Dividen BUMN Akan Dikelola Danantara untuk Investasi, Bukan Disetor ke Negara

oleh -165 Dilihat
oleh
Kajian Merger Mitratel dan Tower Bersama

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menyatakan bahwa tidak ada rencana untuk menyetorkan dividen badan usaha milik negara (BUMN) ke kas negara. Seluruh dividen BUMN akan dikelola oleh Danantara dan diarahkan untuk kebutuhan investasi. Penegasan tersebut disampaikan Dony di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Menurut Dony, pengelolaan dividen BUMN di dalam Danantara memiliki fungsi yang berbeda dari pengelolaan perusahaan negara. Dividen yang diterima tidak akan disetorkan kepada negara, melainkan dikelola untuk mendukung berbagai kebutuhan investasi. Dengan demikian, pengelolaan dana tersebut ditempatkan dalam kerangka investasi yang berada di bawah Danantara.

Dalam pembagian fungsi di internal Danantara, Danantara Investment Management (DIM) bertugas menangani investasi yang bersumber dari dividen. Unit ini menjalankan fungsi pengelolaan investasi dividen, termasuk memastikan dana tersebut dikelola sesuai mandat investasi Danantara.

Sementara itu, Danantara Assets Management (DAM) bertugas mengelola BUMN. Pembagian tersebut memisahkan fungsi pengelolaan investasi dividen dari pengelolaan aset dan perusahaan BUMN. DIM berfokus pada investasi dividen, sedangkan DAM menangani pengelolaan BUMN.

Dony juga menegaskan bahwa investasi dividen berada di bawah pengelolaan Pandu Sjahrir selaku Chief Investment Officer Danantara. Dengan pembagian itu, dividen BUMN ditempatkan sebagai sumber dana yang dikelola untuk investasi melalui DIM, sementara pengelolaan BUMN tetap menjadi tanggung jawab DAM. Danantara menegaskan bahwa kebijakan tersebut berarti tidak ada penyetoran dividen BUMN ke kas negara, karena seluruhnya dikelola untuk kebutuhan investasi.

Dony berpandangan bahwa sejak Danantara berdiri, seharusnya tidak ada lagi rencana untuk menyetorkan dividen badan usaha milik negara ke kas negara. Menurut pandangan tersebut, keuntungan yang dihasilkan perusahaan negara dapat dikelola kembali melalui Danantara agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar. Dividen tidak semata-mata diperlakukan sebagai penerimaan jangka pendek, melainkan sebagai sumber dana untuk memperkuat investasi, mengembangkan aset, dan menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Pemikiran itu berkaitan dengan penjelasan Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai posisi Danantara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam mendorong pertumbuhan. Keduanya dipandang berjalan beriringan sebagai dua penggerak pertumbuhan dengan fungsi yang berbeda. APBN tetap memiliki tanggung jawab utama dalam membiayai berbagai kebutuhan dasar masyarakat dan negara, sementara Danantara menjalankan peran melalui pengelolaan aset serta penempatan investasi yang bersifat strategis.

Melalui APBN, pemerintah dapat menyediakan dan memperluas infrastruktur, membiayai layanan kesehatan, mendukung pendidikan, serta memenuhi kebutuhan publik lainnya. Belanja tersebut diperlukan untuk menjaga pelayanan dasar, meningkatkan kualitas hidup, dan menciptakan fondasi bagi aktivitas ekonomi. APBN juga berfungsi sebagai instrumen kebijakan yang dapat menjaga stabilitas ketika perekonomian menghadapi tekanan.

Di sisi lain, Danantara diarahkan untuk mengoptimalkan aset negara dan mengelola hasil usaha BUMN secara lebih produktif. Dana yang tetap berada dalam ekosistem investasi dapat digunakan untuk membiayai ekspansi, memperkuat perusahaan, atau mendukung proyek strategis yang memiliki prospek jangka panjang. Dengan demikian, pengelolaan dividen melalui Danantara diharapkan menghasilkan pertumbuhan aset dan keuntungan berkelanjutan.

Dony menekankan bahwa APBN dan Danantara sama-sama merupakan instrumen negara, bukan dua kepentingan yang saling berlawanan. Danantara sepenuhnya dimiliki negara sehingga pengelolaan dividen untuk investasi tetap berada dalam kerangka kepentingan publik. Perbedaannya terletak pada mekanisme kerja: APBN membiayai kebutuhan negara secara langsung, sedangkan Danantara mengembangkan kekayaan negara melalui tata kelola aset dan investasi. Pembagian peran ini diharapkan membuat setiap sumber daya negara digunakan secara lebih terarah, efisien, dan berorientasi pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Keterangan mengenai pengelolaan dividen badan usaha milik negara oleh Danantara diperkuat oleh penjelasan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Ia menyampaikan bahwa Danantara tidak akan menyetorkan dividen kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2026 maupun 2027. Pernyataan tersebut menjelaskan posisi penerimaan negara dalam dua tahun anggaran tersebut, tanpa menunjukkan adanya perubahan kebijakan lain di luar informasi yang disampaikan.

Menurut Suahasil, penerimaan yang bersumber dari dividen Danantara belum diperhitungkan dalam APBN 2026 dan APBN 2027. Karena itu, pemerintah tidak mencantumkan setoran dividen dari lembaga tersebut sebagai salah satu komponen penerimaan negara pada periode tersebut. Penjelasan ini menjadi penguat atas keterangan Dony mengenai rencana pemanfaatan dividen untuk kebutuhan investasi, bukan untuk langsung disetorkan ke negara.

Suahasil menegaskan bahwa APBN 2026 yang sedang berjalan tidak memuat penerimaan dari dividen Danantara. Dengan demikian, pos penerimaan tersebut memang belum menjadi bagian dari perhitungan anggaran tahun ini. Keterangan itu juga menunjukkan bahwa pelaksanaan APBN 2026 berlangsung berdasarkan asumsi dan komponen penerimaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Untuk persiapan APBN 2027, Suahasil menyatakan bahwa penerimaan dari dividen Danantara juga belum tercatat dalam rancangan perhitungan anggaran. Artinya, pemerintah belum memasukkan setoran dividen tersebut sebagai sumber pendapatan negara untuk tahun anggaran berikutnya. Penjelasan ini disampaikan sebagai klarifikasi administratif mengenai pencatatan penerimaan, sekaligus mempertegas bahwa dividen yang dikelola Danantara belum menjadi bagian dari APBN 2026 dan 2027.

Dengan demikian, keterangan Suahasil memberikan konteks terhadap penjelasan Dony tentang arah pengelolaan dividen. Informasi yang tersedia menunjukkan bahwa pada kedua tahun anggaran tersebut belum ada penerimaan dividen Danantara yang diperhitungkan dalam APBN. Hal itu menjadi dasar pencatatan anggaran, tanpa perlu menarik kesimpulan lebih jauh mengenai kebijakan pada periode setelahnya.

Pemerintah tidak semata-mata menilai kontribusi Danantara dari besaran dividen yang disetorkan kepada negara. Setoran dividen memang dapat menjadi salah satu indikator kinerja, tetapi ukuran tersebut belum menggambarkan seluruh manfaat yang mungkin dihasilkan dari pengelolaan aset negara. Menurut Suahasil, lembaga ini perlu dilihat dari kemampuannya mengoptimalkan aset yang berada dalam pengelolaannya agar mampu menggerakkan kegiatan ekonomi dan membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.

Optimalisasi aset dapat dilakukan melalui strategi investasi yang menciptakan nilai tambah, memperkuat kapasitas usaha, dan membuka peluang pertumbuhan di berbagai sektor. Dengan pengelolaan yang tepat, aset yang sebelumnya hanya menghasilkan penerimaan dapat dikembangkan menjadi sumber kegiatan ekonomi yang lebih luas. Pendekatan tersebut menempatkan Danantara bukan hanya sebagai pengelola hasil investasi, melainkan juga sebagai institusi yang berperan dalam memperbesar manfaat ekonomi dari kepemilikan negara.

Salah satu bentuk kontribusi yang diharapkan adalah mendorong penyerapan tenaga kerja. Investasi yang berkembang dapat menciptakan lapangan pekerjaan secara langsung melalui ekspansi perusahaan, maupun secara tidak langsung melalui rantai pasok dan kegiatan pendukungnya. Danantara juga diharapkan mampu meningkatkan produksi barang dan jasa. Peningkatan kapasitas produksi akan memperkuat aktivitas usaha, memenuhi kebutuhan pasar, serta berpotensi meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

Kontribusi lainnya adalah menghubungkan investasi dengan pihak swasta sehingga dampaknya dapat menjangkau lebih banyak pelaku ekonomi. Kemitraan tersebut dapat memperluas sumber pembiayaan, mempercepat pengembangan proyek, dan mendorong keterlibatan dunia usaha dalam sektor-sektor strategis. Pemerintah berharap Danantara mengoptimalkan aset yang dimiliki dengan tata kelola yang baik agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat Indonesia melalui kesempatan kerja, peningkatan kegiatan produksi, dan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.