Jejak Perantara Sindikat Senjata Ilegal Berujung pada Penangkapan di Jayapura

oleh -22 Dilihat
oleh
Jejak Perantara Sindikat Senjata Ilegal Berujung pada Penangkapan di Jayapura

JAYAPURA, PAPUA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 30 September 2026, Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz menangkap seorang buronan berinisial YYS, 33 tahun, di wilayah Argapura, Jayapura, Papua. Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa, 29 September, sekitar pukul 15.15 WIT. YYS diketahui juga menggunakan alias OS dan K dalam aktivitasnya.

Menurut keterangan Satgas, YYS diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata api dan amunisi ilegal. Peran tersebut menempatkannya sebagai penghubung pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan senjata tanpa izin. Dugaan ini masih didalami melalui pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait.

Informasi mengenai penangkapan itu disampaikan oleh Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo. Ia menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan setelah aparat melacak keberadaan YYS yang masuk dalam daftar buronan. Lokasi penangkapan berada di kawasan Argapura, salah satu wilayah di Jayapura.

Setelah diamankan, YYS dibawa dan saat ini berada di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Ia menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan keterlibatannya dalam jaringan jual beli senjata api dan amunisi ilegal. Pemeriksaan tersebut juga diharapkan dapat menjelaskan hubungan YYS dengan pihak lain serta alur distribusi barang yang diduga diperjualbelikan.

Satgas Operasi Damai Cartenz masih memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status YYS sebagai pihak yang diduga terlibat tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya. Aparat juga berpeluang mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan informasi baru mengenai jaringan atau transaksi senjata ilegal yang berkaitan dengan penangkapan tersebut.

Penangkapan terhadap YYS disebut sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan aparat terhadap jaringan perdagangan senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Jayapura. Penyelidikan tersebut telah berlangsung sejak Maret 2026, setelah aparat memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran senjata serta amunisi melalui sejumlah perantara. Dari proses pengumpulan keterangan dan penelusuran informasi, penyidik kemudian mengidentifikasi hubungan YYS dan jaringan lain yang sebelumnya telah masuk dalam penanganan hukum.

Berdasarkan keterangan Yusuf, YYS diketahui memiliki keterafiliasian dengan jaringan milik tersangka berinisial SP. SP telah lebih dahulu ditangkap pada Maret 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan perdagangan senjata api dan amunisi secara ilegal. Keterkaitan tersebut menjadi salah satu dasar bagi aparat untuk mendalami peran YYS, termasuk kemungkinan keterlibatannya dalam komunikasi, penghubungan pihak-pihak tertentu, serta pengaturan transaksi. Penelusuran itu dilakukan untuk memetakan jalur distribusi dan pihak lain yang mungkin terhubung dalam jaringan tersebut.

Dalam pengembangan perkara, YYS diduga berposisi sebagai perantara dalam transaksi senjata dan amunisi. Namun, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan sehingga tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa YYS telah terbukti bersalah. Aparat tetap perlu menguji setiap keterangan, barang bukti, dan hubungan transaksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status hukum seseorang juga harus dibedakan dari dugaan peran yang sedang didalami oleh penyidik.

Informasi mengenai pengamanan YYS disampaikan melalui keterangan tertulis pada Rabu, 30 September. Penyampaian tersebut menegaskan bahwa langkah aparat merupakan kelanjutan dari penyelidikan terhadap jaringan yang telah ditelusuri sejak Maret. Selanjutnya, pendalaman perkara diharapkan dapat menjelaskan pola hubungan YYS dengan SP, asal-usul senjata dan amunisi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam rantai perdagangan ilegal di Jayapura.

Menurut Yusuf, hasil penangkapan sebelumnya mengungkap keterlibatan total 13 orang dalam sindikat jual-beli senjata ilegal. Setiap orang disebut memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian transaksi tersebut. SP berperan sebagai pembeli senjata api dan amunisi. Sementara itu, OB, YP, dan NH disebut sebagai penyumbang dana dalam kegiatan tersebut. MKM berperan sebagai perantara senjata, sedangkan DK, KO, SM, YK, dan AG disebut menjadi perantara senjata dan amunisi.

Peran lain dijalankan oleh HM sebagai penjual amunisi dan magazen. AKW disebut sebagai penyedia amunisi. Adapun HLT berperan sebagai penyedia amunisi kepada EKW. Uraian peran tersebut menunjukkan pembagian fungsi yang tersusun dalam jaringan, mulai dari pihak yang menyediakan dana, pembeli, perantara, hingga pihak yang menyediakan atau menjual senjata, amunisi, dan magazen. Namun, masing-masing keterlibatan itu perlu dipahami sesuai keterangan yang telah disampaikan, tanpa menambahkan hubungan atau peran lain di luar bahan sumber.

Dalam perkembangan penelusuran jaringan tersebut, YYS juga diduga memiliki keterkaitan sebagai perantara dalam transaksi. Dugaan ini menghubungkan YYS dengan jalur peredaran yang sedang ditelusuri, tetapi tidak secara otomatis menjelaskan adanya peran lain di luar fungsi perantara yang disebutkan. Dengan demikian, informasi mengenai YYS ditempatkan sebagai dugaan keterlibatan dalam transaksi jaringan, sementara rincian mengenai 13 orang yang telah ditangkap tetap merujuk pada pembagian peran yang disampaikan Yusuf. Keterangan tersebut menjadi dasar untuk memahami bagaimana transaksi senjata ilegal itu berlangsung melalui sejumlah pihak dengan fungsi berbeda.

Dalam penangkapan sebelumnya, aparat menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran senjata dan amunisi ilegal. Barang bukti tersebut terdiri atas 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, serta satu magazen SS1 pendek. Selain itu, petugas menemukan satu senjata api rakitan yang kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Seluruh barang tersebut diamankan untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk mengenai asal-usul, fungsi, serta kemungkinan penggunaannya.

Petugas juga menemukan enam laras senjata api bekas Perang Dunia II. Kondisi seluruh laras tersebut telah berkarat, tetapi keberadaannya tetap didalami karena dapat memberikan petunjuk mengenai jalur perolehan dan pihak yang menyimpannya. Penyidik akan melakukan pemeriksaan teknis serta mencocokkan temuan itu dengan keterangan para saksi dan informasi lain yang diperoleh selama pengungkapan kasus. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan keterkaitan setiap barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.

Dalam perkembangan lain, YYS disebut merupakan residivis kasus narkoba. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun dan baru menyelesaikan masa pidananya pada awal 2026. Riwayat hukum tersebut menjadi salah satu informasi yang turut diperhatikan penyidik dalam menyusun gambaran mengenai latar belakang serta aktivitas YYS sebelum penangkapan terkait dugaan jaringan senjata ilegal.

Saat ini, YYS menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. Penyidik masih mendalami perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengadaan, penyimpanan, maupun distribusi barang berbahaya itu. Keterkaitan amunisi, magazen, senjata rakitan, dan laras bekas perang juga masih diverifikasi berdasarkan hasil penyidikan. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan rangkaian peristiwa, peran masing-masing pihak, serta penerapan pasal hukum yang sesuai terhadap tersangka atau pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.