Polres Flotim Diminta Buka Kronologi Kematian dan Minta Maaf ke Keluarga Terduga Pelaku Narkoba Yang Meninggal Dunia

IMG 20240311 135118
IMG 20240311 135118

LARANTUKA – PMKRI Larantuka meminta Kapolres Flotim AKBP I Nyoman Putra Sandita untuk segera menjelaskan secara terbuka kepada publik tentang kronologis kematian RO terduga pelaku Narkoba asal Pulau Adonara, Flores Timur dan Standar Operasi Penugasan (SOP) dalam pengawal terduga pelaku dalam kasus Narkoba.

Menurut Ketua PMKRI Cabang Larantuka, Bernadus E. Besi Koten yang sering di sapa Nandos Koten, hal ini harus dilakukan agar publik bisa segera mengetahui pasti bagaimana kronologi kematian RO dan juga SOP yang diterapkan oleh Polisi dalam penanganan terhadap pelaku Narkoba.

“Selain itu kita juga mengharapkan Kapolres Flotim untuk berbesar hati mau menyampaikan permohonan maaf kepada keluar RO terduga pelaku pengedar Narkoba yang meninggal dunia,” ungkap Nandos, dalam pers rilis yang diterima media ini pada Senin (11/03/2024).

Disisi lain tambah Nandos, PMKRI Larantuka sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian khususnya Satreskoba Polres Flotim dalam mengungkap kasus Narkoba di Flores Timur. Namun pihaknya sangat menyayangkan jika RO (Inisial) terduga pelaku pengedar narkoba meninggal dunia ketika dalam pengawal ketat anggota Polisi.

“Kita apresiasi kinerja rekan-rekan Polisi dalam menumpas kejahatan Narkoba dari bumi Lamaholot ini, tetapi kita juga sangat kecewa kenapa Kepolisian sampai bisa terledor yang menyebabkan terduga Pelaku lompat dari motor berakibat pada kematian,” sebutnya.

Nandos menerangkan, RO meninggal dunia karena murni kelalaian anggota Polres Flotim yang tidak menerapkan SOP secara benar dalam melaksanakan tugas pengawalan dari lokasi penangkapan menuju mapolres Flotim.

Sebagai pengayom dan pelindung masyarakat seharusnya Kata Nandos, Polisi wajib melindungi RO terduga Pelaku karena belum memiliki keputusan hukum tetap di pengadilan.

“Memang dalam proses penanganannya terduga sudah dalam pengamanan kepolisian tetapi belum terbukti bersalah di persidangan. jika sudah bersalah sekalipun kepolisian sebagai perlindungan dan pengayoman masyarakat wajib memberikan perlindungan kepada pelaku RO sesuai amanat Undang-Undang,” tutupnya***(ell).