**LEBAK,-** Potret buram tata kelola desa Mekarjaya kecamatan panggarangan telah memantik kami selaku Masyarakat lokal untuk melakukan advokasi serta menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan pembuatan sertifikat tanah/PTSL oleh Oknum kepala desa Mekarjaya Kecamatan Pangarangan Kabupaten Lebak, Banten.
Atas pengaduan masyarakat yang membuat kegaduhan dengan tidak terbitnya sertifikat tanah warga pada tahun 2017, 2018, dan 2020, hasil advokasi yang kami lakukan bersama masyarakat menemukan ratusan masyarakat Desa Mekarjaya belum menerima sertifikat, padahal mereka sudah membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 150.000 sampai Rp. 250.000 per orang dan kami pun memiliki data-data dan kwitansi pembayaran pembuatan sertifikat tanah.
Aksi damai yang dijaga sejumlah petugas dari Kepolisian wilayah hukum Polres Lebak ini menuntut kinerja Kejari Lebak agar pelaporannya segera ditindaklanjuti dan segera memanggil terduga agar secepatnya bisa dijadikan tersangka, karena dianggap semua bukti-bukti laporan sudah cukup.
Pada aksi damai tersebut, setelah melakukan negosiasi, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk duduk bersama, gelar audiensi guna mendapatkan keterangan yang jelas sejauh mana pihak Kejari melakukan upaya hukum atas dugaan kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh Deris Haryanto usai Audiensi. Rabu/06/06/2024.
Kami selaku Masyarakat Lokal merasa kecewa dan sangat berharap Kejaksaan Negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak segera mengusut tuntas atas dugaan kasus oknum tersebut.
Tapi apa yang kami harapkan selama ini atas kekecewaan kami selaku masyarakat yang sudah membuat laporan, selama ini belum ada titik terang. Dianggap alporang yang kami sampaikan belum ada jawaban yang pasti, alias mandeg.
Dalam pelaksanaan pembangunan desa Mekarjaya kita melihat pembangunan hanya dijadikan alat untuk Pembodohan yaitu tentang pelaksanaan pembangunan fisik yang seolah-olah asal jadi di beberapa titik di wilayah desa Mekarjaya yang didanai dari anggaran ADD/DD ini kami menyimpulkan anggaran dana desa hanya menjadi bahan bacakan sekelompok kepentingan orang-orang saja.
Secara detail data dan fakta sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Lebak 5 (lima) Bulan yang lalu bahkan kami sudah melakukan aksi sebelumnya ke Kejaksaan Negeri Lebak namun sampai sekarang kasus yang telah kami laporkan masih mandeg dan belum ada progres Hukum yang nyata dari Kejaksaan Negeri Lebak.
Padahal hasil kajian kami serta fakta dan data yang sudah kami laporkan sebetulnya Kejaksaan Negeri harus berani segera menetapkan oknum kepala desa Mekarjaya sebagai tersangka. Untuk itu, kami Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan menuntut:
1. Kejaksaan Negeri Lebak segera Menetapkan Oknum Kepala Desa Mekarjaya sebagai Tersangka atas Dugaan tindak pidana korupsi Program Pembuatan sertifikat tanah/PTSL
2. Usut Tuntas dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Mekarjaya
Kami Selalu Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP) akan terus mengawal laporan yang sudah kami layangkan beberapa bulan lalu, agar masyarakat yang sudah dirugikan mendapatkan kepastian hukum di negara Indonesia ini khususnya di Kabupaten Lebak. (**)