Kabupaten Teluk Bintuni | Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga cabai merah dan cabai rawit meningkat di banyak kabupaten/kota pada pekan keempat Oktober 2026. Temuan tersebut disampaikan Deputi Bidang Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, dalam rapat pengendalian inflasi daerah yang dipantau secara daring dari Jakarta pada Senin. Data itu menunjukkan bahwa kenaikan harga cabai tersebar di berbagai wilayah, bukan hanya terjadi pada satu daerah tertentu.
Dalam pemaparan tersebut, harga cabai rawit disebut mencapai Rp88.642 per kilogram. Angka ini menjadi salah satu sorotan di tengah pergerakan harga komoditas pangan yang dipantau pemerintah daerah. BPS juga menyampaikan perkembangan harga cabai merah, meski informasi yang tersedia pada pemaparan ini tidak merinci angka harga atau jumlah kabupaten/kota yang mengalami kenaikan untuk masing-masing jenis cabai.
Temuan BPS pada pekan keempat Oktober memberikan gambaran tentang cakupan kenaikan harga cabai di tingkat daerah. Perkembangan ini relevan bagi pemerintah daerah dalam mengikuti perubahan harga bahan pangan dan menilai situasi di wilayah masing-masing. Namun, data yang disampaikan dalam sumber tersebut hanya menerangkan adanya kenaikan di banyak kabupaten/kota dan tingkat harga cabai rawit yang disebutkan; tidak ada keterangan mengenai penyebab perubahan tersebut.
Karena itu, kenaikan harga cabai pada periode ini perlu dipahami sesuai batas informasi yang telah dipaparkan BPS. Belum terdapat penjelasan dalam sumber mengenai faktor yang mendorong perubahan harga, sehingga tidak tepat mengaitkannya dengan cuaca, pasokan, distribusi, permintaan, maupun kondisi lain. Rincian tambahan mengenai daerah yang mengalami kenaikan, besaran perubahan, dan perkembangan pada pekan berikutnya diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap. Untuk sementara, pernyataan Ateng Hartono menegaskan bahwa harga cabai merah dan cabai rawit bergerak naik secara luas pada pekan keempat Oktober 2026, sementara angka Rp88.642 per kilogram menjadi informasi harga cabai rawit yang disampaikan dalam rapat tersebut.
Kenaikan harga cabai merah tercatat meluas di berbagai daerah. Berdasarkan data yang disampaikan Ateng, harga komoditas ini mengalami kenaikan di 327 kabupaten/kota. Jumlah tersebut setara dengan 90,83 persen dari seluruh wilayah yang dipantau Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan kata lain, kenaikan tidak hanya terjadi di beberapa sentra produksi atau pasar tertentu, tetapi menjangkau hampir seluruh daerah dalam cakupan pemantauan. Sebaran yang luas ini menunjukkan bahwa pergerakan harga cabai merah perlu dicermati secara nasional, meskipun besaran harga di tiap kabupaten/kota dapat berbeda. Data tersebut memberi gambaran mengenai luasnya kenaikan, bukan berarti setiap wilayah mencatat tingkat harga atau lonjakan yang sama.
Pada pekan keempat Oktober 2026, harga cabai merah menurut Ateng naik 23,47 persen dibandingkan September 2026. Jika dibandingkan dengan Desember 2025, kenaikannya tercatat sebesar 22,43 persen. Kedua perbandingan tersebut menunjukkan perubahan harga dalam dua rentang waktu berbeda, sehingga perlu dibaca sesuai periode acuannya. Angka terhadap September menggambarkan perubahan bulanan menjelang akhir Oktober, sedangkan angka terhadap Desember menunjukkan pergeseran sejak penghujung tahun sebelumnya. Informasi ini menegaskan bahwa tekanan harga masih terlihat pada pekan terakhir bulan tersebut. Persentase kenaikan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab perubahan ataupun perbedaan antardaerah. Rincian tersebut menyampaikan besaran kenaikan agregat sebagaimana dilaporkan untuk komoditas cabai merah.
Pada saat yang sama, rata-rata harga nasional cabai merah mencapai Rp70.849 per kilogram. Nilai ini berada Rp15.849 per kilogram di atas harga acuan pemerintah (HAP), yang ditetapkan sebesar Rp55.000 per kilogram. Dengan demikian, harga rata-rata tercatat sekitar 28,8 persen lebih tinggi daripada acuan tersebut. Perbandingan ini menunjukkan jarak kondisi harga yang dilaporkan dan batas acuan pemerintah, tetapi tidak menggambarkan harga di setiap pasar secara terpisah. Sebagai angka nasional, rata-rata tersebut dapat berbeda dari harga yang ditemui konsumen di lokasi dan waktu pembelian tertentu. Kenaikan di sebagian besar wilayah terpantau, disertai harga rata-rata yang melampaui HAP, menjadi indikator penting untuk mengikuti perkembangan harga cabai merah pada Oktober 2026.
Kenaikan harga cabai rawit terjadi di sebagian besar wilayah pemantauan. Pada pekan keempat Oktober 2026, harga komoditas ini tercatat meningkat di 269 kabupaten/kota, atau sekitar 74,72 persen dari seluruh daerah yang dipantau. Sebaran tersebut menunjukkan bahwa tekanan harga bukan hanya berlangsung di sejumlah wilayah tertentu, melainkan telah mencakup mayoritas daerah dalam pemantauan nasional.
Secara rata-rata, harga cabai rawit mencapai Rp88.642 per kilogram. Angka itu naik 12,49 persen dibandingkan September 2026. Jika dibandingkan dengan Desember 2025, kenaikannya mencapai 29,71 persen. Perubahan tersebut menggambarkan tren peningkatan yang cukup besar dalam rentang waktu beberapa bulan, sekaligus menempatkan harga cabai rawit jauh di atas acuan yang ditetapkan pemerintah.
Harga Acuan Pembelian (HAP) cabai rawit ditetapkan sebesar Rp57.000 per kilogram. Dengan demikian, harga rata-rata nasional pada pekan keempat Oktober berada Rp31.642 per kilogram di atas HAP, atau sekitar 55,5 persen lebih tinggi. Selisih ini memberi gambaran mengenai besarnya tekanan yang dihadapi konsumen, terutama rumah tangga yang rutin membeli cabai untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, rata-rata nasional tidak berarti harga di setiap daerah sama, sebab kondisi setempat dapat menghasilkan tingkat harga yang berbeda.
Ateng menyebut harga cabai rawit di hampir seluruh kabupaten/kota yang dipantau telah berada di atas HAP. Keterangan tersebut sejalan dengan luasnya sebaran kenaikan harga yang tercatat pada pekan itu. Ketika kenaikan terjadi di ratusan daerah sekaligus, pemantauan harga perlu mencermati perkembangan di masing-masing wilayah, bukan hanya perubahan rata-rata nasional. Perbandingan dengan HAP juga menjadi salah satu acuan untuk melihat jarak harga aktual dan harga yang ditetapkan sebagai patokan.
Data pekan keempat Oktober 2026 ini memperlihatkan bahwa kenaikan berlangsung baik dalam perbandingan bulanan maupun sejak akhir 2025. Sementara itu, fakta bahwa hampir seluruh daerah pemantauan mencatat harga di atas HAP menegaskan luasnya tekanan pada komoditas tersebut. Informasi mengenai jumlah daerah yang mengalami kenaikan, besaran perubahan, dan posisi harga rata-rata terhadap HAP dapat membantu masyarakat memahami kondisi pasokan dan harga cabai rawit di tingkat nasional.
Contoh daerah dengan selisih harga cabai rawit tertinggi terhadap Harga Acuan Pembelian (HAP) yang disebut Ateng adalah Kabupaten Teluk Bintuni. Di wilayah tersebut, harga cabai rawit tercatat mencapai Rp157.500 per kilogram. Angka ini setara dengan 176,32 persen di atas HAP, sehingga Teluk Bintuni menjadi contoh paling menonjol dalam perbandingan yang disampaikan.
Angka Rp157.500 per kilogram merujuk pada harga cabai rawit di Kabupaten Teluk Bintuni, sedangkan persentase 176,32 persen menunjukkan besarnya selisih harga tersebut dibandingkan dengan HAP. Dengan demikian, kedua angka itu menggambarkan hal yang berkaitan, tetapi tidak memiliki arti yang sama: yang pertama menyatakan harga per kilogram, sementara yang kedua menyatakan tingkat perbedaannya terhadap acuan.
Penyebutan Kabupaten Teluk Bintuni menegaskan bahwa selisih tertinggi yang dimaksud dalam keterangan Ateng berada di daerah tersebut. Perbandingan ini secara khusus berkaitan dengan harga cabai rawit dan HAP, bukan dengan komoditas lain ataupun perbandingan harga yang berbeda.
