Wakapolsek Cikupa Hadiri Sosialisasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 di Kelurahan Sukamulya

oleh -5 Dilihat
oleh

TANGERANG – Wakapolsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten menghadiri kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten di Aula Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (5/8/2026) pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber Afra Nurlestari, S.H., M.H., dan Puput Meilani, S.H., serta Lurah Sukamulya Soni Rahmat Sonjaya, S.IP. beserta jajaran, AIPDA Ilyas selaku Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamulya, Sertu Sahroni selaku Babinsa Kelurahan Sukamulya, para Ketua RW dan RT, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta kader Kelurahan Sukamulya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penyuluhan mengenai substansi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 beserta berbagai perubahan yang terdapat dalam aturan baru. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perkembangan hukum nasional sekaligus membangun kesadaran hukum di lingkungan masyarakat.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Wakapolsek Cikupa AKP Susanto, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi hukum merupakan langkah positif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri mendukung kegiatan penyuluhan hukum seperti ini karena dapat menambah wawasan masyarakat mengenai KUHP yang baru. Dengan meningkatnya pemahaman hukum, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak dan kewajibannya sehingga mampu bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan,” ujar AKP Susanto.

Kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi KUHP Nomor 1 Tahun 2023 berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta mendapat antusiasme dari seluruh peserta yang hadir.

(Ardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *