kantor Penasehat Khusus Presiden Bidang Polhukam Jakarta, Selasa (28/4/26).
Turut hadir pengurus PERIKSHA antara lain Ketua Harian Eko Budianto, Sekjen Charles Wicaksana, Ketua Bidang Hukum Aldwin Rahadian, Wakil Ketua Bidang Hukum Rangga Afianto dan Wakil Ketua Bidang Dana Rifqi Sompotan.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 menjelaskan, secara substansi, UU Darurat 1951 dinilai tidak mampu mengikuti perkembangan teknologi. UU tersebut tidak membedakan secara rinci jenis senjata modern, termasuk senjata rakitan atau modifikasi, serta belum mengatur pengawasan berbasis digital. Padahal, di era sekarang, kejahatan berkembang jauh lebih cepat dibanding kemampuan regulasi untuk mengikutinya.
Kelemahan lain terletak pada tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai batasan penggunaan senjata api beladiri oleh warga sipil, termasuk tahapan penggunaan dalam situasi darurat. Hal ini sering menimbulkan dilema hukum di lapangan. Pemilik senjata beladiri bisa saja menghadapi risiko kriminalisasi ketika menggunakan senjata dalam kondisi terdesak, sementara aparat penegak hukum juga tidak memiliki pedoman yang seragam dalam menilai proporsionalitas tindakan tersebut.
Persoalan lain muncul dari ketidaksinkronan dengan sistem hukum terbaru. Dengan berlakunya KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagian ketentuan dalam UU Darurat 1951 telah dicabut atau tidak lagi relevan. Namun dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih menggunakan undang-undang lama tersebut, termasuk untuk kasus membawa senjata tajam yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam KUHP baru.
“Selain itu, pengaturan senjata api di Indonesia juga diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 1/2022 yang mengatur perizinan, pengawasan, dan penggunaan senjata api secara ketat. Regulasinya tersebar di banyak aturan, tapi tidak ada satu payung hukum yang benar-benar komprehensif dan modern. Ini yang harus kita benahi melalui revisi UU Darurat,” kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, revisi UU Darurat harus menjadi bagian dari reformasi hukum yang lebih luas, dengan menekankan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas dan sistem pencegahan yang modern. Pendekatan tersebut mencakup penguatan pengawasan distribusi, pelacakan rantai perdagangan ilegal, pengaturan senjata api beladiri serta kolaborasi lintas sektor, termasuk penegakan hukum siber.
“Revisi UU Darurat menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk keluar dari paradigma hukum lama menuju sistem hukum yang lebih modern, responsif, dan mampu menghadapi ancaman keamanan yang terus berkembang. Revisi undang-undang ini harus mampu menjawab tantangan zaman, bukan sekadar mengganti pasal lama,” pungkas Bamsoet. (*)











