160 Sertipikat Elektronik Resmi Diserahkan, Warga Bandona Kini Punya Kepastian Hukum atas Tanah

oleh -154 Dilihat

RadarNkri.id, Larantuka – Warga Desa Bandona, Kecamatan Tanjung Bunga, kini memiliki kepastian hukum atas tanah mereka. Sebanyak 160 sertipikat elektronik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur pada Rabu (10/9/2025).

Kepala Desa Bandona, Ignasius, menyebut kepemilikan sertipikat tanah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi warga.

“Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat tidak hanya memiliki bukti sah atas tanahnya, tetapi juga bisa memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi, seperti akses permodalan usaha,” ujar Ignasius.

Ia mengapresiasi Kantor Pertanahan Flores Timur yang telah mendampingi warga sejak awal proses hingga penyerahan sertipikat berjalan lancar.

Mewakili Kepala Kantor Pertanahan Flores Timur, Koordinator Sub-seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Sintha Lajar, berharap warga dapat memanfaatkan sertipikat secara produktif.

“Jangan sampai sertipikat ini hanya disimpan. Gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, baik lewat usaha maupun pengembangan ekonomi lainnya,” pesannya.

Tahun 2025, Kantor Pertanahan Flores Timur menargetkan penerbitan 1.650 sertipikat di 11 desa pada tujuh kecamatan. Hingga saat ini, selain Desa Bandona, sertipikat juga sudah diserahkan di Desa Lewopao (167 bidang) dan Desa Tenawahang (270 bidang).

Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan memastikan semua bidang tanah di Indonesia terdaftar resmi, memberikan kepastian hukum, dan mendorong pemanfaatan aset tanah untuk kesejahteraan masyarakat.*(Ell)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *