Keracunan MBG: Hambatan Ganti Rugi dan Pentingnya Penyelidikan Pidana

oleh -74 Dilihat
oleh
Keracunan MBG: Hambatan Ganti Rugi dan Pentingnya Penyelidikan Pidana

Jakarta | Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menghadapi kesulitan untuk memperoleh ganti rugi. Pandangan tersebut disampaikannya kepada wartawan pada Senin, 26 Oktober 2026. Penilaian itu berkaitan dengan sifat keikutsertaan dalam program, yang menurutnya berlangsung secara sukarela. Dengan demikian, peserta tidak dipaksa untuk mengambil atau mengonsumsi makanan yang disediakan.

Unsur sukarela tersebut menjadi alasan utama yang membuat tuntutan kompensasi dinilai tidak mudah. Dalam pandangan Fickar, apabila seseorang mengikuti program atas kemauan sendiri, aspek paksaan tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi. Namun, hal itu bukan berarti setiap kemungkinan upaya hukum otomatis tertutup. Pernyataan tersebut menjelaskan adanya hambatan yang perlu diperhitungkan, bukan kepastian bahwa korban sama sekali tidak memiliki jalan untuk mencari pertanggungjawaban.

Dalam perkara keracunan makanan, keadaan setiap korban dan bukti yang tersedia dapat berbeda. Karena itu, penilaian mengenai tanggung jawab maupun peluang memperoleh kompensasi perlu mempertimbangkan fakta secara menyeluruh, termasuk bagaimana makanan disiapkan dan dibagikan serta kaitannya dengan gangguan kesehatan yang dialami. Informasi medis, catatan kejadian, dan keterangan pihak terkait dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa. Apabila korban mempertimbangkan langkah hukum, mereka dapat meminta nasihat dari pendamping hukum untuk memahami pilihan yang mungkin tersedia berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Penjelasan lebih lanjut dari proses penyelidikan juga dapat menjadi penting untuk mengidentifikasi penyebab keracunan dan pihak yang mungkin bertanggung jawab. Dengan demikian, pandangan Fickar menyoroti tantangan dalam menuntut ganti rugi akibat sifat sukarela program, sementara penilaian terhadap setiap kasus tetap memerlukan pemeriksaan fakta dan dasar hukum yang relevan.

Menurut Fickar, upaya korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menuntut ganti rugi melalui gugatan kelompok atau class action juga tidak mudah. Jalur tersebut dapat dipertimbangkan oleh sejumlah korban yang mengalami kerugian serupa, tetapi kesamaan pengalaman tidak serta-merta membuat proses gugatan menjadi sederhana. Para korban tetap menghadapi kendala dalam mengajukan tuntutan, sehingga pilihan untuk menempuh gugatan kelompok tidak otomatis menyelesaikan persoalan ganti rugi.

Penilaian itu berkaitan dengan pandangan Fickar mengenai sifat program MBG. Ia menyebut MBG sebagai pilihan, bukan kewajiban. Dengan kata lain, keikutsertaan dalam program tersebut dipandang bersifat sukarela. Karakter ini menjadi konteks penting ketika membahas tuntutan korban, sebab menurut Fickar, sifat sukarela itu membuat tuntutan ganti rugi sulit ditempuh. Pandangan tersebut menjelaskan mengapa gugatan kelompok, meskipun dapat menjadi opsi yang dibicarakan, tetap menghadapi hambatan mendasar.

Pernyataan Fickar itu perlu dipahami secara terbatas: sifat sukarela MBG dinilai menyulitkan upaya menuntut kompensasi, termasuk ketika korban mempertimbangkan gugatan bersama. Hal tersebut bukan berarti seluruh kemungkinan gugatan telah tertutup, ataupun menjadi kesimpulan hukum bahwa korban tidak dapat menuntut ganti rugi. Penekanannya adalah pada tingkat kesulitan yang mungkin dihadapi dalam jalur tersebut, sebagaimana disampaikan Fickar. Karena itu, pembahasan mengenai class action perlu membedakan adanya pilihan untuk mengajukan gugatan dan kemudahan untuk berhasil menempuhnya. Keterangan tersebut juga tidak dengan sendirinya menetapkan hasil perkara tertentu; penilaian lebih lanjut bergantung pada proses serta keadaan yang relevan dalam kasus yang dihadapi.

Fickar menegaskan bahwa penanganan kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya berhenti pada pemberian sanksi administratif atau penyampaian permintaan maaf. Kedua langkah tersebut dapat menjadi bagian dari respons, tetapi belum tentu menjawab persoalan mengenai penyebab kejadian dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. Ketika banyak penerima manfaat jatuh sakit, bahkan terdapat korban meninggal, penyelesaian perlu diarahkan pula pada pemeriksaan yang menyeluruh dan berbasis bukti. Dengan demikian, perhatian tidak hanya tertuju pada pemulihan dampak, tetapi juga pada bagaimana makanan disiapkan, diperiksa, disimpan, dan dibagikan.

Menurut Fickar, unsur pidana patut turut diselidiki apabila terdapat dugaan kelalaian dalam pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) penyediaan makanan dan kelalaian itu menyebabkan keracunan. Penyelidikan diperlukan untuk menguji apakah setiap tahapan kerja telah mengikuti ketentuan, apakah pengawasan berjalan, serta apakah tindakan atau pembiaran tertentu memiliki kaitan sebab-akibat dengan jatuhnya korban. Pemeriksaan semacam ini bukan berarti seseorang atau lembaga otomatis bersalah. Aparat perlu mengumpulkan keterangan dan bukti, menelusuri proses penyediaan makanan, serta menilai peran masing-masing pihak secara objektif sebelum menentukan ada tidaknya dasar pertanggungjawaban pidana.

Kemungkinan penerapan pidana yang dibahas Fickar bergantung pada pembuktian adanya kelalaian dan hubungan kelalaian tersebut dengan akibat yang terjadi. Karena itu, dugaan pelanggaran SOP tidak boleh diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti sebelum proses pemeriksaan selesai. Namun, kemungkinan adanya korban meninggal membuat penyelidikan tidak cukup hanya menilai kepatuhan administratif atau menerima permintaan maaf sebagai penutup perkara. Jika bukti menunjukkan unsur kelalaian yang relevan, proses hukum dapat mempertimbangkan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila unsur tersebut tidak terbukti, kesimpulan harus mengikuti hasil penyelidikan. Pendekatan ini menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa keselamatan penerima manfaat dan akuntabilitas pelaksanaan program diperhatikan secara serius.

Menurut pandangan Fickar, aparat penegak hukum tidak harus menunggu laporan korban untuk mulai menyelidiki suatu peristiwa apabila terdapat dugaan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Penyelidikan dapat dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan keterangan awal mengenai apakah suatu kejadian patut diduga sebagai tindak pidana. Dengan demikian, ketiadaan laporan tidak serta-merta menutup ruang bagi aparat untuk menelaah dugaan pelanggaran hukum, sepanjang terdapat dasar yang dapat diperiksa. Pandangan ini menekankan kewenangan aparat untuk bertindak sesuai prosedur, bukan menyimpulkan terlebih dahulu bahwa tindak pidana telah terjadi.

Dalam perkara keracunan yang dikaitkan dengan program MBG, penilaian pidana perlu bertumpu pada fakta dan bukti, termasuk rangkaian peristiwa, kondisi makanan, serta tindakan atau kelalaian yang relevan. Penyelidikan awal dapat membantu menguji apakah terdapat unsur perbuatan yang dilarang dan apakah bukti cukup untuk melanjutkan proses hukum. Namun, dimulainya penyelidikan tidak berarti kesalahan pihak tertentu telah terbukti. Penentuan tanggung jawab harus mengikuti tahapan hukum dan memberi ruang bagi pemeriksaan yang objektif terhadap semua informasi yang tersedia.

Hal tersebut perlu dibedakan dari upaya korban memperoleh ganti rugi. Korban dapat menghadapi hambatan praktis maupun pembuktian ketika menuntut kompensasi, misalnya dalam menjelaskan kerugian dan hubungan kerugian itu dengan peristiwa yang dialami. Kesulitan tersebut tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya dugaan kelalaian yang layak ditelaah secara pidana. Sebaliknya, penyelidikan pidana juga tidak otomatis menghasilkan ganti rugi bagi korban; kedua jalur memiliki tujuan, mekanisme, dan standar pembuktian yang berbeda. Karena itu, dorongan untuk mengusut dugaan kelalaian secara pidana dapat berjalan sebagai persoalan tersendiri, tanpa mendahului kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab ataupun memastikan bahwa aparat telah memulai penyelidikan.

Baca juga: Pentingnya Ganti Oli untuk Driver Ojek Online | Pentingnya Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset | Pengacara Silmy Karim: Pentingnya Menghormati Praduga Tak Bersalah