Surabaya | Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal yang disebut menyasar Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh, termasuk pimpinan organisasi masyarakat. Ia menekankan bahwa penanganan perkara tersebut harus dilakukan melalui proses hukum yang adil, objektif, dan terbuka, sesuai prinsip negara hukum. Pernyataan itu disampaikan Haedar di Universitas Muhammadiyah Surabaya pada Kamis, 5 November.
Permintaan tersebut menempatkan pengungkapan fakta sebagai hal penting dalam merespons dugaan penyadapan. Aparat penegak hukum diharapkan memeriksa informasi yang beredar secara cermat, menelusuri bukti, serta menjelaskan hasil penyelidikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, proses penanganan tidak bergantung pada spekulasi atau penilaian sepihak, melainkan berpijak pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Haedar juga menegaskan pentingnya perlakuan yang setara bagi setiap pihak dalam proses hukum. Keterbukaan, menurut pokok pesannya, diperlukan agar masyarakat dapat memahami perkembangan perkara sekaligus menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum. Pada saat yang sama, dugaan yang belum terbukti perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan prematur mengenai pihak yang terlibat.
Perhatian publik terhadap isu ini dinilai perlu diimbangi dengan sikap tenang dan kehati-hatian dalam menyebarkan informasi. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan melalui keterangan resmi dan tidak terburu-buru meneruskan kabar yang belum terverifikasi. Penyelidikan yang menyeluruh dan transparan diharapkan memberi kejelasan mengenai kebenaran dugaan tersebut, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum diproses secara adil. Penegasan Haedar sekaligus mengingatkan bahwa perlindungan hak dan privasi harus berjalan seiring dengan kepastian hukum. Karena itu, kepolisian perlu menindaklanjuti laporan dan bukti secara profesional, sementara publik memberi ruang bagi proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan maupun penghakiman sebelum fakta terungkap.
Dugaan penyadapan tanpa prosedur yang disebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 kini ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri. Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena pihak-pihak yang disebut sebagai sasaran mencakup sejumlah unsur penting dalam kehidupan bernegara dan masyarakat. Meski demikian, informasi yang beredar masih berupa dugaan, sehingga penanganannya perlu mengikuti proses hukum dan mengedepankan verifikasi. Belum ada dasar untuk memperlakukan tuduhan itu sebagai fakta yang telah terbukti.
Berdasarkan keterangan yang menjadi perhatian dalam perkara ini, jaringan komunikasi Presiden Prabowo disebut termasuk dalam sasaran dugaan operasi tersebut. Selain itu, daftar yang disebut juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, pemimpin media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha nasional. Luasnya kelompok yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan membuat isu ini menyentuh kepentingan publik, termasuk perlindungan privasi dan kepercayaan terhadap proses hukum. Namun, penyebutan nama jabatan atau kelompok dalam laporan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyadapan benar-benar terjadi terhadap setiap pihak.
Bareskrim diharapkan mengusut laporan tersebut secara cermat dan terbuka, sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan dapat membantu publik memahami perkembangan penanganan perkara, sejauh tidak mengganggu penyidikan maupun hak pihak-pihak terkait. Penjelasan resmi mengenai status laporan, langkah pemeriksaan, dan hasil yang dapat disampaikan akan menjadi rujukan penting di tengah perhatian masyarakat. Sampai ada keterangan yang terverifikasi, rincian tentang dugaan penyadapan perlu disikapi secara hati-hati. Tidak tepat untuk menambahkan dugaan mengenai motif atau cara teknis operasi, karena informasi tersebut belum dijelaskan dalam bahan yang tersedia. Masyarakat dapat mengikuti keterangan dari institusi berwenang dan menghindari penyebaran klaim yang belum terkonfirmasi. Sikap tenang dan kritis membantu menjaga diskusi tetap proporsional, sembari memberi ruang bagi penyidik untuk menelusuri laporan serta memastikan fakta dan tanggung jawab hukum berdasarkan bukti yang sah.Perkembangan penyidikan dugaan penyadapan mencakup penetapan empat orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan jenderal Polri yang disebut berdasarkan jabatan masing-masing. Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Informasi tersebut menempatkan ketiganya dalam daftar tersangka yang telah diumumkan.
Satu tersangka lain disebut berinisial SU. Penetapan SU baru diumumkan pada Selasa malam, sehingga pengumuman itu menambah jumlah orang yang telah disebut sebagai tersangka menjadi empat. Keterangan mengenai SU juga memuat dugaan peran yang berbeda dari penyebutan tiga jenderal tersebut. SU disebut berperan sebagai pembina atau koordinator bagi ASN dan EH dalam perkara yang berkaitan dengan penyadapan.
Ruang lingkup peran yang disampaikan mengenai SU mencakup dua hal, yakni penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan. Dengan demikian, informasi yang tersedia mengaitkan SU dengan pembinaan atau koordinasi terhadap ASN dan EH terkait kedua kegiatan tersebut. Keterangan itu menjadi bagian dari perkembangan penyidikan yang diumumkan kepada publik. Tidak ada rincian tambahan mengenai tugas masing-masing tersangka yang perlu ditambahkan di luar informasi tersebut.
Pengumuman tentang empat tersangka memperjelas siapa saja yang telah ditetapkan dalam penyidikan sejauh ini, sekaligus memuat informasi mengenai peran yang disebut untuk SU. Namun, penetapan sebagai tersangka merupakan status dalam proses hukum, bukan keterangan mengenai hasil akhir perkara. Perkembangan penyidikan dapat disampaikan melalui informasi resmi berikutnya. Untuk saat ini, keterangan yang disebutkan mencakup identitas dan jabatan tiga jenderal Polri, pengumuman mengenai SU pada Selasa malam, serta peran SU sebagai pembina atau koordinator bagi ASN dan EH terkait penyadapan dan penghapusan hasilnya.
Haedar Nashir menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden dalam memastikan pemerintahan tetap berjalan sesuai konstitusi. Baginya, penyelenggaraan negara perlu berpegang pada aturan dan mekanisme yang berlaku, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan serta diarahkan untuk memenuhi kepentingan rakyat. Prinsip konstitusionalitas juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan kehidupan bernegara berlangsung tertib di tengah berbagai persoalan yang muncul.
Ia menekankan bahwa pemerintahan semestinya bekerja untuk menghadirkan persatuan, keadilan, dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat. Karena itu, perbedaan pandangan tidak seharusnya mengaburkan tujuan bersama tersebut. Masyarakat dapat menyampaikan kritik, bertukar gagasan, dan mendiskusikan perkembangan politik secara terbuka. Namun, ruang dialog perlu dijaga agar tetap mengutamakan kejernihan informasi, penghormatan terhadap pihak lain, serta komitmen pada kepentingan bangsa.
Haedar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kabar atau narasi yang dapat mempertajam ketegangan. Warga diharapkan tidak terbelah menjadi kelompok-kelompok yang saling berkonfrontasi. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokratis, tetapi tidak semestinya berkembang menjadi permusuhan atau polarisasi yang merusak hubungan sosial. Sikap tenang, kehati-hatian dalam menerima informasi, dan kesediaan mendengar pandangan berbeda dapat membantu menjaga suasana tetap kondusif.
Secara khusus, Haedar mengajak warga Muhammadiyah untuk menjaga muruah organisasi dan merawat peran persyarikatan sebagai rumah bagi semua. Muhammadiyah diharapkan tetap hadir secara inklusif, tidak terseret ke dalam pertentangan yang menjauhkan masyarakat, serta terus memberi manfaat melalui kerja nyata. Di tengah kesulitan ekonomi yang dihadapi sebagian warga, perhatian dan pelayanan kepada masyarakat perlu menjadi prioritas. Semangat membantu mereka yang membutuhkan dapat diwujudkan melalui kepedulian, pendampingan, dan berbagai ikhtiar yang sesuai dengan kemampuan. Dengan demikian, warga Muhammadiyah dapat ikut memperkuat persatuan sekaligus menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan di Kantor Polisi Disorot, Kriminolog Minta Penanganan Transparan | Warbin, Aiptu Mukhsodin Sambangi Warga Sukadamai dan Serap Aspirasi Masyarakat | HUT Ke-81 TNI Tahun 2026, Kodim 1714/Puncak Jaya Berbagi Kasih Bersama Masyarakat Kampung Kulok Enggame
20 kunjungan