KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Informasi mengenai pengunduran diri tersebut disampaikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pernyataan itu menjadi perkembangan penting setelah muncul polemik mengenai keberadaan kamar atau bangunan mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Agus Andrianto selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dengan penyampaian surat itu, Mashudi menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Kementerian menyampaikan informasi tersebut di tengah perhatian publik terhadap polemik fasilitas di Lapas Cibinong, terutama bangunan yang disebut memiliki kemewahan dan berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan tersebut.
Polemik bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi latar peristiwa yang berkaitan dengan keputusan Mashudi untuk mengundurkan diri. Berdasarkan keterangan kementerian, pengunduran diri itu disampaikan setelah isu mengenai kamar atau bangunan mewah tersebut mencuat. Informasi pada Kamis, 1 Oktober 2026, belum memuat alasan lain di luar polemik yang sedang dibicarakan.
Posisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan memiliki tanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem pemasyarakatan, termasuk pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Karena itu, penyampaian surat pengunduran diri Mashudi kepada menteri menjadi bagian utama dari perkembangan perkara ini. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menempatkan informasi tersebut sebagai keterangan resmi mengenai langkah yang diambil Mashudi setelah polemik di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Akbar Hadi, menyampaikan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Pernyataan tersebut menjelaskan status surat pengunduran diri Mashudi setelah munculnya polemik terkait bangunan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.
Menurut Akbar, pengunduran diri itu berkaitan dengan pertanggungjawaban moral Mashudi atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Penjelasan tersebut menempatkan keputusan Mashudi dalam konteks tanggung jawab moral terhadap peristiwa tersebut, tanpa mengubah pokok keterangan mengenai penerimaan surat pengunduran dirinya oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Keterangan Kementerian itu sekaligus menegaskan bahwa surat pengunduran diri Mashudi telah diterima oleh menteri yang membidangi urusan imigrasi dan pemasyarakatan. Mashudi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan, sementara pernyataan Akbar Hadi menghubungkan keputusan tersebut dengan peristiwa di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dengan demikian, informasi yang disampaikan berfokus pada dua hal, yaitu penerimaan surat pengunduran diri dan alasan pertanggungjawaban moral yang disebutkan oleh Akbar.
Pengunduran diri Mashudi berlangsung setelah muncul polemik mengenai bangunan yang disebut berkaitan dengan lapas atau kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena keberadaan bangunan di dalam lingkungan pemasyarakatan dipersoalkan dari sisi peruntukan dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Polemik itu kemudian berkembang menjadi isu kelembagaan yang turut melatarbelakangi keputusan Mashudi untuk mengundurkan diri.
Persoalan utama dalam perkara ini bukan sekadar keberadaan sebuah bangunan, melainkan status dan penggunaannya di dalam area lapas. Setiap fasilitas yang berada di lingkungan pemasyarakatan harus memiliki peruntukan yang jelas serta sesuai dengan aturan pengelolaan lembaga. Karena itu, pembahasan mengenai bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong menempatkan aspek kepatuhan terhadap ketentuan sebagai perhatian penting.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa bangunan di dalam lapas yang tidak sesuai peruntukan akan dibongkar. Penegasan tersebut menunjukkan bahwa fasilitas dalam lingkungan pemasyarakatan tidak dapat dipertahankan apabila keberadaannya tidak sejalan dengan fungsi dan aturan yang ditetapkan. Sikap itu juga menjadi pernyataan bahwa penataan lingkungan lapas harus mengacu pada peruntukan resmi, bukan pada keberadaan bangunan semata.
Dengan demikian, polemik di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi konteks penting untuk memahami pengunduran diri Mashudi. Isu tersebut mempertemukan dua hal, yakni tanggung jawab pengelolaan lembaga dan penegasan pemerintah mengenai kepatuhan terhadap fungsi setiap bangunan di dalam lapas. Pernyataan tentang pembongkaran bangunan yang tidak sesuai peruntukan menjadi bagian utama dari respons atas polemik tersebut, sekaligus menegaskan bahwa seluruh fasilitas pemasyarakatan harus berada dalam kerangka aturan yang berlaku.
Akbar Hadi menjelaskan bahwa pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kegiatan kedinasan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk tugas-tugas yang berkaitan dengan bidang pemasyarakatan. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perubahan pada posisi pejabat tidak menghentikan pelayanan maupun pelaksanaan tanggung jawab kelembagaan yang telah ditetapkan.
Bidang pemasyarakatan tetap melaksanakan fungsi pelayanan, pembinaan, pengawasan, serta tugas administratif sesuai dengan kewenangan masing-masing. Seluruh unit kerja terkait tetap beroperasi melalui mekanisme kedinasan yang berlaku. Dengan demikian, pelaksanaan tugas tidak bergantung pada satu pejabat, melainkan berlangsung dalam struktur organisasi dan tata kerja kementerian yang telah ditetapkan.
Akbar Hadi juga memastikan bahwa masyarakat tetap dapat menerima layanan pemasyarakatan sesuai prosedur. Setiap proses pelayanan dilakukan oleh petugas dan unit yang berwenang, dengan mengacu pada ketentuan serta standar operasional yang berlaku. Aparatur tetap menjalankan tugas secara profesional agar kebutuhan layanan dapat dipenuhi tanpa perubahan terhadap mekanisme yang selama ini digunakan.
Jaminan keberlangsungan layanan tersebut mencakup seluruh pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada sektor pemasyarakatan. Koordinasi internal tetap dilakukan untuk memastikan pekerjaan berjalan tertib, terukur, dan sesuai tanggung jawab masing-masing. Pelayanan kepada warga binaan, keluarga, maupun masyarakat tetap dilaksanakan melalui saluran resmi yang tersedia.
Dengan penjelasan itu, pengunduran diri Mashudi dipastikan tidak memengaruhi operasional kementerian. Seluruh layanan dan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berlangsung berdasarkan mekanisme organisasi serta ketentuan yang berlaku. Kementerian tetap menjalankan fungsi pemasyarakatan secara berkelanjutan, sementara jajaran terkait melaksanakan tanggung jawabnya sesuai aturan dan kewenangan yang telah ditetapkan.

