Pelayanan Presisi Dipertanyakan, Dugaan Jalur Cepat SIM di Tulungagung Tuai Kritik Pedas

oleh -39 Dilihat
oleh
Pelayanan Presisi Dipertanyakan, Dugaan Jalur Cepat SIM di Tulungagung Tuai Kritik Pedas

Tulungagung, 23 Mei 2026 — Percakapan soal dugaan “jalur belakang” dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali ramai terdengar di Kabupaten Tulungagung. Kali ini, sorotan mengarah ke pelayanan SIM-C di Satpas Polres Tulungagung setelah sejumlah pemohon mengaku dimintai uang hingga Rp800 ribu agar proses kelulusan ujian praktik berjalan lebih mudah.

Isu tersebut berkembang dari cerita para pemohon yang merasa berkali-kali gagal dalam tes praktik meski telah mengikuti prosedur resmi. Di tengah rasa kecewa itu, beberapa warga mengaku didatangi orang tertentu yang menawarkan bantuan untuk meluluskan ujian dengan syarat memberikan sejumlah uang.

Pantauan di lokasi pelayanan pada Jumat, 23 Mei 2026, antrean pemohon tampak padat sejak pagi. Sebagian warga duduk menunggu panggilan ujian teori, sementara peserta lain terlihat bergantian memasuki lintasan praktik kendaraan roda dua. Namun di sela aktivitas pelayanan, obrolan mengenai biaya tambahan di luar ketentuan resmi terdengar di beberapa sudut area Satpas.

“Katanya kalau ikut normal bisa lama dan sering gagal. Tapi kalau mau cepat ada yang bisa bantu,” ujar salah satu pemohon yang meminta namanya tidak dicantumkan.

Ia mengaku awalnya tidak percaya dengan cerita soal pungutan tambahan dalam proses pembuatan SIM. Namun setelah dirinya dinyatakan gagal beberapa kali saat ujian praktik, seseorang yang berada di sekitar lokasi pelayanan mendekatinya dan menawarkan bantuan agar dapat dinyatakan lulus.

Menurut pengakuannya, nominal yang diminta mencapai Rp800 ribu. Angka tersebut disebut sudah mencakup seluruh proses hingga SIM selesai diterbitkan.

“Saya sempat kaget karena biaya resminya kan tidak sampai segitu. Tapi orang itu bilang kalau mau cepat ya memang begitu,” katanya.

Keluhan serupa juga datang dari pemohon lain yang merasa ada perbedaan perlakuan di lapangan. Ia menilai sebagian peserta tampak lebih mudah lolos ujian dibanding pemohon lain yang mengikuti prosedur biasa.

“Yang bikin curiga itu ada peserta yang baru sekali tes langsung lulus. Padahal kalau dilihat kemampuan berkendaranya biasa saja,” ujarnya.

Warga tersebut mengaku mulai mempertanyakan sistem penilaian ujian praktik SIM-C. Sebab menurutnya, banyak pemohon yang sebenarnya sudah mampu mengendarai sepeda motor dengan baik tetapi tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Di sisi lain, keberadaan orang-orang yang bebas keluar masuk area pelayanan juga menambah kecurigaan masyarakat terkait dugaan praktik percaloan.

Berdasarkan pantauan wartawan, beberapa orang yang bukan petugas terlihat beberapa kali berbicara dengan pemohon yang baru keluar dari lintasan praktik. Sebagian di antaranya tampak menawarkan bantuan sambil berbicara secara tertutup.

Fenomena semacam itu sebenarnya bukan cerita baru di lingkungan pelayanan SIM. Namun ketika dugaan tersebut kembali mencuat di tengah upaya reformasi birokrasi dan pelayanan presisi Polri, masyarakat menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

Dalam aturan resmi pemerintah, biaya penerbitan SIM-C sebenarnya sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif resmi pembuatan SIM-C baru sebesar Rp100 ribu. Sementara biaya perpanjangan hanya Rp75 ribu. Adapun biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi nominalnya tetap jauh di bawah angka Rp800 ribu.

Karena itu, munculnya dugaan pungutan hingga ratusan ribu rupiah dinilai tidak masuk akal apabila seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Pengamat pelayanan publik menilai persoalan ini menyangkut integritas pelayanan negara. Menurutnya, praktik pungutan liar dalam administrasi publik bukan hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kalau masyarakat merasa dipersulit lalu muncul tawaran jalur cepat dengan imbalan uang, itu jelas berbahaya bagi citra pelayanan publik,” ujarnya saat dimintai tanggapan.

Ia mengatakan, dugaan pungli dalam penerbitan SIM dapat masuk dalam kategori tindak pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan maupun praktik suap.

Dalam aspek hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau menerima pembayaran dengan potongan dapat dipidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Selain ancaman penjara, pelaku juga dapat dijatuhi denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Tak hanya itu, dugaan pungli juga dapat dikaitkan dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

Apabila ditemukan adanya pemberian uang untuk memengaruhi hasil ujian praktik SIM, maka unsur tindak pidana suap juga dapat diterapkan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara pihak penerima suap dapat dijerat menggunakan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait jabatannya.

Jika terdapat keterlibatan pihak ketiga atau calo yang berperan sebagai penghubung, maka penegak hukum juga dapat menerapkan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Masyarakat kini mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan internal di lingkungan Satpas Polres Tulungagung. Warga berharap pimpinan kepolisian segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan, terutama proses ujian praktik yang dinilai rawan disalahgunakan.

“Kalau memang tidak ada permainan, seharusnya semua proses dibuka transparan,” kata seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.

Menurutnya, penggunaan sistem digital dalam penilaian ujian praktik bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi dugaan manipulasi kelulusan. Selain itu, pemasangan kamera pengawas di seluruh area lintasan praktik juga dinilai penting agar seluruh proses dapat dipantau secara terbuka.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Satgas tersebut dibentuk untuk memberantas praktik pungutan ilegal di sektor pelayanan publik, termasuk administrasi kepolisian.

Namun dalam praktiknya, masyarakat masih kerap menemukan dugaan pungli di berbagai layanan administrasi. Banyak warga memilih diam lantaran khawatir proses pengurusan mereka justru dipersulit apabila berani melapor.

Situasi itu membuat praktik-praktik tidak resmi sulit terungkap secara terbuka. Dugaan permainan akhirnya berkembang menjadi pembicaraan dari mulut ke mulut tanpa ada kepastian penindakan.

Pengamat hukum menilai persoalan pungli harus ditangani serius karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Ia menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya melalui slogan pelayanan prima, tetapi harus dibuktikan lewat tindakan nyata di lapangan.

“Institusi harus berani bersih-bersih dari dalam. Kalau ada oknum yang bermain, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis pada Jumat malam, 23 Mei 2026, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpas maupun Polres Tulungagung terkait dugaan pungli SIM-C senilai Rp800 ribu tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait mekanisme pelayanan dan dugaan praktik percaloan yang dikeluhkan masyarakat.

Kasus ini kini menjadi perhatian warga Tulungagung. Publik menunggu langkah aparat internal kepolisian dalam menelusuri dugaan tersebut. Masyarakat berharap pelayanan SIM benar-benar dijalankan sesuai aturan resmi, bebas dari praktik pungutan liar, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh pemohon tanpa membedakan jalur maupun kemampuan ekonomi.

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *