LARANTUKA – Seorang terduga pelaku pengedar narkoba di Pulau Adonara, Flores Timur (Flotim), meninggal dunia saat diamankan oleh petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba, Polres Flores Timur.
Terduga pelaku tersebut diketahui bernama Orong (25), Warga Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim, NTT.
Orong diduga mengedarkan barang haram (Narkoba) dan telah diamankan olen pihak Kepolisian di Bilangan PLN Terong, Adonara Timur pada Sabtu, 9 Maret 2024 kemarin.
Menurut Krinus, warga Waiwerang, setelah ditangkap Orong langsung diangkut menggunakan sepeda motor dan berboncengan dengan salah satu petugas Kepolisian.
Namun ketika dalam perjalanan menuju Pelabuhan Tobilota, Orong melompat dari sepeda motor yang ia tumpangi. Akibatnya Orong mengalami luka parah dan langsung dilarikan ke RSUD Hendrikus Fernandes Larantuka.
“Polisi tangkap, borgol dan bawah Dia (Orong) dengan sepeda motor ke Larantuka lewat Tobilota. Tapi dalam perjalanan dia lompat dari motor dan meninggal dunia,” sebut Krinus.
Pihak keluarga setelah mendapat kabar bahwa Orong meninggal dunia ketika dalam pengawalan pihak Kepolisian Polres Flotim sangat menyayangkan kejadian tersebut.
“Kenapa harus pake motor ketika bonceng dia, mobil tidak ada kah?, Orong masih terduga pelaku tapi kenapa Polisi teledor sampai orong harus meninggal dunia,” ujar salah satu Keluarga yang menginginkan namanya tidak dipublikasikan.
“Polisi harus tanggung jawab atas kematian Orong, karena meninggal disaat sudah ditangkap dan dalam pengawasan mereka,” tambahnya.
Sebelum berita ini diterbitkan awak media telah mencoba menghubungi pihak kepolisian Polres Flotim namun belum mendapatkan respon balik. ***
Sumber : HaluanNTT.com