Dugaan Pemerasan oleh Oknum Polsek Mojoanyar, LBH LIRA Jatim Kawal Kasus dan Tuntut Pembebasan Demi Hukum

Mojokerto, 10 Desember 2024 – Penangkapan tiga warga, yakni Febri, Rudianto, dan Benny, oleh Polsek Mojoanyar, menuai polemik dan perhatian publik. Ketiganya dituduh terlibat kasus narkoba, namun proses hukum yang dijalankan Polsek Mojoanyar dinilai sarat kejanggalan dan melanggar prosedur.

 

Berdasarkan keterangan keluarga tersangka, tidak ada barang bukti, surat penangkapan, maupun surat penahanan yang disampaikan kepada pihak keluarga. Lebih mencurigakan lagi, Polsek Mojoanyar, yang sejatinya tidak memiliki kewenangan menyidik kasus narkoba, menahan ketiganya lebih dari 3×24 jam tanpa dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hingga kini, kasus tersebut juga belum dilimpahkan ke Polres Mojokerto, sebagaimana mestinya.

 

Situasi semakin memanas ketika keluarga tersangka menerima pesan WhatsApp dari seorang oknum pengacara bernama Wahyu Suhartatik. Dalam pesan tersebut, Wahyu menawarkan jasa untuk memulangkan para tersangka dengan syarat uang tebusan sebesar Rp30 juta per orang. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Wahyu mengancam bahwa ketiga tersangka akan “dilayar” atau dipindahkan ke Surabaya.

 

Menurut keterangan keluarga, kartu nama Wahyu Suhartatik diberikan oleh oknum petugas Polsek Mojoanyar bernama Listyono. Dugaan kolusi antara oknum polisi dan oknum pengacara ini membuat keluarga tersangka merasa tertekan dan diperlakukan tidak adil.

 

Menanggapi dugaan pelanggaran ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur langsung turun tangan. Direktur LBH LIRA JATIM, Advokat Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama Ketua Divisi Advokasi, Advokat Warti Ningsih, S.H., M.H., mendampingi keluarga tersangka untuk mencari keadilan. Mereka mengecam tindakan intimidasi tersebut dan meminta pembebasan ketiga tersangka karena prosedur penahanan yang tidak sah.

 

Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, menegaskan bahwa tindakan seperti ini mencoreng integritas institusi penegak hukum. “Polisi adalah garda terdepan penegakan hukum. Jika mereka melanggar aturan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan runtuh. Kasus ini harus diusut tuntas,” ujarnya.

 

LBH LIRA JATIM juga menyatakan akan melaporkan dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang ini ke Polda Jawa Timur dan institusi terkait. Selain itu, mereka berencana mendorong keluarga tersangka untuk melibatkan media guna membuka kasus ini ke ruang publik.

 

Langkah LBH LIRA JATIM menjadi simbol perlawanan terhadap praktik pemerasan dan intimidasi dalam proses hukum. Keterlibatan mereka menunjukkan harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan di tengah ancaman penyalahgunaan wewenang. Semua pihak kini menantikan transparansi dan integritas dalam penyelesaian kasus ini.

 

(Edi D/Red/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *