Menag: Status Hukum Kripto Bergantung pada Kajian Risiko dan Kejelasan

oleh -787 Dilihat
oleh
Menag: Status Hukum Kripto Bergantung pada Kajian Risiko dan Kejelasan

Jakarta | Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa status halal atau haram aset kripto tidak selalu bersifat tetap. Penilaian tersebut dapat berubah apabila muncul kejelasan baru atau temuan yang sebelumnya belum tersedia. Karena itu, pembahasan mengenai hukum kripto perlu melihat perkembangan informasi dan karakteristik aset yang dinilai, bukan semata-mata berpegang pada kesimpulan yang dibuat tanpa kajian memadai.

Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip pada Minggu, 18 Oktober 2026. Ia menekankan pentingnya menilai kripto secara objektif sebelum menetapkan hukumnya. Dalam pendekatan tersebut, pertanyaan utamanya mencakup apakah suatu aset menimbulkan bahaya atau kerugian, yang dalam kajian fikih dikenal sebagai dharar, serta apakah terdapat ketidakpastian berlebihan atau gharar dalam transaksi dan mekanismenya.

Kedua unsur itu perlu ditelaah berdasarkan fakta. Misalnya, kajian dapat memperhatikan cara aset diterbitkan dan diperdagangkan, kejelasan kepemilikan, transparansi informasi, serta kemungkinan kerugian bagi pihak yang bertransaksi. Risiko yang nyata maupun ketidakjelasan yang melekat pada suatu kegiatan dapat menjadi bahan pertimbangan. Namun, penilaian tidak seharusnya dibuat hanya berdasarkan anggapan umum mengenai seluruh jenis aset digital, sebab bentuk, fungsi, dan praktik penggunaan kripto dapat berbeda-beda.

Dengan demikian, perubahan status hukum bukan berarti ketentuan dapat ditetapkan secara sembarangan atau berubah tanpa alasan. Perubahan kesimpulan perlu didukung kajian yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk bukti dan pemahaman yang lebih jelas mengenai dampak serta risiko. Pendekatan ini membuka ruang bagi penilaian ulang ketika fakta baru muncul, sekaligus menjaga agar keputusan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Penjelasan Nasaruddin menempatkan kajian risiko sebagai bagian penting dalam membahas hukum aset kripto. Masyarakat, pelaku industri, dan pihak yang berwenang dapat merujuk pada informasi yang terverifikasi serta mempertimbangkan konteks transaksi sebelum menarik kesimpulan. Dengan menilai dharar dan gharar secara cermat, pembahasan halal-haram kripto dapat berlangsung lebih terukur dan responsif terhadap perkembangan, tanpa menganggap satu kesimpulan otomatis berlaku untuk semua aset dan keadaan.

Nasaruddin menjelaskan bahwa penilaian hukum terhadap suatu aset tidak selalu bersifat tetap. Status yang diberikan pada satu waktu dapat ditinjau kembali ketika muncul informasi baru atau ketika persoalan yang sebelumnya menjadi dasar penilaian telah memperoleh kejelasan. Karena itu, aset yang dinilai haram hari ini tidak serta-merta harus dipandang demikian untuk selamanya. Apabila kajian berikutnya menunjukkan bahwa faktor yang menimbulkan keberatan telah teratasi, dan tidak lagi ditemukan masalah yang mendasarinya, penilaian hukumnya dapat berubah menjadi halal. Perubahan tersebut bertumpu pada perkembangan bukti dan keadaan yang relevan, bukan pada perubahan pendapat tanpa dasar.

Prinsip yang sama berlaku dalam arah sebaliknya. Sebuah aset yang pada awalnya dinilai halal dapat berubah status apabila temuan kemudian memperlihatkan adanya mudarat atau persoalan yang sebelumnya belum diketahui. Dengan demikian, penilaian awal tidak menutup kemungkinan adanya evaluasi ulang. Kajian lanjutan dapat mengungkap dampak, risiko, atau keadaan tertentu yang mengubah dasar pertimbangan. Jika temuan itu cukup jelas dan berhubungan dengan penilaian hukum, status aset perlu dipertimbangkan kembali sesuai informasi yang tersedia. Penjelasan ini menempatkan hasil kajian dan kondisi nyata sebagai unsur penting dalam menentukan penilaian.

Gagasan tersebut menekankan bahwa keputusan mengenai hukum suatu aset mengikuti bukti serta keadaan yang berkembang. Perubahan status bukan berarti aturan diterapkan secara sembarangan, melainkan bahwa penilaian dapat disesuaikan ketika dasar faktualnya berubah atau menjadi lebih terang. Sebaliknya, kesimpulan yang sudah ada juga tidak semestinya dipertahankan tanpa mempertimbangkan temuan relevan yang muncul kemudian. Dalam konteks aset kripto, penjelasan Nasaruddin menggambarkan pentingnya menilai informasi secara berkala dan melihat persoalan yang benar-benar ditemukan. Namun, prinsip ini tidak berarti setiap perubahan persepsi otomatis mengubah status hukum. Perubahan penilaian berkaitan dengan bukti dan keadaan yang menjadi dasar kajian, termasuk ketika suatu masalah telah jelas atau ketika mudarat baru terungkap. Dengan cara itu, status halal atau haram dipahami sebagai hasil penilaian atas kondisi yang diketahui, dan dapat ditinjau kembali apabila kondisi tersebut berubah secara bermakna.

Nasaruddin menegaskan bahwa penilaian terhadap status hukum kripto tetap mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, pembahasan mengenai aset digital ini perlu memperhatikan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021, yang membedakan kedudukan kripto sebagai mata uang dari kedudukannya sebagai komoditas. Pembedaan tersebut penting karena dasar penilaian dan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kategori tidak sama.

Dalam keputusan tersebut, penggunaan kripto sebagai mata uang dinyatakan haram. Pertimbangannya adalah adanya unsur gharar dan dharar. Gharar merujuk pada ketidakjelasan atau ketidakpastian yang berlebihan dalam transaksi, sedangkan dharar berkaitan dengan potensi bahaya atau kerugian. Dengan demikian, keputusan itu tidak sekadar membahas teknologi yang digunakan, tetapi menilai karakter transaksi serta risiko yang dapat timbul ketika kripto berfungsi sebagai alat pembayaran atau mata uang.

Namun, statusnya sebagai komoditas memperoleh penilaian yang berbeda. Kripto dapat diperdagangkan sebagai komoditas hanya jika memenuhi syarat sil’ah, yaitu memiliki manfaat dasar yang jelas. Artinya, tidak cukup suatu aset hanya memiliki harga atau diperdagangkan di pasar; harus ada manfaat yang dapat dikenali sebagai dasar kelayakannya. Ketentuan ini menjadi pembeda utama aset yang memenuhi kriteria komoditas dan aset yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Karena itu, keputusan MUI tidak tepat diringkas sebagai larangan menyeluruh atas semua bentuk kripto. Kesimpulannya bergantung pada kategori dan pemenuhan syarat yang ditetapkan: kripto sebagai mata uang dinyatakan haram karena mengandung gharar dan dharar, sedangkan perdagangan sebagai komoditas dimungkinkan apabila memenuhi kriteria sil’ah. Penegasan Nasaruddin bahwa penilaian tetap merujuk pada fatwa MUI menunjukkan perlunya menjaga pembedaan ini ketika menjelaskan status hukum kripto. Penilaian terhadap suatu aset juga perlu dilakukan secara cermat, dengan melihat fungsi yang digunakan serta manfaat dasarnya, bukan menyamakan seluruh aset digital dalam satu kategori.

Nasaruddin menjelaskan bahwa Kementerian Agama berperan sebagai penghubung dalam pembahasan persoalan keuangan yang berkaitan dengan prinsip syariah. Peran tersebut mempertemukan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan pemerintah, sehingga pertanyaan yang memerlukan pertimbangan keagamaan dapat dibicarakan bersama pihak-pihak terkait. Dalam konteks itu, Kementerian Agama tidak berdiri sendiri, melainkan membantu membuka ruang komunikasi lembaga keagamaan dan unsur pemerintah yang menangani urusan keuangan.

Kementerian Keuangan termasuk pihak pemerintah yang disebut dalam pembahasan tersebut. Keterlibatan berbagai pihak diperlukan karena persoalan keuangan dapat memiliki dimensi yang berbeda: ada aspek kebijakan dan pengelolaan, serta ada pertimbangan kesesuaiannya dengan prinsip syariah. Melalui perannya sebagai penghubung, Kementerian Agama dapat memfasilitasi dialog agar pandangan MUI dan pemerintah dapat disampaikan dan dipertimbangkan dalam satu rangkaian pembahasan. Penjelasan ini menggambarkan fungsi koordinasi, bukan penetapan keputusan atas nama lembaga lain.

Kerangka yang disampaikan Nasaruddin menekankan pentingnya memastikan bahwa suatu persoalan tidak menimbulkan mudarat, dharar, maupun gharar. Ketiga pertimbangan tersebut menjadi bagian dari pendekatan ketika isu keuangan ditelaah dalam kaitannya dengan prinsip syariah. Karena itu, pembahasan dapat melibatkan penjelasan dari MUI serta masukan dari kementerian atau pihak pemerintah yang relevan, termasuk Kementerian Keuangan. Peran Kementerian Agama adalah menjembatani komunikasi agar pertukaran pandangan berlangsung dengan jelas dan terkoordinasi. Dengan demikian, keterangannya terbatas pada fungsi penghubung dan prinsip kehati-hatian yang ia sampaikan, tanpa menetapkan hasil pembahasan atau menyimpulkan kebijakan maupun status hukum kripto.

Baca juga: Peluncuran Mobil Listrik Xiaomi di Indonesia: Menunggu Kejelasan | Uji Hasil Penelitian Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Tegaskan Kepastian Hukum Harus Jadi Fondasi Utama Pelaksanaan Program Strategis Nasional