Cek Status Tanah Sebelum Membeli, ATR/BPN: Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Sentuh Tanahku

oleh -28 Dilihat
Cek Status Tanah Sebelum Membeli, ATR/BPN: Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Sentuh Tanahku
Fitur Berbagi Akses Sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku mendukung transaksi tanah yang lebih aman dan transparan.

RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Masyarakat yang berencana membeli tanah kini tak perlu lagi hanya mengandalkan fotokopi sertipikat dari penjual. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan fitur Berbagi Akses Sertipikat pada aplikasi Sentuh Tanahku untuk memudahkan calon pembeli mengecek informasi bidang tanah secara langsung. Selasa (23/06/2026).

Fitur tersebut dirancang untuk meningkatkan keamanan dan transparansi dalam transaksi jual beli tanah.

Melalui fitur ini, pemilik tanah dapat memberikan akses informasi sertipikat kepada calon pembeli tanpa harus menyerahkan salinan dokumen secara fisik.

Calon pembeli kemudian dapat melihat data sertipikat melalui akun Sentuh Tanahku miliknya sesuai dengan batas waktu akses yang diberikan oleh pemilik tanah.

“Fitur ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi bidang tanah secara resmi sebelum melakukan transaksi,” demikian keterangan Kementerian ATR/BPN.

ATR/BPN menjelaskan, pemilik tanah yang ingin membagikan akses harus terlebih dahulu memiliki akun Sentuh Tanahku yang telah diverifikasi.

Selanjutnya, pemilik cukup membuka menu Sertipikatku, memilih sertipikat yang akan dibagikan, kemudian menekan tombol Bagikan Akses Sertipikat Ini.

Setelah itu, pemilik memasukkan username atau alamat email calon penerima dan menentukan berapa lama akses tersebut dapat digunakan.

Begitu akses dikirimkan, calon pembeli dapat membuka aplikasi Sentuh Tanahku melalui akun pribadinya.

Pada menu Sertipikatku, calon pembeli cukup memilih submenu Dibagikan untuk melihat sertipikat yang telah dibagikan oleh pemilik.

Melalui fitur tersebut, calon pembeli dapat mengetahui berbagai informasi penting mengenai bidang tanah yang akan dibeli.

Informasi yang ditampilkan meliputi nama pemegang hak terakhir, luas tanah, lokasi bidang tanah, hingga data administrasi pertanahan lainnya.

Tak hanya itu, aplikasi juga menampilkan riwayat catatan pendaftaran atas bidang tanah tersebut.

Riwayat tersebut berisi informasi mengenai berbagai layanan pertanahan yang pernah dilakukan, mulai dari proses jual beli, hibah, pewarisan, hak tanggungan, hingga adanya pencatatan blokir apabila tanah sedang bersengketa.

“Riwayat layanan pertanahan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi calon pembeli sebelum memutuskan untuk melanjutkan transaksi,” ujar ATR/BPN.

Menurut ATR/BPN, kehadiran fitur Berbagi Akses Sertipikat merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang terus dikembangkan pemerintah.

Melalui digitalisasi ini, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi yang akurat mengenai status bidang tanah tanpa harus bergantung pada dokumen fisik.

“Calon pembeli dapat memeriksa informasi bidang tanah secara mandiri melalui akses yang diberikan langsung oleh pemilik sertipikat,” kata ATR/BPN.

ATR/BPN berharap masyarakat memanfaatkan fitur tersebut setiap kali akan melakukan transaksi jual beli tanah agar prosesnya berlangsung lebih aman, transparan, dan mampu meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *