Sentuh Tanahku Jadi Senjata Baru ATR/BPN Amankan Transaksi Pertanahan

oleh -26 Dilihat
Sentuh Tanahku Jadi Senjata Baru ATR/BPN Amankan Transaksi Pertanahan
Sertipikat Elektronik ATR/BPN kini dilengkapi barcode dan secret code untuk memperkuat keamanan transaksi jual beli tanah serta mencegah pemalsuan dokumen.

RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Transformasi digital di sektor pertanahan terus dipercepat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kini, keamanan transaksi jual beli tanah diperkuat lewat penerapan Sertipikat Elektronik yang terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui sistem digital tersebut, proses verifikasi data pertanahan disebut menjadi lebih akurat, transparan, dan minim risiko manipulasi dokumen. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan berbasis digital.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa setiap transaksi jual beli tanah kini wajib melalui proses verifikasi digital oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Ketika akan membuat akta jual beli, PPAT wajib memindai barcode yang ada di Sertipikat Elektronik. Sistem kami lalu akan mengeluarkan secret code. Kode ini hanya bisa diakses melalui pemindaian dokumen digital melalui Sentuh Tanahku dan tidak tersedia pada dokumen cetak,” kata I Gede Ketut Ary Sucaya dalam keterangannya, Rabu (13/05/2026).

Ia menjelaskan, secret code atau e-code akan muncul pada tampilan Sertipikat Elektronik di aplikasi Sentuh Tanahku setelah barcode dipindai. Kode tersebut berada di bagian kanan atas sertipikat elektronik dan menjadi salah satu elemen penting dalam proses validasi data.

Menurut Ary Sucaya, mekanisme ini dibuat untuk memastikan setiap data pertanahan yang digunakan dalam transaksi benar-benar asli dan sesuai dengan basis data digital milik ATR/BPN.

“PPAT harus benar-benar memeriksa data digital kita. Jadi tidak hanya sekadar membaca buku tanah hasil cetakannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh elemen dalam sertipikat cetak wajib dicocokkan dengan data elektronik yang tersimpan dalam sistem digital ATR/BPN. Proses ini dilakukan untuk mencegah adanya perbedaan data maupun dugaan pemalsuan dokumen.

“Setelah itu akan dicocokkan, apakah benar elemen-elemen yang ada di sertipikat cetak sama dengan yang ada di elektronik, di data digital,” lanjutnya.

Sejak penerapan Sertipikat Elektronik diberlakukan, PPAT tidak lagi hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen fisik. Verifikasi digital kini menjadi tahapan wajib sebelum proses akta jual beli diterbitkan.

Data yang diverifikasi tidak hanya menyangkut identitas pemilik tanah, tetapi juga mencakup data bidang tanah secara menyeluruh. Dengan sistem berlapis tersebut, potensi manipulasi maupun pemalsuan dokumen diharapkan dapat ditekan semaksimal mungkin.

ATR/BPN menilai integrasi Sertipikat Elektronik dengan aplikasi Sentuh Tanahku menjadi salah satu langkah strategis dalam modernisasi layanan pertanahan nasional. Digitalisasi ini juga diyakini mampu mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat.

Selain meningkatkan keamanan transaksi, sistem digital ini disebut memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pertanahan. Seluruh proses dapat ditelusuri secara digital sehingga meminimalkan celah penyalahgunaan dokumen.

Ary Sucaya menambahkan, transformasi digital di sektor pertanahan bukan sekadar perubahan teknologi, melainkan bagian dari upaya reformasi layanan publik agar semakin mudah diakses masyarakat.

“Benar-benar untuk mempermudah masyarakat,” pungkas I Gede Ketut Ary Sucaya.****(Ell).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *