RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Pemerintah Pusat memangkas salah satu hambatan dalam perlindungan lahan pertanian di daerah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang memungkinkan pemerintah daerah mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian LP2B ke dalam RTRW Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota itu ditandatangani di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai solusi atas kendala yang selama ini dihadapi pemerintah daerah. Pasalnya, penetapan LP2B kerap tertunda karena harus menunggu siklus revisi RTRW yang berdasarkan aturan dilakukan dalam kurun waktu cukup panjang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pemerintah tidak ingin perlindungan lahan pertanian terhambat hanya karena persoalan administratif dan regulasi.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” kata Nusron usai penandatanganan.
Menurut Nusron, surat edaran tersebut merupakan solusi transisi sambil pemerintah menyelesaikan perubahan regulasi yang lebih permanen. Dengan demikian, pemerintah daerah tetap dapat menjalankan perlindungan lahan pertanian tanpa harus menunggu revisi RTRW selesai.
Ia menjelaskan selama ini banyak daerah mengalami kesulitan karena proses revisi RTRW membutuhkan waktu yang tidak singkat. Padahal, kebutuhan perlindungan lahan pertanian terus berjalan seiring meningkatnya kebutuhan pembangunan di berbagai sektor.
Selain menerbitkan surat edaran, pemerintah juga tengah menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menurut Nusron, revisi aturan tersebut akan memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menyesuaikan tata ruang sesuai kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, kawasan industri, pariwisata hingga proyek strategis lainnya tanpa mengabaikan keberadaan lahan pertanian produktif.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita harapkan semua kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” ujar Nusron.
Pada kesempatan yang sama, Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah.
Menurut Tito, selama ini pemerintah daerah maupun Kementerian ATR/BPN menghadapi berbagai kendala dalam pelaksanaan aturan LP2B, termasuk dalam pelayanan penerbitan sertipikat tanah.
“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, oleh karena itu diperluaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” ujar Tito.
Ia mencontohkan sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang mengalami perubahan fungsi lahan cukup pesat. Sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah kini berkembang menjadi kawasan permukiman.
Menurut Tito, kondisi tersebut membutuhkan kebijakan yang adaptif agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, namun tidak menghambat pembangunan maupun pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
“Kami harapkan program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan oleh Bapak Menteri Pertanian dan perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” tegas Tito.
Selain penandatanganan Surat Edaran Bersama, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
SKB tersebut berisi dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Penandatanganan kedua dokumen itu turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Amalia Adininggar Widyasanti bersama sejumlah pejabat kementerian terkait.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap perlindungan lahan pertanian dapat berjalan lebih cepat sekaligus menjaga keseimbangan antara target swasembada pangan, pembangunan tiga juta rumah, serta kebutuhan pengembangan kawasan di berbagai daerah.****

