Sidang Ajudikasi PTSL Digelar di Desa Kenotan, Warga Diminta Cermati Data Tanah Sebelum Sertifikat Terbit

oleh -78 Dilihat
Sidang Ajudikasi PTSL Digelar di Desa Kenotan, Warga Diminta Cermati Data Tanah Sebelum Sertifikat Terbit
Pemeriksaan dan verifikasi data tanah warga dilakukan dalam Sidang Ajudikasi PTSL di Desa Kenotan.

RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 menggelar Sidang Panitia Ajudikasi di Desa Kenotan, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Kamis (11/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian pelaksanaan program strategis nasional yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sidang Ajudikasi dilakukan untuk meneliti, memeriksa, dan mengesahkan data fisik maupun data yuridis bidang-bidang tanah yang telah didaftarkan masyarakat melalui program PTSL.

Melalui proses ini, seluruh dokumen dan informasi terkait kepemilikan tanah diverifikasi secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL mengatakan, tahapan tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Setelah Sidang Panitia Ajudikasi dan pemeriksaan fisik lapangan terkait pilar-pilar batas tanah Bapak dan Mama, selanjutnya akan dilakukan pengumuman data fisik dan data yuridis,” kata Ketua Panitia Ajudikasi PTSL saat memberikan penjelasan kepada warga.

Ia menjelaskan, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat kekeliruan dalam data yang diumumkan.

“Apabila Bapak dan Mama ada yang berkeberatan terkait data-data yang kami umumkan, silakan melakukan sanggahan dalam waktu 14 hari ke depan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam mencermati data yang diumumkan sangat diperlukan agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.

Sidang tersebut melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL, perangkat Desa Kenotan, serta berbagai pihak terkait yang memiliki peran dalam proses verifikasi dan validasi data pertanahan.

Setiap bidang tanah yang menjadi objek program PTSL diperiksa secara cermat, baik dari aspek fisik di lapangan maupun aspek yuridis yang berkaitan dengan status kepemilikan tanah.

Langkah itu dilakukan untuk menjamin keakuratan data pertanahan sebelum diterbitkannya sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat.

Program PTSL sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah secara lengkap dan sistematis di seluruh wilayah Indonesia.

Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh sertifikat hak atas tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan yang sah dan diakui negara.

Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat tanah juga diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki masyarakat.

Pemerintah Desa Kenotan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Sidang Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026 yang dinilai memberikan manfaat besar bagi warga desa.

Pemerintah desa juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan program agar proses pendaftaran tanah dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui PTSL, kita bersama-sama mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki. Karena itu, kami berharap seluruh warga mendukung program ini hingga selesai,” tutup Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.****

Responses (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *