SAMARINDA – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kasrem 091/Aji Surya Natakesuma (ASN) Kasi Intel Kasrem 091/ASN Kolonel Inf Decky Zulhas, S.H., M.Han. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung secara transparan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Jalan M. Yamin, Kota Samarinda, pada Selasa (20/10/2026).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejati Kaltim, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., Walikota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, S.T., S.H., M.Si., Kepala Kejari Samarinda Dr. Haedar, S.H., M.H. Dandenpom VI-1/Smd, Letkol CPM M. Ade Wijaya, S.H.,M.H. Kepala BNNK kota Samarinda, Kombes Pol Belny Warlansyah, S.H., S.I.k., M.H., Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Suwantini, S.Kom., M.Si. Kepala BPPOM Samarinda, Agung Kurniawan, S.T.,M.T. Wakasat Reskrim polresta Samarinda, AKP Teguh Wibowo, S.H. Danramil 0901-01 Samarinda Ulu, Mayor Caj Berlin Siregar, S.H. dan Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, S.H., M.H.
Kehadiran Kasi Intel Kasrem 091/ASN mewakili Danrem 091/ASN menegaskan komitmen kuat TNI dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Kota Samarinda.
Kegiatan dilakukan secara serentak pada hari Selasa, 20 Oktober 2026 pada 9 Kejaksaan Negeri yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dengan rincian sebagai berikut :
Pemusnahan dengan total 1146 perkara yang terdiri atas :
1). Narkotika jenis sabu : 3680 Gram
2). Narkotika jenis ganja : 1501 Gram.
3). Narkotika jenis :
ekstasi/inex (butir) : 189 Butir.
4). Narkotika jenis
ekstasi/inex (gram) : 53 Gram
5). Narkotika etomidate : 10. Buah.
6). Obat-obatan double L :1804 Gram
7). Senjata api : 6 Buah
8). Senjata tajam : 126 Buah.
9). Senjata api rakitan : 1 Buah
10). Handphone : 281 Biah
11). Elektronik-lain : 96 Unit.
12). barang lainnya : 3552 Buah.
13). Miras : 113 Botol.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara sesuai karakteristik barangnya, seperti dipalu, dipotong menggunakan mesin gerinda, hingga dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan kembali.
Sedangkan pelaksanaan kegiatan pengembalian Kejaksaan Negeri turut menghadirkan inovasi pelayanan berupa pengantaran barang bukti secara langsung ke rumah korban. Inovasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen nyata Kejaksaan dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan responsif kepada masyarakat, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak korban.
Di sela-sela kegiatan, Kasi Intel Kasrem 091/ASN menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Samarinda atas terlaksananya eksekusi pemusnahan ini. Langkah ini dinilai sangat krusial dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah adanya potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Korem 091/ASN akan selalu siap bersinergi dan mendukung penuh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun BNN, dalam menjaga kondusivitas wilayah. Pemusnahan barang bukti seperti narkotika, miras, dan senjata tajam ini merupakan bukti nyata komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat Samarinda dari dampak buruk kriminalitas dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh para pejabat dan saksi yang hadir.
Sumber: Penrem 091/ASN
