Komisi III DPR Siapkan Pembahasan Substansi RUU Perampasan Aset pada 5 November

oleh -48 Dilihat
oleh
Komisi III DPR Siapkan Pembahasan Substansi RUU Perampasan Aset pada 5 November

Jakarta | Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa pembahasan substansi draf Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dijadwalkan mulai pada 5 November 2026. Keterangan tersebut disampaikan setelah rapat di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu. Agenda itu menjadi tahap penting dalam proses pembahasan rancangan aturan, yang selanjutnya akan menelaah isi dan materi yang termuat dalam draf RUU.

Sahroni menjelaskan, pembahasan substansi tersebut tidak langsung dimulai sebelum rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) selesai. RDPU masih berlangsung dan menjadi bagian dari proses yang perlu dijalani sebelum pembicaraan mengenai materi rancangan undang-undang dilanjutkan. Dengan demikian, agenda pada 5 November disiapkan sebagai kelanjutan setelah kegiatan dengar pendapat umum yang saat ini masih berjalan.

Rangkaian RDPU memberi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan pandangan dan masukan terkait RUU Perampasan Aset. Masukan yang dihimpun dalam forum tersebut dapat menjadi bahan bagi Komisi III ketika memasuki pembahasan substansi. Namun, jadwal yang disampaikan Sahroni menandai waktu dimulainya agenda pembahasan, bukan keterangan bahwa seluruh proses legislasi akan selesai pada tanggal tersebut.

Komisi III akan memulai pembicaraan materi draf sesuai jadwal yang telah disampaikan, sementara RDPU tetap menjadi tahapan yang mendahului agenda itu. Informasi mengenai jadwal tersebut memberikan gambaran mengenai urutan kerja komisi dalam membahas RUU Perampasan Aset: menghimpun pandangan melalui rapat dengar pendapat umum, kemudian beralih pada pembahasan substansi. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada jalannya agenda dan proses pembahasan di parlemen.

Komisi III DPR masih menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menghimpun pandangan berbagai pihak mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Forum tersebut menjadi ruang bagi para narasumber untuk menyampaikan aspirasi, catatan, serta masukan atas substansi rancangan yang tengah disiapkan. Peserta yang diundang berasal dari beragam latar belakang, termasuk pakar, advokat, mahasiswa, dan organisasi masyarakat sipil. Dengan melibatkan kelompok yang berbeda, pembahasan diharapkan memperoleh sudut pandang yang lebih luas sebelum memasuki tahap pembahasan substansi.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni, menyebut sejauh ini sebanyak 86 narasumber telah hadir dan memberikan masukan dalam rangkaian RDPU. Jumlah tersebut mencerminkan luasnya perhatian publik terhadap RUU Perampasan Aset sekaligus beragamnya isu yang perlu dicermati oleh para legislator. Setiap pandangan yang disampaikan dapat menjadi bahan bagi Komisi III untuk menilai ketentuan dalam rancangan, termasuk aspek penerapan dan dampaknya. Masukan dari pakar maupun kelompok masyarakat juga membantu DPR mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam proses penyusunan aturan.

Sahroni berharap rangkaian proses dapat berlangsung lebih cepat daripada target pengesahan pada 15 Desember. Menurutnya, target tersebut merupakan janji Profesor Sufmi Dasco, sehingga percepatan pembahasan menjadi harapan yang disampaikan kepada publik. Meski demikian, RDPU tetap dijadwalkan berjalan hingga 5 November, dan para narasumber masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan. Tahapan konsultasi itu tetap menjadi bagian dari proses sebelum Komisi III membahas substansi RUU. Dengan demikian, harapan mempercepat penyelesaian berjalan beriringan dengan upaya menghimpun aspirasi dan mempertimbangkan masukan yang masuk secara menyeluruh. Komisi III perlu menuntaskan rangkaian dengar pendapat tersebut, lalu menggunakan berbagai catatan yang terkumpul sebagai bahan pembahasan berikutnya. Perkembangan proses ini menjadi perhatian karena tenggat yang disebutkan berdekatan dengan agenda pembahasan substansi yang disiapkan DPR.

Salah satu persoalan yang berulang kali disampaikan para narasumber dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah risiko penyalahgunaan kewenangan. Mereka mengingatkan bahwa aturan yang memberi ruang bagi negara untuk merampas aset perlu dibahas dengan cermat, sebab penerapannya dapat berdampak langsung terhadap hak seseorang dan kepastian hukum. Kekhawatiran tersebut bukan sekadar soal rumusan norma, melainkan juga menyangkut bagaimana kewenangan nantinya digunakan dalam praktik.

Para narasumber menekankan pentingnya memastikan agar RUU tersebut tidak berubah menjadi alat kekuasaan untuk menekan, mengintimidasi, atau menyasar pihak tertentu. Tanpa kehati-hatian dalam merumuskan substansi, kewenangan perampasan aset dikhawatirkan dapat diterapkan secara tidak adil atau dipengaruhi kepentingan di luar penegakan hukum. Karena itu, masukan yang muncul meminta pembahasan memberi perhatian pada risiko tersebut dan mempertimbangkan perlindungan terhadap warga dari tindakan yang sewenang-wenang. Aspirasi ini disampaikan sebagai hal yang perlu dicermati dalam proses penyusunan, bukan sebagai keterangan bahwa rancangan saat ini telah memiliki mekanisme pencegahan yang memadai.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan bahwa Komisi III tidak menginginkan RUU Perampasan Aset disalahgunakan sebagai instrumen kekuasaan ataupun diarahkan untuk menyasar orang tertentu. Sikap tersebut sejalan dengan perhatian para narasumber mengenai perlunya menjaga agar tujuan penegakan hukum tidak menyimpang dari prinsip keadilan. Pernyataan itu menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam pembahasan substansi, meskipun rincian pengaturan masih perlu dibicarakan lebih lanjut.

Masukan dan kekhawatiran tersebut menjadi bagian penting dari proses pembahasan yang dijadwalkan Komisi III. Perhatian terhadap potensi penyalahgunaan dapat membantu memperjelas isu yang harus dipertimbangkan para anggota dewan saat mendalami rancangan. Pada saat yang sama, kehati-hatian diperlukan agar uraian mengenai aspirasi narasumber tidak disamakan dengan ketentuan yang telah disepakati. Pembahasan substansi diharapkan menjadi ruang untuk menilai berbagai pandangan secara terbuka, termasuk mengenai batas kewenangan dan perlindungan dari penerapan yang ditujukan kepada pihak tertentu. Dengan demikian, kekhawatiran yang telah disampaikan tetap tercatat sebagai pertimbangan dalam proses legislasi, tanpa mendahului keputusan mengenai bentuk pengaturan akhirnya.

Dalam pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, muncul usulan agar penindakan tidak berhenti pada sebagian harta yang terkait perkara. Aset pelaku yang berasal dari tindak pidana perlu ditelusuri dan dijangkau secara menyeluruh, sehingga tidak ada hasil kejahatan yang tertinggal atau tetap dapat dinikmati setelah proses hukum berlangsung. Usulan ini menekankan pentingnya melihat keseluruhan aset yang bersumber dari tindak pidana, bukan hanya barang yang pertama kali ditemukan atau yang secara langsung tercantum dalam satu rangkaian pemeriksaan.

Proses penelusuran dan tindakan terhadap aset tersebut, menurut usulan yang disampaikan dalam forum, semestinya dimulai oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, langkah awal untuk mengidentifikasi, memeriksa, dan menindaklanjuti harta yang diduga berasal dari kejahatan berada pada institusi yang menangani perkara. Pendekatan itu diharapkan memungkinkan penegakan hukum menjangkau seluruh hasil tindak pidana, sekaligus mencegah adanya aset yang lolos dari proses hanya karena belum terungkap pada tahap awal. Rincian mengenai mekanisme dan batas kewenangan nantinya perlu dirumuskan secara cermat dalam pembahasan aturan, agar pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang mengaudit. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang, menurutnya, telah menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai lembaga yang berwenang dalam penghitungan tersebut. Karena itu, pengaturan mengenai kerugian negara dalam RUU perlu memperhatikan kewenangan lembaga audit dan putusan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih tugas dalam penanganan perkara.

Sahroni menyampaikan bahwa aspirasi yang dihimpun melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan dikaji untuk dipertimbangkan dalam penyusunan draf. Namun, Komisi III DPR belum menyusun draf RUU Perampasan Aset. Ia menyebut dokumen yang mungkin beredar di publik hanya merupakan ilustrasi dan bukan draf yang berasal dari Komisi III.

Baca juga: Kehati-hatian dalam Penyusunan RUU Perampasan Aset | Pentingnya Pengawasan dalam RUU Perampasan Aset | Anggota DPR: Untirta berperan siapkan SDM unggul untuk Indonesia