Jakarta | Polri menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personelnya. Ketentuan ini tidak terbatas pada waktu ketika seseorang sedang menjalankan tugas atau berada di kantor. Personel juga dilarang menggunakan vape di luar jam kerja, sehingga aturan mencakup perilaku mereka di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari. Dengan cakupan tersebut, larangan berlaku tanpa bergantung pada jadwal dinas, lokasi, ataupun apakah seorang personel sedang mengenakan seragam.
Aturan ini ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), bukan hanya anggota yang bertugas di satu unit atau jenjang tertentu. Cakupannya berlaku mulai dari Markas Besar Polri (Mabes Polri), kepolisian daerah (polda), kepolisian resor (polres), hingga kepolisian sektor (polsek). Artinya, personel di tingkat pusat dan daerah sama-sama terikat pada ketentuan yang sama. Perbedaan jabatan, fungsi, maupun tempat penugasan tidak mengubah kewajiban untuk mematuhi larangan tersebut.
Penegasan mengenai cakupan ini penting agar kebijakan tidak dipahami sebagai aturan yang hanya berlaku selama jam dinas atau ketika berada di lingkungan kantor. Larangan penggunaan vape melekat pada seluruh PNPP, termasuk ketika mereka berada di luar tempat kerja dan tidak sedang menjalankan tugas. Dengan demikian, kepatuhan tidak hanya menjadi tanggung jawab personel saat berinteraksi dalam kedinasan, tetapi juga tetap diperlukan di luar jam kerja. Pemahaman yang konsisten membantu mencegah perbedaan penafsiran antarunit dan memastikan bahwa ketentuan diterapkan kepada seluruh personel Polri secara merata.
Dasar penerapan larangan penggunaan vape bagi personel Polri adalah Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan menjadi rujukan bagi kebijakan yang berlaku bagi personel, baik ketika sedang menjalankan tugas maupun di luar jam kerja. Dengan demikian, cakupan larangan tidak terbatas pada lingkungan kedinasan atau waktu pelaksanaan tugas saja.
Informasi mengenai kebijakan ini mencantumkan Jakarta dalam dateline. Namun, keterangan tersebut tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi penerbitan surat edaran. Karena itu, Jakarta dapat disebut sebagai dateline yang tercantum, tetapi tidak dapat dipastikan sebagai lokasi penerbitan secara lebih spesifik berdasarkan informasi yang tersedia.
Surat edaran menjadi landasan bagi personel untuk memahami bahwa pembatasan penggunaan vape berlaku dalam lingkup yang disebutkan, termasuk di luar jam kerja. Penerbitan ketentuan melalui surat edaran juga memberikan acuan formal mengenai kebijakan tersebut. Informasi yang tersedia tidak menjelaskan secara rinci alasan penerbitan, mekanisme pengawasan, atau tata cara pelaksanaan larangan di masing-masing satuan kerja.
Personel yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterangan yang disampaikan tidak merinci bentuk, tingkat, ataupun tahapan sanksi, sehingga hal-hal tersebut tidak dapat dijabarkan lebih jauh tanpa rujukan tambahan. Pokok yang dapat dipastikan ialah adanya konsekuensi bagi pelanggaran, dengan penerapan yang merujuk pada aturan yang berlaku. Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026, bertanggal 30 Oktober 2026, dengan demikian menjadi dasar kebijakan larangan vape bagi personel Polri di dalam dan di luar jam kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa larangan penggunaan vape bagi personel merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perubahan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penjelasan tersebut menempatkan kebijakan itu dalam konteks perkembangan cara yang digunakan dalam persoalan narkotika. Menurut Isir, modus penyalahgunaan maupun peredaran narkotika terus berubah, sehingga Polri mengambil langkah yang dinilai perlu untuk menanggapi perubahan tersebut. Pernyataan ini menjadi dasar untuk memahami penerapan larangan, tanpa mengaitkannya dengan alasan lain di luar penjelasan yang disampaikan.
Istilah langkah proaktif menunjukkan bahwa kebijakan tersebut ditempuh sebagai respons terhadap dinamika yang berkembang, bukan semata-mata menunggu perubahan modus terjadi lebih jauh. Dalam keterangannya, Isir menekankan bahwa pola penyalahgunaan dan peredaran narkotika tidak selalu tetap. Perubahan itu menjadi hal yang perlu direspons oleh Polri melalui kebijakan yang mencakup personel. Dengan demikian, larangan vape dipaparkan sebagai bagian dari tanggapan institusi terhadap situasi yang terus berkembang, sesuai dengan penjelasan Kadiv Humas.
Penjelasan Isir juga menggarisbawahi bahwa perhatian kebijakan ini adalah perubahan modus dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ia tidak menyampaikan dalam pernyataan tersebut rincian mengenai bentuk-bentuk modus yang dimaksud, sehingga konteksnya dapat disampaikan secara terbatas pada hal yang telah dijelaskan. Polri, melalui kebijakan larangan vape bagi personel, mengambil langkah proaktif untuk merespons perubahan tersebut. Penyampaian ini mempertahankan hubungan kebijakan dan tantangan yang disebutkan, tanpa menambahkan dugaan mengenai cara kerja modus, dampaknya, atau pertimbangan lain yang tidak dinyatakan oleh Isir.
Menurut Johnny, peredaran narkotika tidak lagi terbatas pada bentuk konvensional yang selama ini dikenal masyarakat. Ia menjelaskan bahwa narkotika dapat hadir dalam bentuk cair dan disamarkan melalui perangkat vape. Keterangan tersebut menyoroti kemungkinan penggunaan perangkat itu dalam peredaran, bukan menyatakan bahwa semua vape mengandung narkotika. Pembedaan ini penting agar pembahasan mengenai risiko tidak menimbulkan anggapan keliru terhadap seluruh perangkat atau penggunanya. Fokus penjelasan Johnny adalah perubahan bentuk narkotika yang beredar serta kemungkinan suatu perangkat dimanfaatkan untuk menyamarkannya. Dengan demikian, kewaspadaan yang disampaikan berkaitan dengan upaya mengenali modus peredaran, bukan dengan menggeneralisasi produk vape.
Dalam menjelaskan perangkat vape, Johnny menyebut tiga komponen utama, yaitu device atau alat, cartridge sebagai wadah, serta liquid atau cairan yang digunakan. Ketiganya merupakan bagian yang perlu dipahami ketika membicarakan kemungkinan penyamaran narkotika cair melalui perangkat tersebut. Device merujuk pada alat, sedangkan cartridge berfungsi sebagai wadah; liquid adalah cairan yang digunakan dalam perangkat. Penyebutan komponen ini memberi gambaran umum mengenai bagian-bagian vape yang dimaksud dalam penjelasan, tanpa menyatakan bahwa setiap bagian atau perangkat tertentu selalu berkaitan dengan narkotika. Informasi yang disampaikan terbatas pada susunan dasar perangkat dan kemungkinan penyamaran, bukan rincian kandungan zat atau cara penyalahgunaannya.
Penjelasan tersebut juga menunjukkan bahwa pemantauan terhadap peredaran narkotika perlu mempertimbangkan perubahan bentuk dan sarana yang mungkin digunakan. Jika perhatian hanya tertuju pada narkotika dalam bentuk konvensional, bentuk cair yang disamarkan melalui perangkat tertentu dapat luput dari pemahaman publik. Namun, informasi ini tetap harus dibaca secara cermat: keberadaan vape saja bukan bukti bahwa suatu perangkat mengandung narkotika. Johnny menyampaikan kemungkinan penyamaran sebagai bagian dari gambaran tentang perkembangan peredaran, sementara tiga komponen yang disebutkan membantu menjelaskan perangkat secara umum. Penyampaian yang terukur dapat menjaga kewaspadaan tanpa menyebarkan kesimpulan yang tidak didukung keterangan tersebut, termasuk anggapan bahwa semua vape terkait narkotika.
Baca juga: Senkom Mitra Polri dan Divisi Humas Polri Sepakati PKS, Perkuat Sinergi Penyebaran Informasi | Wapang TNI Dampingi Menhan RI Anugerahkan Satyalancana Dharma Samudera kepada Personel JMSDF | Wujud Penghargaan Negara Atas Dedikasi Prajurit, 64 Personel Kodim 0808/Blitar Resmi Naik Pangkat
