Mahasiswa Trisakti Serukan Keadilan Lewat Lagu dan Sumpah di Patung Kuda

oleh -60 Dilihat
oleh
Mahasiswa Trisakti Serukan Keadilan Lewat Lagu dan Sumpah di Patung Kuda

Jakarta | Sekitar 1.500 mahasiswa Universitas Trisakti menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/10/2026). Jumlah peserta dan asal kampus tersebut menjadi gambaran utama kegiatan yang berlangsung di salah satu kawasan pusat Jakarta itu. Para mahasiswa hadir sebagai peserta aksi, sementara Patung Kuda menjadi lokasi berkumpul dan menyampaikan seruan mereka. Peristiwa tersebut berlangsung pada hari Kamis sebagaimana disebutkan dalam keterangan mengenai aksi. Informasi yang tersedia menempatkan jumlah peserta, identitas kampus, lokasi, dan waktu sebagai pokok laporan, tanpa keterangan tambahan mengenai rangkaian lain di luar aksi tersebut.

Dalam kegiatan itu, mahasiswa Trisakti menyuarakan keadilan melalui lagu dan sumpah. Lagu serta sumpah menjadi bagian dari cara mereka menyampaikan seruan di kawasan Patung Kuda. Kegiatan ini melibatkan sekitar 1.500 mahasiswa dari Universitas Trisakti, bukan peserta yang disebut berasal dari kampus lain. Lokasinya berada di Jakarta Pusat, tepatnya di kawasan Patung Kuda, dan waktunya adalah Kamis, 29 Oktober 2026. Dengan demikian, peristiwa tersebut dapat dikenali melalui tiga unsur pokok: para mahasiswa Trisakti sebagai peserta, aksi yang berlangsung di ruang publik kawasan Patung Kuda, serta penyampaian seruan melalui lagu dan sumpah.

Aksi di Patung Kuda itu menjadi peristiwa yang melibatkan ribuan mahasiswa dalam satu kegiatan pada tanggal yang telah disebutkan. Keterangan tentang sekitar 1.500 peserta menunjukkan skala kehadiran mereka, sedangkan asal peserta menghubungkan aksi ini dengan Universitas Trisakti. Kawasan Patung Kuda di Jakarta Pusat menjadi titik penyelenggaraan, dan Kamis (29/10/2026) menandai waktu pelaksanaannya. Seruan keadilan yang disampaikan melalui lagu dan sumpah menjadi inti yang tercermin dalam peristiwa tersebut. Uraian ini terbatas pada informasi mengenai peserta, asal kampus, lokasi, waktu, serta bentuk penyampaian yang disebutkan, tanpa menyimpulkan latar belakang atau tujuan lain.

Di tengah aksi di kawasan Patung Kuda, para mahasiswa Trisakti menyanyikan lagu “Tanah Air” dan “Indonesia Pusaka”. Kedua lagu tersebut mengiringi penyampaian aspirasi mereka dan menghadirkan suasana yang khidmat. Nyanyian itu menjadi bagian dari cara mahasiswa menyuarakan tuntutan keadilan, bukan sekadar pengisi suasana. Lirik dan pesan kebangsaan dari lagu-lagu tersebut mengingatkan peserta pada tanah air yang mereka cintai serta harapan akan kehidupan bersama yang berlandaskan keadilan.

Saat bernyanyi, para mahasiswa mengepalkan tangan kiri dan mengangkatnya ke atas. Gestur itu dilakukan bersama-sama, sehingga tampak sebagai ekspresi perjuangan yang disampaikan secara kolektif. Kepalan tangan yang terangkat mempertegas sikap mereka dalam menyuarakan aspirasi. Dalam konteks aksi tersebut, gerakan itu tidak berdiri sendiri, melainkan menyertai lagu-lagu yang dinyanyikan dan seruan mengenai keadilan. Maknanya merujuk pada semangat perjuangan sebagaimana ditunjukkan melalui rangkaian gestur para peserta.

Selain mengangkat kepalan tangan kiri, para mahasiswa menurunkan satu lutut hingga menyentuh tanah. Sikap tubuh ini menjadi simbol perjuangan dalam menyuarakan keadilan. Dengan satu lutut bertumpu di tanah, mereka memperlihatkan kesungguhan dalam menyampaikan pesan, sekaligus mempertahankan makna simbolis yang melekat pada gerakan tersebut. Gestur itu perlu dipahami sesuai konteks yang diterangkan: sebagai lambang perjuangan, bukan sebagai tindakan yang mengubah atau mengaburkan tuntutan yang disampaikan.

Perpaduan nyanyian dan gestur membuat pesan aksi tersampaikan melalui suara sekaligus bahasa tubuh. “Tanah Air” dan “Indonesia Pusaka” mengiringi suasana, sementara kepalan tangan kiri yang terangkat dan satu lutut yang diturunkan menandai semangat perjuangan. Seluruh rangkaian tersebut memperlihatkan bagaimana mahasiswa menggunakan simbol-simbol yang mereka tampilkan untuk menyuarakan keadilan. Dengan demikian, lagu dan sikap tubuh menjadi unsur yang saling melengkapi dalam aksi di Patung Kuda, dengan makna gestur tetap berpijak pada penjelasan bahwa gerakan itu melambangkan perjuangan untuk keadilan.

Aksi mahasiswa Trisakti berlangsung di hadapan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Dalam suasana tersebut, para mahasiswa menyampaikan pesan melalui lagu dan sumpah, sekaligus menjelaskan makna sikap berlutut yang mereka lakukan. Mereka menegaskan bahwa posisi itu bukan tanda menyerah atau tunduk kepada pemerintah. Penjelasan tersebut menjadi penting agar sikap tubuh dalam aksi tidak ditafsirkan berbeda dari maksud yang disampaikan para mahasiswa. Mereka menyebut berlutut sebagai simbol bahwa suara mengenai keadilan akan terus disuarakan. Dengan demikian, posisi mereka di hadapan aparat tidak dimaknai sebagai pengakuan atas ketundukan, melainkan sebagai bagian dari cara menyampaikan pesan aksi.

Penegasan para mahasiswa membedakan secara langsung gerakan berlutut dan sikap tunduk kepada pemerintah. Mereka menyatakan bahwa berlutut bukan berarti menghentikan seruan, mengubah tuntutan, ataupun menyerahkan suara mereka. Makna yang mereka sampaikan justru berkaitan dengan keberlanjutan penyampaian keadilan. Dalam penjelasan itu, berlutut menjadi simbol bahwa mereka akan tetap menyuarakan keadilan, meskipun sedang berada di hadapan aparat kepolisian yang berjaga. Karena itu, arti tindakan tersebut perlu dibaca berdasarkan keterangan para mahasiswa sendiri, bukan dilekatkan dengan makna lain yang tidak mereka nyatakan. Pesan mereka berpusat pada satu hal: sikap berlutut tidak menghapus niat untuk terus bersuara.

Keberadaan aparat kepolisian yang berjaga menjadi latar berlangsungnya aksi, sementara para mahasiswa menyampaikan makna tindakan mereka secara tegas. Mereka tidak menyebut posisi berlutut sebagai bentuk tunduk kepada pemerintah. Sebaliknya, mereka menjelaskan bahwa tindakan tersebut melambangkan tekad untuk terus menyuarakan keadilan. Lagu dan sumpah yang disampaikan dalam aksi hadir bersama penegasan itu, sehingga pesan mengenai makna berlutut disampaikan secara terbuka. Keterangan tersebut menjaga batas apa yang dilakukan dan apa yang dimaksudkan: para mahasiswa berlutut, tetapi menurut penjelasan mereka, tindakan itu bukan tanda ketundukan. Simbol yang mereka nyatakan adalah keberlanjutan suara keadilan, bukan perubahan sikap menjadi tunduk kepada pemerintah.

Dalam aksi di Patung Kuda, mahasiswa Trisakti menyampaikan tiga sumpah sebagai rangkaian seruan tentang arah kehidupan bersama. Ketiganya menghubungkan identitas kebangsaan dengan tuntutan atas keadilan dan kejujuran. Sumpah-sumpah tersebut bukan sekadar ungkapan, melainkan penegasan nilai yang ingin dijaga: kehidupan di tanah air yang bebas dari penindasan, bangsa yang mengutamakan keadilan, serta bahasa publik yang tidak dikotori kebohongan atau kemunafikan.

Seruan pertama menegaskan: bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan. Maknanya menempatkan tanah air sebagai ruang bersama yang seharusnya memberi tempat bagi seluruh warganya tanpa tekanan yang merampas hak dan martabat. Kesatuan tanah air, dalam gagasan ini, tidak berhenti pada batas wilayah atau simbol kebangsaan. Ia juga mengandung harapan agar kehidupan di dalamnya berlangsung dengan rasa aman, kebebasan, dan perlakuan yang adil. Dengan demikian, seruan tersebut mengaitkan rasa memiliki terhadap negeri dengan tanggung jawab untuk menolak penindasan.

Seruan kedua berbunyi: berbangsa satu, bangsa yang gandrung akan keadilan. Ungkapan ini menegaskan bahwa persatuan bangsa perlu ditopang oleh kesungguhan memperjuangkan keadilan. Keadilan menjadi kebutuhan bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu, dan menjadi landasan bagi warga untuk hidup setara di tengah perbedaan. Menyebut bangsa sebagai bangsa yang gandrung akan keadilan berarti mengharapkan agar nilai tersebut hadir dalam sikap, keputusan, serta kehidupan sehari-hari. Seruan ini membawa pesan bahwa kebersamaan akan lebih bermakna ketika setiap orang mendapat perlakuan yang layak.

Seruan ketiga menegaskan: berbahasa satu, bahasa tanpa kebohongan atau bahasa tanpa kemunafikan. Bahasa dipahami sebagai sarana menyampaikan kenyataan dan membangun kepercayaan. Karena itu, sumpah ini mengingatkan pentingnya kejujuran dalam komunikasi, termasuk ketika membicarakan kepentingan publik.

Baca juga: Insiden Keracunan Makanan di RSUD Dr. Soetomo: 172 Mahasiswa Terkena | Insiden Keracunan di Universitas Airlangga: 172 Mahasiswa Terdampak | Keberadaan Pria Misterius di Kawasan Bara-Balio: Kekhawatiran Mahasiswa IPB