Cara Pecah Sertipikat Tanah di BPN, Ini Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya

oleh -68 Dilihat
Cara Pecah Sertipikat Tanah di BPN, Ini Syarat, Prosedur, dan Ketentuannya
Shamy Ardian, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

RADARNKRI.DI, LARANTUKA – Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan. Proses ini biasanya dilakukan untuk berbagai keperluan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses administrasi yang memungkinkan satu bidang tanah dipecah menjadi beberapa bidang baru dengan sertipikat masing-masing.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pemecahan bidang tanah hanya dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak atas tanah yang sah.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).

Menurut Shamy, bidang tanah yang sebelumnya telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru tanpa mengubah status hukum hak atas tanah tersebut.

“Bidang tanah yang dipecah tetap memiliki status hukum yang sama seperti bidang tanah asalnya. Yang berubah adalah pembagian bidang dan penerbitan sertipikat baru untuk masing-masing bagian,” ujarnya.

Ketentuan mengenai pemecahan bidang tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan wajib dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru.

Sementara itu, data pada bidang tanah induk akan diberikan catatan bahwa telah dilakukan pemecahan sehingga sertipikat lama tidak lagi berlaku sebagai dokumen kepemilikan yang aktif.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemecahan bidang tanah, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan. Dokumen tersebut meliputi sertipikat tanah asli, fotokopi KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Untuk pemohon dari kalangan pengembang atau developer, persyaratan administrasi perlu dilengkapi dengan rencana tapak atau site plan yang telah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah setempat.

Sementara itu, apabila pemecahan dilakukan terhadap tanah warisan, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya sebagai dasar hukum pengalihan hak.

Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang diajukan untuk dipecah.

Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan untuk menyusun peta bidang tanah baru sesuai dengan rencana pemecahan yang diajukan pemohon.

“Selanjutnya sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Shamy.

Namun demikian, tidak semua jenis hak atas tanah dapat dilakukan pemecahan. ATR/BPN mengingatkan adanya pembatasan yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (3) regulasi tersebut, pemecahan bidang tanah tidak diperbolehkan terhadap tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.

Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi terkait layanan pemecahan bidang tanah, ATR/BPN menyediakan fitur khusus melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui menu “Layanan” dan “Info Layanan”, masyarakat dapat melihat persyaratan, prosedur hingga simulasi biaya pemecahan bidang tanah.

Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat guna mendapatkan panduan lebih lanjut mengenai berbagai layanan pertanahan yang dibutuhkan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *