Modus Suku Cadang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Penyelundupan Motor Besar di Pelabuhan Tanjung Priok

oleh -10 Dilihat
oleh

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mengungkap dugaan pelanggaran impor kendaraan bermotor berkapasitas besar di Pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Tri Pandu Pelita, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memaparkan hasil penindakan terhadap sejumlah kendaraan bermotor bekas asal Tiongkok yang diduga masuk ke Indonesia menggunakan modus penyamaran dokumen impor. Barang yang dilaporkan sebagai komponen atau suku cadang, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata merupakan kendaraan bermotor dalam kondisi terurai atau Completely Knocked Down (CKD).

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Nugroho Adhi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil rangkaian pengawasan sejak akhir Desember 2025 hingga Juli 2026. Petugas menemukan adanya kejanggalan saat melakukan pemindaian X-ray terhadap peti kemas impor di area terminal JICT, yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik secara mendalam.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap serta 20 unit rangka sepeda motor Harley Davidson bekas. Seluruh barang bukti kini telah ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) sambil menunggu arahan lebih lanjut terkait proses penanganan berikutnya, termasuk kemungkinan pelelangan atau pemusnahan.

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Al Rasyidin Fajri bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan pihak PT Tri Pandu Pelita. Kepolisian menyatakan dukungan terhadap langkah Bea Cukai dalam menekan praktik impor ilegal, terutama karena peredaran kendaraan bekas yang tidak memenuhi ketentuan dapat berdampak terhadap keselamatan masyarakat dan iklim usaha nasional.

Bea Cukai juga menyampaikan bahwa terdapat tiga perusahaan yang masih dalam proses pendalaman administrasi, yakni PT PAS yang terkait pemasukan dua unit motor, PT TSS dengan tiga unit motor, serta PT HPM terkait 20 unit rangka sepeda motor. Ketiganya diduga terkait dengan pelanggaran aturan impor kendaraan bermotor bekas sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Rangkaian kegiatan konferensi pers ditutup dengan pemeriksaan langsung terhadap barang bukti oleh jajaran Bea Cukai, kepolisian, kejaksaan, serta awak media. Sinergi antarinstansi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan kawasan pelabuhan dan mencegah praktik penyelundupan kendaraan bermotor yang berpotensi merugikan industri otomotif dalam negeri.

Pewarta: Abdul Latif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *