Nganjuk | Kebijakan pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun bukan sekadar slogan pemerintah, melainkan mandat konstitusi yang wajib dijalankan oleh seluruh penyelenggara pendidikan. Prinsip tersebut dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin akses pendidikan dasar tanpa hambatan biaya bagi masyarakat.
Namun praktik yang diduga terjadi di SMP Negeri 2 Nganjuk justru menimbulkan kritik tajam dari berbagai kalangan. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa siswa kelas 1 di sekolah tersebut dikenakan pungutan sebesar Rp500.000 per siswa untuk pembangunan gapura atau pintu gerbang sekolah.
Dengan jumlah siswa baru sekitar 144 orang, maka dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp72.000.000.
Pungutan tersebut memunculkan pertanyaan serius dari publik. Sebab pembangunan gapura sekolah bukanlah kebutuhan mendesak yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas proses belajar mengajar.
Ketika simbol fisik seperti gapura justru menjadi prioritas pembangunan, sementara kebutuhan dasar pendidikan masih dipersoalkan, maka publik berhak mempertanyakan arah dan prioritas pengelolaan anggaran sekolah.
Ironi di Balik Pembangunan Gapura
Sorotan publik semakin tajam karena muncul laporan bahwa sejumlah fasilitas dasar sekolah justru belum berada dalam kondisi yang layak.
Beberapa persoalan yang disorot antara lain:
- Kondisi WC sekolah yang dinilai kurang bersih dan tidak terawat dengan baik.
- Perpustakaan yang belum memiliki koleksi buku pendidikan dan literasi yang memadai.
Padahal sekolah negeri menerima dana operasional dari pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang secara jelas diperuntukkan untuk mendukung operasional pendidikan, termasuk pemeliharaan fasilitas sekolah serta pengadaan buku perpustakaan.
Jika fasilitas dasar seperti sanitasi dan literasi siswa masih belum optimal, sementara pembangunan gapura justru menjadi proyek yang didorong melalui pungutan kepada siswa, maka kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas dan prioritas penggunaan anggaran pendidikan.
Berpotensi Melanggar Regulasi Pendidikan
Praktik pungutan terhadap siswa di sekolah negeri pada jenjang pendidikan dasar berpotensi bertentangan dengan berbagai regulasi pendidikan.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ditegaskan bahwa:
- Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pendidikan dasar merupakan hak warga negara yang tidak boleh dibebani pungutan yang bersifat wajib.
Apabila pungutan dilakukan kepada seluruh siswa tanpa dasar hukum yang jelas, maka kebijakan tersebut dapat dipersoalkan karena bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang telah diatur dalam undang-undang.
Potensi Masuk Ranah Pidana
Selain melanggar prinsip pendidikan gratis, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas juga berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan:
- Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan pembayaran atau pungutan yang tidak semestinya dapat dikenai pidana penjara.
Lebih jauh lagi, praktik tersebut juga dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ditegaskan:
- Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran yang bukan merupakan haknya dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Dalam konteks penyelenggaraan pendidikan negeri, kepala sekolah dan pengelola pendidikan termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang wajib menjalankan tugas secara transparan dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Pendidikan Harus Bebas dari Praktik Pungutan
Dugaan pungutan pembangunan gapura di SMP Negeri 2 Nganjuk memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kurikulum atau kualitas pengajaran, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola lembaga pendidikan.
Sekolah seharusnya menjadi ruang yang melindungi hak anak untuk memperoleh pendidikan secara adil dan bebas dari tekanan ekonomi. Ketika lembaga pendidikan justru disorot karena praktik pungutan yang dipertanyakan dasar hukumnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi sekolah, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.
Karena itu, masyarakat mendesak agar pihak berwenang melakukan klarifikasi, evaluasi, dan audit terhadap pengelolaan dana di SMP Negeri 2 Nganjuk, guna memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan siswa dan tidak bertentangan dengan hukum.
Sebab pada akhirnya, pendidikan dasar bukan sekadar program pemerintah, melainkan hak konstitusional setiap anak Indonesia yang tidak boleh tercemar oleh praktik pungutan yang tidak semestinya.

