PEKANBARU – Mengacu kepada Rumusan Undang-undang nomor 28 tahun 1983 tentang organisasi kemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah nomor :71 tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan Peran Masyarakat dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Hari ini, Jumat (8/3/2024) Dewan Pimpinam Pusat (DPP) Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, (PUPR) Kota Dumai Riau beserta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Dumai, terang Sekjen DPP- SPKN, Romi Frans didampingi Ketua Harian DPP-SPKN Bambang Harianto, Jumat (8/3/2024).
Romi Frans menyebutkan, kami melaporkan Kepala dinas PUPR Dumai RF (Saat proyek berlangsung) bersama dua Pejabat Pembuat Kemitmen (PPK), Yakni, RSA dan YI ke Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan:
1.Pembangunan Drainase Jalan Sultan Hasanuddin tahun 2023 dengan nilai proyek Rp4.939.600.000,00 yang dikerjakan CV.Toniko Konstruksindo
2.Peningkatan Jalan Jenderal Sudirman (Kanan) Kecamatan Dumai Kota P1 (DTU) Tahun 2023, dengan nilai anggaran Rp15.358.569.840, 87,- (Nilai penawaran) yang dikerjakan PT.Dian Restu Anugrah.
Hasil investigasi Tim SPKN, diduga Volume pekerjaan laston lapis aus (AC-WC) tidak sesuai dengan dokumen lelang.
3.Pekerjaan Penanganan long segment (Pemeliharaan Rutin, berkala peningkatan Rekonstruksi) Jalan Jenderal Sudirman (Kecamatan,Desa) DAK (Penugasan) tahun 2023 dengan nilai penawaran Rp17.969.241.265 28 yang dikerjakan PT.Rajawali Sakti Prima.
Diduga Pekerjaan Laston lapis Aus (AC-WC) tidak sesuai dengan kontrak kerja.
“Dalam laporan yang kami sampaikan ke Kejati Riau, telah kami uraikan seluruh item pekerjaan yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak Kerja, serta dugaan kerugian negara,” terangnya.
“Laporan telah kami layangkan ke PTSP ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jalan Jend. Sudirman, Kota Pekanbaru, dengan laporan nomor : 133/Lap-DPP- SPKN/III/ 2024, ucap Romi Frans.
Kami mendesak pihak kejaksaan Tinggi Riau segera memanggil dan memeriksa semua pihak-pihak terkait, pintanya.
Lanjut Romi Frans, laporan DPP-SPKN yang masuk ke Kejati Riau diharapkan akan sampai ke pengadilan tipikor agar menjadi efek jera kepada dugaan pelaku perbuatan melawan hukum, ujarnya.
SPKN akan terus mengawal proses hukum laporan ini, dan berharap akan menjadi atensi serius bagi Kejati Riau sebagai wujud peran fungsi pengawasan masyarakat, sebagai control sosial pemerintah, sebut Romi Frans.
Romi Frans juga meminta kepada PJ Gubernur SF Hariyanto agar hadir dalam bentuk himbauan keseluruh OPD yang ada di Riau terlebih ke dinas PUPR agar benar benar dalam melakukan setiap kegiatan sesuai dengan aturan yang sudah di tentukan.
Romi Frans juga menyebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati Kejaksaan agung RI. “Setiap temuan SPKN jika sudah Pulbaket dan dilaporkan ke APH akan kami teruskan kejaksaan Agung, tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua harian DPP-SPKN, Bambang Harianto menambahkan, kami selaku control sosial dan mitra pemerintah, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau agar merespon dan mentelaah laporan kami untuk mencegah terjadinya TPK di Riau, sebutnya.
Sementara Kepala Dinas PUPR Dumai, saat proyek berlangsung pada tahun 2023, Reza Fahlevi, ST yang di konfirmasi guna Klarifikasi oleh media ini melalui WhatsApp nya, namun hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan.(jsR).