Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, ATR/BPN Pastikan Bisa Terbitkan Pengganti

oleh -75 Dilihat
Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, ATR/BPN Pastikan Bisa Terbitkan Pengganti
Ilustrasi Sertipikat Tanah.

RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Kehilangan sertipikat tanah menjadi persoalan yang cukup sering dialami masyarakat. Kondisi tersebut bisa terjadi karena berbagai sebab, mulai dari tercecer saat pindah rumah, terdampak bencana alam, hingga kasus pencurian.

Padahal, sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Kehilangan dokumen tersebut kerap membuat pemilik tanah khawatir karena berkaitan dengan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

Namun masyarakat diminta tidak panik jika mengalami kejadian tersebut. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sertipikat yang hilang tetap bisa diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pihaknya telah menyiapkan prosedur resmi untuk membantu masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan sertipikat pengganti.

Selain itu, pemilik tanah juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut antara lain fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan bidang tanah yang bersangkutan.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kantor BPN sesuai lokasi tanah berada.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy.

Menurut dia, proses tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan data kepemilikan tanah yang diajukan. Pemeriksaan arsip menjadi tahapan penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun sengketa di kemudian hari.

Tak hanya itu, proses penerbitan sertipikat pengganti juga melibatkan pengumuman kehilangan sertipikat melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.

Langkah tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila memiliki keberatan atau klaim terhadap bidang tanah yang dimaksud. Dengan demikian, proses penerbitan sertipikat tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.

Apabila selama masa pengumuman tidak ditemukan keberatan maupun persoalan hukum lainnya, Kementerian ATR/BPN akan melanjutkan proses penerbitan sertipikat pengganti.

“Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, sertipikat pengganti akan diterbitkan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya. Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” tegas Shamy.

Kehadiran layanan penerbitan sertipikat pengganti ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, warga yang kehilangan sertipikat diimbau segera melapor dan mengurus proses penggantian sesuai prosedur resmi.

Di sisi lain, ATR/BPN juga terus mendorong masyarakat untuk melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik. Sistem digital yang terintegrasi dinilai mampu memberikan perlindungan lebih baik terhadap data pertanahan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” pungkas Shamy Ardian.***(Ell)

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *