PAPUA – Perbuatan seseorang atau kelompok orang yang berdampak mencabut Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain merupakan definisi Pelanggaran HAM. Demikian definisi ini ditulis dalam bagian Ketentuan Umum pada Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Secara konkret, UU tersebut juga menyampaikan bahwa HAM merupakan hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisahkan dari seorang individu manusia, termasuk diantaranya hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa. Kamis (16/5/2024).
Insiden yang menggambarkan pelanggaran HAM, sebagaimana tertuang dalam UU di atas, telah dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) di wilayah Papua beberapa waktu lalu di awal tahun 2024. Lagi-lagi insiden seperti ini bukan untuk pertama kalinya dilakukan oleh OPM terhadap warga masyarakat di wilayah Papua, khususnya terhadap warga sipil yang tidak bersenjata. Tindakan yang nyata-nyata melanggar HAM kembali terlihat dalam tayangan dua buah video yang viral di Media Sosial.
Dalam tayangan video yang beredar, terlihat kekejaman OPM berupa aksi pembunuhan terhadap seorang warga masyarakat sipil tidak bersenjata serta penyiksaan terhadap suatu kelompok warga sipil tidak bersenjata, baik pria maupun wanita. Melalui video tersebut, terlihat bahwa para warga yang menjadi korban pembunuhan dan penyiksaan OPM dianggapnya sebagai simpatisan Apkam. Aksi sepihak yang dilakukan oleh OPM merupakan tindakan semena-mena yang sangat tidak layak bagi tegaknya HAM di Indonesia, dan bahkan dikutuk oleh Dunia pada umumnya. Dunia tidak pernah mentolerir aksi apapun yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.
Akibat anggapan yang hanya sepihak dan tindakan yang tidak berperikemanusiaan, OPM telah mencabut hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa para warga sipil yang tidak bersenjata dan tidak berdosa. Aksi seperti ini merupakan salah satu fakta yang menunjukkan pelanggaran HAM oleh OPM dalam menjalankan niatnya untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Lebih lanjut, tindakan kekejaman OPM dalam tayangan dua video di atas merupakan sekian dari banyaknya daftar kebiadaban OPM dalam mengganggu keamanan wilayah Papua. Gangguan keamanan ini telah meresahkan kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari, dan tentunya berdampak pada kelancaran proses percepatan pembangunan Papua sebagai bagian dari wilayah NKRI. (***)