Harga Emas Antam Melemah: Rincian Harga Jual dan Buyback pada 30 Oktober 2026

oleh -86 Dilihat
oleh
Harga Emas Antam Melemah: Rincian Harga Jual dan Buyback pada 30 Oktober 2026

Jakarta | Harga emas batangan Antam pada Jumat, 30 Oktober 2026, tercatat turun Rp13.000 menjadi Rp2.546.000 per gram. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan harga pada Kamis, 29 Oktober 2026, yang berada di level Rp2.559.000 per gram. Dengan demikian, terdapat selisih penurunan sebesar Rp13.000 untuk setiap gram emas batangan Antam berdasarkan perbandingan harga kedua hari tersebut.

Harga yang dicatat pada Jumat itu berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Informasi lokasi ini penting karena rincian harga yang disampaikan merujuk pada kantor tersebut. Harga Rp2.546.000 per gram menjadi acuan pada tanggal 30 Oktober 2026, sedangkan angka Rp2.559.000 per gram merupakan pembanding dari satu hari sebelumnya. Perbandingan langsung itu memperlihatkan arah perubahan harga harian tanpa perlu mencampurkannya dengan catatan harga pada tanggal lain.

Penurunan Rp13.000 per gram menunjukkan bahwa nilai jual emas batangan Antam pada hari Jumat berada di bawah posisi hari Kamis. Bagi pembaca yang mengikuti pergerakan harga, pencantuman tanggal dan besaran perubahan dapat membantu memahami konteks angka terbaru. Namun, informasi yang tersedia dalam rincian ini hanya menyatakan nilai harga serta perubahannya; tidak ada penjelasan mengenai faktor yang mendorong penurunan tersebut. Karena itu, perubahan harga sebaiknya dicatat sebagai perbandingan harian, tanpa mengaitkannya dengan penyebab tertentu yang tidak disertakan.

Dalam membaca kabar harga ini, perhatian utama dapat diarahkan pada tiga keterangan: tanggal pencatatan, harga per gram, dan lokasi berlakunya harga. Pada 30 Oktober, harga tercatat Rp2.546.000 per gram di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sehari sebelumnya, harga berada pada Rp2.559.000 per gram. Selisih kedua angka tersebut adalah Rp13.000, sesuai dengan penurunan yang dilaporkan. Rincian tersebut memberikan gambaran ringkas mengenai perubahan harga emas Antam dari Kamis ke Jumat, sekaligus menjadi dasar untuk membandingkan catatan pada hari berikutnya apabila tersedia. Angka ini merujuk pada harga yang disebutkan untuk lokasi dan tanggal tersebut, bukan perkiraan bagi waktu lain.Rincian harga emas Antam pada 30 Oktober 2026 menunjukkan nilai yang berbeda untuk setiap pecahan. Perbedaan tersebut terutama mengikuti berat emas, sehingga pembeli dapat membandingkan kebutuhan dan anggaran sebelum menentukan ukuran yang sesuai. Untuk pecahan terkecil, emas 0,5 gram tercatat seharga Rp1.323.000, sedangkan ukuran 1 gram dibanderol Rp2.546.000. Pada pecahan 2 gram, harganya mencapai Rp5.032.000, dan untuk 3 gram tercatat Rp7.523.000. Sementara itu, satu keping 5 gram memiliki harga Rp12.505.000. Angka-angka ini menggambarkan harga jual masing-masing pecahan pada tanggal tersebut, bukan harga buyback.

Untuk ukuran menengah, harga emas 10 gram tercatat Rp24.955.000. Pecahan 25 gram dijual seharga Rp62.262.000, sedangkan ukuran 50 gram memiliki harga Rp124.445.000. Adapun emas 100 gram dibanderol Rp248.812.000. Perbandingan nominal antarpilihan membantu pembaca melihat kebutuhan dana untuk tiap berat secara langsung. Pembeli yang mempertimbangkan ukuran lebih besar dapat menggunakan daftar ini sebagai acuan awal, dengan tetap memeriksa kembali informasi harga saat transaksi karena nilai jual dapat berubah mengikuti pembaruan yang berlaku. Pastikan pula pecahan yang dipilih sesuai dengan tujuan pembelian dan dana yang tersedia.

Pada pecahan besar, emas 250 gram tercatat Rp621.765.000, sementara ukuran 500 gram mencapai Rp1.243.320.000. Untuk ukuran terbesar dalam daftar, yaitu 1.000 gram atau 1 kilogram, harga jualnya adalah Rp2.486.600.000. Dengan demikian, daftar lengkap harga berdasarkan berat mencakup 0,5 gram Rp1.323.000; 1 gram Rp2.546.000; 2 gram Rp5.032.000; 3 gram Rp7.523.000; 5 gram Rp12.505.000; 10 gram Rp24.955.000; 25 gram Rp62.262.000; 50 gram Rp124.445.000; 100 gram Rp248.812.000; 250 gram Rp621.765.000; 500 gram Rp1.243.320.000; serta 1.000 gram atau 1 kilogram Rp2.486.600.000. Seluruh nominal tersebut merujuk pada harga jual yang tercantum untuk 30 Oktober 2026. Membandingkan ukuran dan nilai secara cermat dapat membantu pembaca menentukan pecahan yang paling sesuai.Harga buyback emas batangan Antam pada 30 Oktober 2026 tercatat melemah Rp13.000 per gram, sehingga berada di level Rp2.341.000 per gram. Buyback adalah harga yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas batangan kepada pihak yang membeli kembali, dalam hal ini mengacu pada produk Antam. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa nilai yang diperoleh penjual saat melepas emasnya turun dibandingkan dengan patokan sebelumnya. Angka ini merupakan informasi khusus untuk buyback emas Antam, bukan harga yang harus dibayar konsumen ketika membeli emas batangan dari penjual.

Perbedaan harga jual dan harga buyback penting diperhatikan sebelum melakukan transaksi. Harga jual merujuk pada nilai yang dibayarkan pembeli untuk memperoleh emas, sedangkan harga buyback merupakan nilai yang dibayarkan saat pemilik menjual kembali emas tersebut. Karena itu, kedua angka memiliki fungsi berbeda dan tidak dapat dipertukarkan. Penurunan buyback menjadi Rp2.341.000 per gram tidak berarti harga jual emas Antam juga berada pada angka yang sama. Pembaca sebaiknya melihat rincian harga jual dan buyback secara terpisah agar memahami biaya pembelian serta perkiraan penerimaan saat menjual kembali.

Bagi pemilik emas yang mempertimbangkan penjualan, penurunan Rp13.000 per gram dapat memengaruhi jumlah dana yang diterima, terutama jika volume emas yang dilepas cukup besar. Namun, nilai transaksi akhir dapat bergantung pada ketentuan dan pemeriksaan yang berlaku saat penjualan, termasuk kondisi produk dan kelengkapan dokumen apabila dipersyaratkan. Informasi harga buyback ini sebaiknya dijadikan acuan untuk memahami perkembangan nilai jual kembali emas Antam pada tanggal tersebut, bukan sebagai jaminan bahwa setiap transaksi akan menghasilkan nominal yang identik. Pastikan juga bahwa acuan yang digunakan memang berasal dari informasi resmi Antam dan sesuai dengan waktu transaksi, sebab harga dapat berubah dari waktu ke waktu. Dengan membedakan harga pembelian dari harga jual kembali, pemilik dapat menilai keputusan transaksi secara lebih cermat tanpa keliru membaca penurunan harga buyback sebagai perubahan pada harga jual kepada pembeli.

Dalam informasi harga emas batangan, pajak pembelian perlu diperhatikan sebagai bagian dari biaya transaksi. Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen. Ketentuan ini berkaitan dengan transaksi pembelian, sehingga tarif tersebut menjadi informasi yang relevan bagi calon pembeli saat mempertimbangkan nilai pembayaran. Pajak ini berbeda dari harga jual emas yang diumumkan, dan sebaiknya dicermati sebagai komponen tersendiri dalam transaksi.

Pembeli yang menyertakan nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setiap transaksi dapat memperoleh potongan pajak. Dengan pencantuman NPWP, tarif PPh 22 yang dikenakan menjadi 0,45 persen. Perbedaan tarif tersebut membuat kelengkapan data pajak menjadi hal yang perlu diperhatikan ketika melakukan pembelian. Agar potongan dapat diterapkan sesuai ketentuan yang disebutkan, nomor NPWP perlu disertakan dalam transaksi, bukan hanya dimiliki oleh pembeli. Informasi ini dapat membantu pembeli memahami besaran tarif pajak yang berlaku berdasarkan kondisi tersebut.

Karena itu sebelum membeli emas batangan pembeli dapat memastikan apakah nomor NPWP akan dicantumkan dan memperhitungkan.

Baca juga: Kenaikan Harga Emas Antam di Pegadaian Per 30 September 2026