Jakarta | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli belum dapat memastikan persentase kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2027. Hingga Rabu, 21 Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan tersebut karena pembahasannya masih berada dalam tahapan konsultasi dan belum menghasilkan keputusan. Karena itu, angka yang beredar atau perkiraan mengenai kenaikan UMP tahun depan tidak dapat diperlakukan sebagai ketetapan resmi.
Yassierli menyampaikan perkembangan itu kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu. Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kebijakan pengupahan akan terlebih dahulu dilakukan melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Forum ini menjadi ruang dialog unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh sebelum masukan mengenai kebijakan disusun lebih lanjut.
Setelah pembahasan di LKS Tripnas, isu tersebut akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Nasional (DPNas). Tahapan itu diperlukan sebelum pemerintah dapat menentukan arah kebijakan UMP 2027. Dengan demikian, proses yang sedang berjalan masih berupa pembahasan antarpihak, bukan pengumuman mengenai persentase kenaikan ataupun angka upah minimum yang akan berlaku.
Belum adanya kepastian persentase berarti pekerja, perusahaan, dan pemerintah daerah masih perlu menunggu hasil rangkaian pembahasan tersebut. Yassierli tidak menyebut besaran kenaikan yang akan ditetapkan, sehingga belum ada dasar untuk menyimpulkan apakah UMP 2027 akan naik dengan persentase tertentu. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada masukan yang dibicarakan dalam forum tripartit dan pembahasan lanjutan di DPNas.
Proses ini juga menegaskan bahwa penetapan upah minimum tidak dilakukan hanya berdasarkan satu pernyataan atau perkiraan awal. Pemerintah masih harus mempertimbangkan hasil dialog para pemangku kepentingan melalui mekanisme yang tersedia. Sampai tahapan tersebut berjalan dan keputusan resmi diumumkan, besaran UMP 2027 tetap belum diketahui. Masyarakat sebaiknya merujuk pada keterangan resmi pemerintah untuk memperoleh informasi terbaru, bukan menganggap angka sementara sebagai keputusan final.
Pembahasan mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2027 belum memasuki tahap penetapan angka. Pemerintah menyatakan bahwa pembicaraan lebih lanjut akan dilakukan setelah penyelesaian Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Dengan demikian, kerangka hukum yang baru akan menjadi salah satu acuan penting dalam merumuskan kebijakan pengupahan untuk tahun tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa undang-undang baru itu memuat amanat terkait kebutuhan hidup layak (KHL). Aspek tersebut akan masuk dalam pembahasan karena berkaitan dengan pertimbangan yang digunakan dalam penyusunan kebijakan upah minimum. Kehadiran ketentuan mengenai KHL memberi arah bagi pembicaraan, tetapi belum dengan sendirinya menentukan besaran UMP atau formula yang akan diterapkan.
Menurut Yassierli, rumusan kebijakan UMP 2027 nantinya akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan setelah proses legislasi dan penyelesaiannya tuntas. Artinya, pemerintah tidak menetapkan kebijakan secara terpisah dari landasan hukum yang sedang disusun. Isi undang-undang akan menjadi rujukan untuk membahas prinsip dan mekanisme yang relevan, termasuk bagaimana amanat KHL dipertimbangkan.
Meski arah kebijakannya mengacu pada undang-undang baru, keputusan akhir tetap belum dapat dipastikan saat ini. Pembahasan dan hasilnya bergantung pada proses di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), yang menjadi ruang dialog unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Karena itu, acuan hukum dan hasil musyawarah perlu dibedakan: undang-undang memberikan kerangka, sedangkan kesepakatan mengenai kebijakan dan angka UMP masih menunggu pembahasan tripartit.
Peran LKS Tripnas penting untuk menampung pandangan para pihak sebelum pemerintah merumuskan keputusan. Pembahasan dapat mempertimbangkan amanat KHL serta ketentuan lain dalam undang-undang, sekaligus mempertemukan kepentingan pekerja dan dunia usaha. Namun, sejauh ini belum ada keputusan final mengenai besaran, formula, maupun waktu penetapan UMP 2027. Kepastian baru dapat diperoleh setelah landasan hukum selesai dan proses tripartit menghasilkan pembahasan yang menjadi dasar kebijakan pemerintah.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengajukan usulan kenaikan upah minimum untuk 2027 sebesar 7,5% hingga 9,5%. Rentang tersebut mencerminkan tuntutan kelompok buruh dalam pembahasan mengenai penyesuaian penghasilan pekerja pada tahun mendatang. Usulan ini menjadi bagian dari aspirasi yang akan dibawa ke proses pembahasan, dan bukan keputusan resmi pemerintah mengenai besaran upah minimum. Karena itu, angka yang diajukan serikat pekerja perlu dibedakan dari angka yang nantinya ditetapkan untuk setiap daerah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penetapan upah minimum berada dalam kewenangan gubernur di masing-masing provinsi. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, gubernur menerima masukan dari dewan pengupahan provinsi. Pemerintah kabupaten dan kota juga disebut dalam kaitan dengan keputusan upah minimum, sesuai pembagian kewenangan dan proses penetapan yang berlaku. Dengan demikian, pembahasan tidak hanya melibatkan pemerintah pusat, tetapi juga mempertimbangkan mekanisme serta kondisi di tingkat daerah.
Proses penentuan besaran untuk 2027 masih perlu melalui pembahasan tripartit, yang mempertemukan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Masukan dari para pihak dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah daerah mengambil keputusan. Usulan KSPI dan Partai Buruh sebesar 7,5%–9,5% merupakan salah satu pandangan dalam proses tersebut; angka itu belum dapat diperlakukan sebagai hasil akhir ataupun kebijakan yang telah disahkan. Perbedaan kondisi ekonomi, kebutuhan pekerja, dan situasi tiap wilayah menjadi bagian dari konteks pembahasan upah minimum.
Penetapan upah minimum dijadwalkan berlangsung pada 1 November 2026. Jadwal tersebut menjadi tenggat penting bagi pemerintah daerah untuk merampungkan proses sebelum besaran upah 2027 diumumkan. Hingga penetapan dilakukan, belum ada kepastian mengenai angka kenaikan yang akan berlaku di setiap provinsi maupun kabupaten dan kota. Perkembangan pembahasan tripartit serta masukan dewan pengupahan akan menentukan bagaimana aspirasi para pihak dipertimbangkan dalam keputusan gubernur. Dengan demikian, usulan kenaikan 7,5% hingga 9,5% tetap berstatus sebagai usulan buruh, sementara keputusan final menunggu proses dan kewenangan daerah.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyusun usulan mengenai penghitungan upah minimum untuk 2027. Usulan tersebut menggunakan formula yang memadukan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kerangka yang dipakai merujuk pada peraturan pemerintah yang berlaku, bukan pada Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Dengan demikian, perhitungan yang disampaikan KSPI masih merupakan dasar bagi usulan organisasi pekerja, bukan keputusan resmi pemerintah tentang besaran upah minimum.
Dalam formula itu, KSPI memilih indeks tertentu sebesar 0,9. Indeks tersebut menjadi salah satu faktor yang diterapkan bersama angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk memperkirakan penyesuaian upah. Said menyebut periode penghitungan yang digunakan mencakup Oktober 2025 hingga September 2026. Rentang waktu ini menjadi acuan pengumpulan data ekonomi yang diperlukan sebelum usulan kenaikan dapat dihitung lebih lanjut.
Untuk periode tersebut, data yang disebut Said mencakup inflasi rata-rata sebesar 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi rata-rata sebesar 5,43 persen. Kedua angka itu merupakan komponen dalam formula, bukan angka kenaikan upah minimum yang sudah ditetapkan. Nilainya perlu dibaca bersama indeks 0,9 dan mekanisme penghitungan yang dirujuk, sehingga tidak tepat jika inflasi atau pertumbuhan ekonomi diperlakukan secara terpisah sebagai persentase kenaikan upah.
Penggunaan formula tersebut dimaksudkan untuk menyusun perkiraan yang dapat dibawa dalam pembahasan mengenai upah minimum. Hasilnya masih bergantung pada penerapan rumus dan proses perundingan, termasuk pembahasan tripartit pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Karena itu, angka rata-rata inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang disampaikan KSPI belum dapat dianggap sebagai keputusan final atau jaminan besaran kenaikan bagi pekerja pada 2027.
Perbedaan data ekonomi dan hasil penetapan penting.
