RadarNkri.id, Larantuka – Warga Desa Tenawahang, Kecamatan Titehena, kini resmi mengantongi sertipikat tanah elektronik. Sebanyak 409 sertipikat PTSL dibagikan Kantor Pertanahan Flores Timur melalui dua tahap penyerahan.
Penyerahan tahap kedua berlangsung di Aula Kantor Desa Tenawahang, Rabu (3/11/2025). Pada tahap ini, 139 sertipikat diserahkan kepada warga. Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, sebanyak 270 sertipikat telah diberikan pada tahap pertama.
Seluruh sertipikat diterbitkan dalam bentuk elektronik, sesuai program digitalisasi pertanahan Kementerian ATR/BPN. Kepala Desa Tenawahang, Bernadus Belawa Sogen, mengatakan sertipikat elektronik membawa kepastian hukum dan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Sertipikat ini memberi harapan baru bagi masyarakat. Terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Flores Timur yang sudah bekerja maksimal,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat memanfaatkan sertipikat tersebut secara bijak untuk peningkatan kesejahteraan keluarga.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Flores Timur, Naar Antonius Hardy Surya, menyebut keberhasilan PTSL di Tenawahang tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat.
Menurutnya, warga kini memiliki legalitas penuh atas tanah mereka dan diharapkan dapat memanfaatkan dokumen elektronik tersebut secara produktif.
Pada tahun anggaran 2025, Kantor Pertanahan Flores Timur menargetkan penyelesaian 1.850 bidang tanah melalui program SHAT PTSL yang tersebar di 11 desa pada tujuh kecamatan.*(Ell).

