Jakarta | Pengamat hukum pidana Kamilov Sagala menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Febrie Adriansyah terkesan dipaksakan. Febrie, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kini berstatus terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Menurut Kamilov, keberatan yang disampaikan melalui eksepsi berpusat pada kurang terperincinya uraian mengenai perbuatan konkret yang dituduhkan kepada Febrie. Pandangan tersebut disampaikan dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Kamilov berpandangan bahwa dakwaan semestinya menjelaskan secara jelas tindakan yang disebut dilakukan terdakwa, termasuk kaitannya dengan unsur tindak pidana yang didakwakan. Apabila uraian itu dinilai belum memadai, ia menilai pihak terdakwa dapat kesulitan memahami secara tepat tuduhan yang harus dijawab dalam persidangan. Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar soal pilihan kata, melainkan menyangkut kejelasan dasar perkara yang diajukan penuntut umum.
Eksepsi merupakan kesempatan bagi terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atas dakwaan, termasuk mengenai aspek formal dan kejelasan rumusan tuduhan. Dalam perkara ini, Kamilov menyoroti bahwa penjelasan tentang perbuatan yang dituduhkan kepada Febrie perlu dibaca secara cermat. Ia menilai dakwaan yang tidak menguraikan tindakan spesifik berisiko membuat hubungan perbuatan, unsur pidana, dan pihak yang didakwa menjadi kurang terang. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan pengamat, bukan penetapan mengenai benar atau tidaknya dakwaan.
Keberatan dalam eksepsi juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dakwaan keliru atau bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Majelis hakim akan menilai argumentasi para pihak berdasarkan ketentuan hukum dan dokumen perkara yang diajukan. Dengan demikian, pandangan Kamilov tentang dakwaan yang dianggap dipaksakan perlu dipahami sebagai kritik terhadap cara jaksa merumuskan tuduhan. Penentuan mengenai kecukupan dakwaan serta pembuktian dugaan pemerasan dan pencucian uang tetap berada dalam proses peradilan, dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum ada putusan pengadilan.
Kamilov menyebut para jaksa yang menangani perkara tersebut tergabung dalam Tim 9. Menurutnya, anggota tim itu merupakan jaksa-jaksa terpilih yang selama menjalankan tugas memiliki integritas baik. Penilaian tersebut menjadi bagian dari pandangan Kamilov mengenai kapasitas dan rekam kerja para penuntut yang menangani perkara terkait Febrie Adriansyah. Ia menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme dalam proses hukum, terutama ketika dakwaan yang disusun menjadi perhatian publik dan dinilai perlu diperjelas.
Meski mengakui reputasi para jaksa itu, Kamilov berpandangan bahwa dugaan penyusunan dakwaan secara dipaksakan perlu ditanggapi dengan mekanisme pengawasan yang memadai. Ia meminta Komisi Kejaksaan menyiapkan pengawasan terhadap kinerja Tim 9 apabila dugaan tersebut memang terjadi. Pengawasan, dalam konteks ini, dimaksudkan untuk memastikan proses penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan dan standar profesional, bukan untuk mendahului penilaian terhadap benar atau tidaknya dugaan yang beredar.
Permintaan itu merupakan usulan atau pandangan Kamilov mengenai langkah yang sebaiknya dipertimbangkan Komisi Kejaksaan. Pernyataannya tidak berarti bahwa lembaga tersebut telah memulai, menyetujui, atau menyelesaikan pengawasan atas tim jaksa. Perbedaan ini penting agar pembaca dapat membedakan seruan untuk melakukan pemeriksaan dan informasi tentang tindakan resmi yang benar-benar telah berlangsung. Sampai ada keterangan dari pihak berwenang, pengawasan tersebut perlu dipahami sebagai sesuatu yang diminta Kamilov, bukan fakta bahwa proses pengawasan telah dilakukan.
Dengan demikian, perhatian Kamilov mencakup dua hal: pengakuan atas integritas jaksa yang tergabung dalam Tim 9 dan dorongan agar kinerja mereka tetap dapat diawasi jika muncul dugaan adanya pemaksaan dalam penyusunan dakwaan. Sikap itu menempatkan pengawasan sebagai langkah untuk menjaga akuntabilitas, sekaligus memberi ruang bagi klarifikasi berdasarkan prosedur. Penilaian akhir mengenai dakwaan maupun tindakan pengawasan tetap bergantung pada fakta dan keterangan resmi, bukan semata-mata pada dugaan atau pandangan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026, Febrie Adriansyah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yang diajukan terhadap dirinya. Melalui keberatan tersebut, Febrie meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dan memerintahkan agar dirinya dibebaskan dari tahanan. Ia menilai uraian dalam dakwaan belum menjelaskan secara terang dasar penetapan dirinya sebagai terdakwa.
Pokok keberatan Febrie berkenaan dengan dugaan pemerasan sebesar Rp55 miliar terhadap pengusaha Tan Kian. Dalam dakwaan, dugaan tersebut disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie mempertanyakan bagaimana rangkaian peristiwa itu menghubungkan dirinya dengan tindakan yang dituduhkan, termasuk bentuk keterlibatannya dalam komunikasi atau perbuatan yang disebut berlangsung melalui Ferry. Menurut keberatannya, penyebutan nama dan nilai uang saja belum menjawab secara jelas apa yang secara konkret ia lakukan.
Febrie meminta jaksa menguraikan perbuatan material yang dianggap memenuhi unsur tindak pidana dan menjadi dasar pertanggungjawaban pidananya. Ia juga mempersoalkan kejelasan hubungan dugaan permintaan atau penerimaan uang, pihak yang disebut sebagai perantara, serta peran yang dituduhkan kepadanya. Keberatan itu menekankan perlunya dakwaan menunjukkan secara runtut kapan dan bagaimana tindakan yang dipersoalkan terjadi, siapa yang melakukan setiap bagian perbuatan, dan apa kaitan tindakan tersebut dengan dirinya.
Dalam pandangan Febrie, kekurangan uraian tersebut membuatnya kesulitan memahami secara tepat tuduhan yang harus dijawab dalam pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, ia meminta majelis menilai apakah surat dakwaan telah memenuhi syarat kejelasan dan kecermatan sebelum persidangan berlanjut pada pembuktian. Permintaan pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan disampaikan sebagai bagian dari konsekuensi yang ia mohonkan melalui eksepsi, bukan sebagai penetapan bahwa dugaan terhadapnya telah terbukti atau gugur.
Melalui nota keberatan itu, Febrie meminta majelis hakim mempertimbangkan apakah dakwaan telah menjelaskan perbuatan konkret yang menjadikannya terdakwa dalam perkara tersebut. Ia menempatkan kejelasan uraian mengenai dugaan pemerasan Rp55 miliar terhadap Tan Kian sebagai persoalan utama yang perlu dijawab terlebih dahulu. Seluruh permintaan tersebut merupakan posisi dan argumentasi Febrie dalam eksepsi, yang selanjutnya akan dipertimbangkan majelis sesuai tahapan persidangan.
Dalam eksepsinya, Febrie Adriansyah menyampaikan pembelaan dengan merujuk pada sikap dan rekam jejaknya selama menjalankan tugas di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia menyatakan tidak pernah meminta untuk bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari tanggapannya terhadap dakwaan yang sedang dihadapinya, sekaligus untuk menegaskan bahwa tindakannya, menurut keterangannya, tidak didorong oleh upaya menjalin pertemuan dengan pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara. Klaim ini merupakan penjelasan Febrie dalam eksepsi dan perlu dipahami sebagai bagian dari pembelaan yang disampaikan di persidangan, bukan sebagai kesimpulan atas pokok perkara.
Febrie juga menjelaskan bahwa selama bertugas, ia berupaya menangani perkara-perkara besar yang, berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya, telah lama belum tersentuh penegakan hukum secara memadai. Ia menggambarkan upaya tersebut sebagai bagian dari tanggung jawabnya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Dengan mengangkat pengalaman itu, Febrie menempatkan penanganan perkara besar sebagai salah satu konteks untuk memahami langkah-langkah yang pernah diambilnya. Ia tidak hanya menyinggung perkara yang sedang menjadi perhatian, tetapi juga menyampaikan pandangannya mengenai pekerjaan penegakan hukum yang telah dilakukannya sepanjang karier. Penilaian atas keterangan tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum dan pemeriksaan terhadap dakwaan.
Dalam pembelaan yang sama, Febrie mengklaim bahwa selama 30 tahun berkarier di Kejaksaan Agung, ia tidak pernah meminta jabatan. Ia juga menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin oleh tim pengawasan. Kedua hal itu dikemukakan untuk menggambarkan rekam jejak kedinasannya sebagaimana ia pahami dan sampaikan dalam eksepsi.
Baca juga: Dampak Proyek Reklamasi KCN Marunda Terhadap Permukiman Warga | Dukungan PLN terhadap Kendaraan Listrik di Surabaya | Kritik Menteri HAM Terhadap Proses Regulasi Mandek
