DJP Luruskan Isu Pajak QRIS: Kapan PPN Berlaku dan Kapan Tidak

oleh
oleh
DJP Luruskan Isu Pajak QRIS: Kapan PPN Berlaku dan Kapan Tidak

Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan kabar yang menyebut transaksi menggunakan QRIS akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam penjelasan yang disampaikan melalui akun Instagram resminya pada Rabu, 4 November 2026, DJP menegaskan bahwa layanan QRIS bukan objek PPN yang dipungut melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Karena itu, kabar tersebut perlu dipahami sesuai ruang lingkup aturan: QRIS sebagai sarana pembayaran tidak serta-merta menjadi objek pemungutan PPN dalam skema tersebut.

SPP-TDLN memiliki tujuan yang lebih khusus, yakni memungut PPN atas pemanfaatan transaksi atau layanan digital yang berasal dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. Skema ini berkaitan dengan konsumsi produk digital lintas batas, bukan dengan teknologi atau metode pembayaran yang dipakai seseorang untuk menyelesaikan transaksi. Dengan demikian, penggunaan QRIS tidak dengan sendirinya mengubah transaksi domestik menjadi transaksi digital luar negeri, dan tidak menjadikan layanan QRIS sebagai objek pajak yang dipungut melalui mekanisme SPP-TDLN.

Pemisahan sarana pembayaran dan objek pajak penting agar masyarakat tidak menyamakan pembayaran melalui QRIS dengan pungutan PPN atas layanan digital asing. QRIS memfasilitasi pembayaran, sedangkan SPP-TDLN mengatur pemungutan pajak dalam konteks pemanfaatan layanan digital tertentu dari luar negeri. Apabila suatu produk atau layanan memiliki perlakuan pajak, penilaiannya tetap bergantung pada jenis transaksi dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada metode pembayarannya. Klarifikasi DJP tersebut menjawab isu yang beredar tanpa menyatakan bahwa semua transaksi yang dibayar dengan QRIS bebas dari segala kewajiban pajak. Inti pesannya adalah bahwa QRIS bukan objek PPN dalam skema SPP-TDLN, yang dirancang untuk transaksi digital luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia.

SPP-TDLN telah berlaku sejak 25 September 2026. Pemberlakuan ini berkaitan dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi tertentu yang melibatkan pemanfaatan produk digital dari luar negeri di Indonesia. Karena itu, ruang lingkupnya perlu dibaca berdasarkan jenis barang atau jasa serta tempat asalnya, bukan dengan menganggap seluruh pembayaran digital sebagai transaksi yang otomatis dikenai PPN melalui skema tersebut.

Objek PPN dalam SPP-TDLN adalah barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak yang berasal dari luar negeri dan dimanfaatkan di dalam negeri. Contohnya dapat mencakup akses atau langganan layanan digital, penggunaan perangkat lunak, konten digital, maupun jasa daring tertentu, sepanjang transaksi dan pemanfaatannya memenuhi ketentuan yang berlaku. Penentuan objek tetap bergantung pada karakter produk atau layanan, pihak yang menyediakan, serta aturan perpajakan terkait; tidak setiap pembelian daring serta-merta masuk dalam cakupan yang sama.

Dengan demikian, dasar pengenaan dalam skema ini berhubungan dengan asal barang atau jasa digital dan pemanfaatannya, bukan semata-mata alat pembayaran yang digunakan. QRIS merupakan sarana untuk memproses pembayaran. Penggunaannya tidak dengan sendirinya mengubah transaksi menjadi objek PPN SPP-TDLN, dan tidak pula membuktikan bahwa penjual atau penyedia berasal dari luar negeri. Sebaliknya, pembayaran melalui kartu, transfer, atau kanal lain juga tidak menghapus kewajiban apabila transaksi memang memenuhi kriteria objek pajak.

Untuk memahami apakah PPN berlaku, konsumen dan pelaku usaha sebaiknya memeriksa apa yang dibeli, siapa penyedia barang atau jasa, dari mana produk atau layanan tersebut berasal, serta bagaimana pemanfaatannya dilakukan. Informasi pada bukti transaksi dapat membantu, tetapi penilaian harus tetap mengacu pada ketentuan resmi. Pembedaan ini penting agar isu pajak QRIS tidak menimbulkan kesan keliru bahwa setiap transaksi yang diproses memakai kode QR otomatis dipungut PPN SPP-TDLN. Fokus skema tersebut adalah transaksi digital lintas negara yang memenuhi kriteria, bukan metode pembayarannya.DJP memberi contoh bahwa pembayaran secangkir kopi atau belanja di pusat perbelanjaan di Indonesia dengan QRIS tidak termasuk pemungutan PPN melalui SPP-TDLN. Contoh ini membantu membatasi pemahaman atas aturan tersebut: yang menjadi perhatian dalam skema itu bukan semata-mata bentuk atau teknologi pembayaran, melainkan konteks transaksi yang masuk dalam cakupan pemungutan pajak digital luar negeri. Karena itu, pelanggan yang memindai kode QR saat membayar barang atau jasa pada pedagang di dalam negeri tidak serta-merta sedang melakukan transaksi yang dipungut melalui SPP-TDLN.

QRIS berfungsi sebagai sarana untuk mengirimkan pembayaran secara elektronik. Pemakaiannya tidak dengan sendirinya mengubah transaksi domestik menjadi transaksi digital luar negeri, dan juga tidak menjadi penanda bahwa SPP-TDLN otomatis berlaku. Dalam contoh DJP, lokasi dan konteks transaksi tetap penting untuk memahami batas penerapan skema tersebut. Pembayaran kopi di gerai lokal maupun pembelian barang di mal dalam negeri tetap menjadi contoh transaksi yang tidak dipungut PPN melalui SPP-TDLN, meskipun konsumen menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.

Penjelasan ini perlu dibaca secara khusus dalam konteks SPP-TDLN, bukan sebagai pernyataan bahwa transaksi domestik selalu bebas dari seluruh kewajiban atau ketentuan pajak. Suatu transaksi dapat memiliki perlakuan pajak lain sesuai jenis barang atau jasa, pihak yang terlibat, serta aturan yang berlaku. Yang ditegaskan dalam contoh DJP adalah bahwa penggunaan QRIS saja tidak membuat pembayaran domestik masuk ke skema pemungutan PPN untuk transaksi digital luar negeri. Dengan demikian, masyarakat sebaiknya membedakan alat pembayaran dari dasar dan cakupan pemungutan pajak: QRIS memfasilitasi pembayaran, sedangkan penerapan SPP-TDLN bergantung pada apakah transaksi memenuhi ketentuan skema itu.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa penggunaan QRIS sebagai cara pembayaran tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal yang perlu diperhatikan ialah jenis transaksi, lokasi penyedia layanan, serta ketentuan pemungutan pajak yang berlaku. Karena itu, pembayaran digital memakai QRIS dapat memiliki perlakuan berbeda, bergantung pada siapa penyedia barang atau jasanya dan apakah transaksi tersebut termasuk dalam skema pemungutan yang ditetapkan.

Salah satu kondisi yang disebut berpotensi masuk dalam pemungutan PPN melalui skema SPP-TDLN adalah transaksi digital dengan penyedia dari luar negeri yang dibayar menggunakan QRIS. Contohnya, konsumen membeli top-up gim digital dari penyedia luar negeri, lalu menyelesaikan pembayaran melalui QRIS. Contoh lain ialah pembayaran berlangganan layanan streaming yang disediakan perusahaan asing. Dalam situasi semacam ini, transaksi digital lintas negara tersebut dapat menjadi bagian dari skema pemungutan, sesuai ketentuan yang berlaku bagi penyedia dan transaksi terkait.

Penjelasan itu tidak berarti bahwa semua pembayaran QRIS untuk gim, hiburan, atau layanan digital otomatis dikenai PPN. DJP menyatakan transaksi seperti contoh tersebut dapat masuk dalam skema, bukan bahwa setiap pembayaran layanan digital dengan QRIS pasti dipungut pajak. Pembelian atau pembayaran kepada penyedia dalam negeri juga tidak serta-merta menjadi objek pemungutan SPP-TDLN hanya karena konsumen menggunakan QRIS. Dengan demikian, metode pembayaran dan kewajiban pajak perlu dibedakan: QRIS merupakan sarana transaksi, sedangkan perlakuan PPN ditentukan oleh karakter dan ketentuan transaksi.

SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Menurut penegasan DJP, ketentuan tersebut bukan pajak baru dan tidak mengatur pemajakan atas penggunaan QRIS. Fokusnya adalah pemungutan PPN dalam kondisi yang diatur, termasuk transaksi tertentu dengan penyedia luar negeri, bukan mengenakan pungutan karena konsumen memilih QRIS sebagai alat bayar. DJP juga menegaskan tidak ada pajak baru atas transaksi dalam negeri yang menggunakan QRIS.

465 kunjungan