Nusron Wahid Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026

oleh -66 Dilihat
Nusron Wahid Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026
Pose bersama usai penyerahan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam ajang International Conference on Pesantren (ICOP) 2026.

RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam ajang International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Sabtu (6/6/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset-aset wakaf di Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat.

Dalam kesempatan itu, Nusron mengajak para penerima sertipikat untuk tidak berhenti pada penerimaan dokumen legalitas semata, tetapi ikut menjadi penggerak dalam memperluas gerakan sertifikasi tanah wakaf di daerah masing-masing.

Menurutnya, masih banyak tanah wakaf milik masjid, musala, hingga pondok pesantren yang belum memiliki sertipikat sehingga rentan terhadap sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.

“Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan, kami mohon menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Nusron dalam sambutannya.

Dari total 1.032 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 251 sertipikat berasal dari Banten, 687 sertipikat dari Jawa Barat, dan 94 sertipikat dari DKI Jakarta. Selain itu, terdapat tiga SHM yang diberikan kepada badan hukum keagamaan.

Nusron mengatakan, Kementerian ATR/BPN terus menggandeng berbagai organisasi masyarakat keagamaan dan pondok pesantren guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Pemerintah bahkan menargetkan seluruh bidang tanah wakaf di Tanah Air telah tersertifikasi sebelum tahun 2029 sebagai bagian dari upaya pengamanan aset umat secara menyeluruh.

“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih 100 persen selesai tanah wakaf ini,” tegas Nusron.

Di hadapan peserta ICOP 2026, Nusron juga menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu kategori tanah yang secara resmi diakui dalam sistem pertanahan nasional Indonesia.

Ia menyebut terdapat lima jenis tanah yang diatur dalam sistem pertanahan nasional, yakni tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau tanah adat, tanah aset, dan tanah wakaf sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa dari sekitar 126,7 juta bidang tanah yang telah terdaftar di Indonesia, sebanyak 97 juta bidang di antaranya telah bersertipikat.

Sementara itu, khusus untuk tanah wakaf, tercatat terdapat 522.026 bidang tanah di seluruh Indonesia. Namun, baru 306.189 bidang yang telah mengantongi sertipikat.

Dengan angka tersebut, tingkat sertifikasi tanah wakaf secara nasional saat ini baru mencapai sekitar 58,65 persen, sehingga masih terdapat pekerjaan besar yang harus diselesaikan pemerintah bersama para pengelola wakaf.

Meski demikian, Nusron menilai perkembangan sertifikasi tanah wakaf dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang positif dan menggembirakan.

Sejak tahun 2016, jumlah bidang tanah wakaf yang telah bersertipikat meningkat signifikan dari 100.144 bidang menjadi bertambah sekitar 206.045 bidang, atau mengalami kenaikan lebih dari 200 persen.

“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” pungkas Nusron.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri ATR/BPN turut didampingi oleh Ossy Dermawan, Direktur Jenderal PPTR Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta jajaran Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.***(Ell).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *