OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Terkait DSSA, BREN, dan CUAN

oleh -550 Dilihat
oleh
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun atas Pelanggaran Terkait DSSA, BREN, dan CUAN

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai total Rp2,1 triliun terkait pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pengumuman tersebut merangkum hasil pemeriksaan regulator terhadap sejumlah perkara yang berkaitan dengan perdagangan saham dan proses penawaran umum perdana saham. Dengan nilai denda tersebut, OJK menyampaikan penegakan aturan pasar modal terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan. Ketiga emiten yang disebut dalam perkara ini adalah perusahaan terbuka dengan saham yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia.

Hasil pemeriksaan disampaikan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Dalam pemaparannya, OJK menguraikan cakupan pemeriksaan yang dilakukan atas aktivitas terkait DSSA serta proses IPO BREN dan CUAN. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi publik untuk memahami bahwa perkara yang diumumkan mencakup lebih dari satu jenis kegiatan pasar modal. OJK juga menyebutkan ketentuan yang diduga dilanggar pada masing-masing lingkup pemeriksaan, tanpa mencampuradukkan dugaan terkait perdagangan saham dengan dugaan dalam proses penawaran umum.

Pemeriksaan atas perdagangan saham DSSA mencakup periode 2024–2026 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM/UUPPSK. Sementara itu, pemeriksaan terhadap proses IPO BREN dan CUAN berhubungan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107. Penyebutan pasal-pasal tersebut menggambarkan dasar pemeriksaan sebagaimana disampaikan OJK, sedangkan denda administratif merupakan sanksi yang diumumkan dalam hasil pemeriksaan. Informasi mengenai periode perdagangan DSSA dan ruang lingkup pemeriksaan IPO membantu membedakan perkara yang menyangkut ketiga saham tersebut. Dengan demikian, pengumuman OJK memuat satu nilai total sanksi dan beberapa jalur pemeriksaan yang memiliki objek serta ketentuan dugaan pelanggaran berbeda.

Dalam menelusuri dugaan pelanggaran perdagangan saham DSSA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimpun keterangan dan bukti dari sejumlah sumber. Pemeriksaan dilakukan dengan meminta data serta dokumen kepada anggota bursa yang terkait dengan transaksi. Langkah ini diperlukan untuk memetakan aktivitas perdagangan, pihak yang terlibat, dan hubungan di transaksi yang diperiksa. OJK juga menelusuri aliran dana para pihak yang berkaitan, sehingga pergerakan dana dapat dibandingkan dengan aktivitas jual beli saham DSSA.

Pemeriksaan tidak hanya bertumpu pada catatan transaksi. OJK turut menelusuri bukti fisik dan dokumen yang relevan, lalu memanggil pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut untuk dimintai keterangan. Cakupan pemanggilan dalam pemeriksaan ini meliputi sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, serta 11 badan hukum asing. Jumlah dan ragam pihak yang diperiksa mencerminkan upaya regulator untuk memahami rangkaian transaksi secara menyeluruh, termasuk peran perantara dan pihak yang berada di luar negeri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa melakukan manipulasi pasar secara terencana dan terstruktur. Aktivitas tersebut dinilai memicu kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. Temuan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan diarahkan bukan semata-mata pada perubahan harga, melainkan juga pada pola transaksi, koordinasi antarpihak, serta dukungan aliran dana dan dokumen. Dengan menelusuri unsur-unsur tersebut, OJK berupaya menguji apakah transaksi berlangsung wajar atau merupakan bagian dari tindakan yang mengganggu integritas pasar.

Selain dugaan manipulasi oleh nasabah, pemeriksaan juga mengungkap pelanggaran yang dilakukan direksi perusahaan efek. OJK menjatuhkan sanksi terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab, termasuk membekukan izin perseorangan direksi yang bersangkutan. Pembekuan izin tersebut menjadi tindakan terhadap individu yang terlibat, terpisah dari pemeriksaan atas nasabah maupun badan usaha lain. Rangkaian langkah penegakan ini memperlihatkan bahwa pengawasan mencakup pihak yang bertransaksi sekaligus pengurus perantara pasar modal. Penanganan dugaan pelanggaran DSSA dengan demikian mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan pihak terkait, penilaian pola perdagangan, dan tindak lanjut sanksi atas pelanggaran yang ditemukan oleh regulator.Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penawaran umum perdana saham atau IPO BREN dan CUAN menyoroti proses pemesanan serta penjatahan saham kepada investor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, saham yang ditawarkan disebut telah dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Temuan ini berkenaan dengan cara penawaran dan pembagian saham berlangsung, bukan semata-mata besarnya dana yang dihimpun oleh perusahaan. OJK menelusuri rangkaian proses tersebut untuk memahami pihak-pihak yang terlibat, hubungan di mereka, dan bagaimana saham akhirnya tersebar setelah penawaran umum dilaksanakan.

Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. Informasi yang diminta mencakup dokumen terkait pemesanan, penjatahan, pencatatan kepemilikan, dan aliran dana yang berhubungan dengan penawaran umum. OJK juga memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang menerima penjatahan pasti. Langkah-langkah ini digunakan untuk mencocokkan keterangan para pihak dengan catatan transaksi dan dokumen pendukung. Penelusuran aliran dana turut membantu pemeriksa menilai apakah pemesanan dilakukan secara mandiri atau melibatkan pihak lain, serta menguji keterkaitan penerima saham dan pemegang saham pengendali.

OJK menemukan adanya tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham. Pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar, sementara identitas atau hubungan mereka dikaburkan. Dengan demikian, proses tersebut dapat membuat keterlibatan kelompok terafiliasi tidak terlihat secara jelas dalam data pemesanan dan penjatahan. Menurut hasil pemeriksaan OJK, pola itu berdampak pada konsentrasi kepemilikan saham di tangan kelompok tertentu. Akibatnya, saham yang benar-benar tersebar dan tersedia untuk diperdagangkan oleh publik—atau free float—menjadi sangat terbatas. Kondisi tersebut penting karena porsi saham beredar memengaruhi gambaran kepemilikan, likuiditas perdagangan, dan keterbukaan pasar. Temuan pemeriksaan menjadi dasar bagi OJK untuk menilai kepatuhan para pihak terhadap ketentuan pasar modal yang berlaku.

OJK menyatakan terdapat keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dalam rangkaian praktik yang berkaitan dengan saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN. Temuan tersebut menjadi bagian dari dasar pengenaan sanksi administratif kepada pihak-pihak terkait. OJK membedakan besaran sanksi berdasarkan masing-masing saham, sehingga nilai untuk DSSA, BREN, dan CUAN disampaikan secara terpisah. Informasi mengenai keuntungan tidak sah ini mengacu pada temuan regulator; nilai keuntungan tersebut tidak dirinci dalam informasi yang tersedia di sini. Karena itu, angka sanksi administratif perlu dibaca sebagai besaran denda yang dikenakan, bukan sebagai rincian nominal keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut.

Untuk perkara terkait DSSA, sanksi administratif yang dikenakan mencapai Rp1,5 triliun, atau setara sekitar US$83,3 juta. Nilai ini merupakan bagian terbesar dari keseluruhan denda yang diumumkan. Sementara itu, terkait pemesanan saham BREN, OJK menjatuhkan sanksi sebesar Rp500 miliar, setara sekitar US$27,8 juta. Pada perkara pemesanan saham CUAN, besaran sanksi administratif ditetapkan Rp100 miliar, atau setara sekitar US$5,6 juta. Penyebutan nilai dalam rupiah dan padanan dolar AS memberikan gambaran angka yang sama dalam dua mata uang; nilai dolar tersebut merupakan perkiraan setara, bukan denda tambahan di luar nominal rupiah.

Jika dijumlahkan denda untuk DSSA sebesar Rp1 5 triliun BREN sebesar Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar menghasilkan total Rp2 1.