Rakortekrenbang 2024, Siapkan Fondasi Transformasi Pembangunan Menuju Indonesia Emas 2045

IMG 20240227 WA0012
IMG 20240227 WA0012

Surabaya – Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Restuardy Daud, menekankan bahwa tahun 2025 merupakan momentum penting dalam menentukan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan berorientasi pada pencapaian visi Indonesia Emas 2045.

 

Tahun 2025 adalah tahun pertama periode pembangunan jangka panjang dan menengah pada RPJPD dan RPJMD.

 

Untuk itu, perlu sinergi dan koordinasi yang kuat oleh semua pihak terkait, baik di tingkat nasional maupun daerah, untuk mewujudkan koherensi pembangunan secara nasional.

 

Hal tersebut diungkap Restuardy Daud saat memberikan sambutan pengantar pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan (Rakortekrenbang) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Ballroom Vasa Hotel Surabaya pada Senin, (26/02/2024).

 

“Rakortekrenbang 2024 ini memiliki arti penting serta mengandung momentum yang menentukan dalam pelaksanaan pembangunan tahun pertama pemerintahan baru dan meletakan fondasi transformasi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Restuardy Daud.

 

Rakortekrenbang 2024 diadakan dalam rangka persiapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025. Pada tahun 2025, tidak hanya menjadi tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, tapi juga tahap pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

 

“Sehingga Rakortekrenbang 2024 menjadi landasan strategis bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun rencana kerja yang terarah dan terukur untuk Indonesia yang lebih maju lagi,” ujarnya.

 

Dalam rapat ini, akan disusun agenda pembangunan yang menyeluruh, mengintegrasikan prioritas nasional dan daerah serta menyesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing.

 

Keterlibatan semua pemangku kepentingan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, menjadi kunci utama dalam memastikan kesinambungan dan kesinergisan dalam pelaksanaan pembangunan.

 

Pelaksanaan Rakortekrenbang 2024 mencerminkan komitmen Kemendagri dalam mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang efektif dan efisien, serta dalam memfasilitasi koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mencapai tujuan bersama.

 

“Kami berharap hasil Rakortekrenbang ini dapat memberikan arah yang jelas dan komprehensif bagi pembangunan di semua tingkatan pemerintahan, serta mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang ada,” ungkap Restuardy Daud.

 

Sebagai informasi, pelaksanaan Rakortekrenbang telah diatur sesuai amanat Pasal 258 dan Pasal 259 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rakortekrenbang 2024 dikoordinasikan bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanan Pembangunan Nasional/ Bappenas.

 

Pada kesempatan tersebut, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mewakili Mendagri Tito Karnavian memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rakortekrenbang 2024.

 

Suhajar Diantoro menyampaikan bahwa, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah tangan kanan kepala daerah dalam pembangunan.

 

Bappeda merupakan lembaga yang strategis dalam perancangan pembangunan.

 

Bappeda sebagai pemegang dokumen perencanaan diharapkan mendahulukan program-program prioritas. Terutama untuk pengoptimalan penggunaan anggaran di tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

 

“Bappeda adalah handling management, dia adalah tangan kanannya kepala daerah untuk merancang pembangunan. Kalau Anda salah merancang ya akan ada dosa turunan ke bawah, sampai pelaksanaannya salah, karena itu Bappeda adalah tangan kanan kepala daerah untuk meluruskan sebuah kegiatan,” kata Suhajar saat membuka acara.

Suhajar Juga menyampaikan enam arahan penting dari Mendagri.

 

Enam arahan Mendagri tersebut meliputi: Perencanaan yang Berintegritas dan Memuliakan Efisiensi; Pembangunan Berorientasi Hasil; Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kemandirian Fiskal; Mewujudkan Pemerintah yang Ramah Investasi; Pendidikan dan Kesehatan Jalan Menuju Kesejahteraan; Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Keadilan.

 

“Arahan-arahan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan dan program pembangunan yang berdampak positif dan berkelanjutan bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.