RADARNKRI.ID, LARANTUKA – Upaya pengamanan aset pertanahan yang menjadi objek sengketa maupun perkara hukum terus diperkuat pemerintah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemulihan hak korban sekaligus mengembalikan kerugian negara akibat berbagai kasus pertanahan.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Rabu (10/6/2026). Kesepakatan ini menjadi landasan bagi kedua lembaga dalam memperkuat sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi pemulihan aset di bidang pertanahan.
Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan kerja sama tersebut memiliki arti strategis dalam memastikan negara hadir dalam tata kelola pemulihan aset yang berkeadilan.
“Perjanjian Kerja Sama ini antara Kementerian ATR/BPN, khususnya Ditjen PSKP, dengan BPA Kejaksaan Agung RI menjadi sangat penting. Mudah-mudahan kerja sama ini memberikan manfaat dalam rangka memastikan kehadiran negara dalam tata kelola pemulihan aset sehingga kontribusinya kepada negara dapat semakin maksimal,” kata Iljas dalam sambutannya.
Menurut Iljas, berbagai persoalan pertanahan yang berujung sengketa maupun perkara hukum membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antarinstansi agar penyelesaiannya dapat berjalan efektif.
Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama tersebut mencakup pertukaran data dan informasi, dukungan identifikasi aset, pelacakan, pengamanan, hingga pemulihan aset yang terkait dengan bidang pertanahan.
Tak hanya itu, kedua lembaga juga sepakat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Kerja sama ini juga diarahkan untuk mendukung upaya penyelamatan aset negara serta mempersempit ruang gerak praktik mafia tanah yang selama ini menjadi salah satu persoalan serius dalam tata kelola pertanahan nasional.
Iljas mengungkapkan, masih terdapat sejumlah tantangan dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban. Dalam praktiknya, proses administrasi pertanahan sering kali menjadi hambatan yang memperlambat pemulihan hak masyarakat.
Karena itu, menurutnya, diperlukan kesamaan pemahaman antara lembaga penegak hukum dan instansi pertanahan agar putusan pengadilan dapat segera diimplementasikan tanpa kendala birokrasi yang berlarut.
“Begitu hakim menyatakan bahwa barang tersebut dikembalikan kepada korban, maka dengan sendirinya itu menjadi bukti peralihan. Ini bisa menjadi temuan hukum yang menjadi rujukan dalam rangka masyarakat mencari keadilan. Kita banyak diperlukan masyarakat untuk hal-hal seperti itu,” tegas Iljas.
Ia menambahkan, keberadaan negara dalam proses pemulihan aset tidak hanya berkaitan dengan pengamanan aset negara, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat yang menjadi korban sengketa atau tindak pidana.
Sementara itu, Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyambut baik kerja sama yang dijalin dengan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, persoalan pertanahan merupakan isu yang kompleks dan sering kali melibatkan berbagai aspek hukum sekaligus.
Kuntadi menilai banyak kasus pertanahan yang tidak hanya berhubungan dengan sengketa kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan tindak pidana, termasuk upaya menyembunyikan hasil kejahatan melalui instrumen pertanahan.
“Permasalahan tanah ini sangat kompleks. Banyak sengketa tanah dan banyak juga instrumen tanah yang dijadikan alat untuk menyembunyikan hasil kejahatan. Penyelesaiannya tidak mudah dan tidak bisa dilakukan secara parsial,” ujar Kuntadi.
Karena itu, lanjut Kuntadi, kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat.
“Kolaborasi menjadi kunci agar negara dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, kedua institusi berharap proses pelacakan, pengamanan, dan pemulihan aset pertanahan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai sengketa dan konflik pertanahan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut turut dihadiri jajaran pejabat dari kedua instansi. Mendampingi Dirjen PSKP, hadir sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta jajaran Kementerian ATR/BPN, sementara dari Kejaksaan Agung hadir para pejabat BPA yang terlibat dalam pengelolaan dan pemulihan aset negara.***
- PRO RI dan Robotics Explorer Sinkronkan Program Pendidikan Robotika Nasional untuk Percepatan E-Learning
- PRO RI Mulai Sosialisasi Program Robotika Rakyat di Tangerang, Perkuat Fondasi Indonesia Emas 2045
- <a href="https://radarnkri.id/dekat-dengan-warga-babinsa-koramil-1505-01-tidore-bantu-petani-semai-bibit-tomat/”>Dekat dengan Warga, Babinsa Koramil 1505-01/Tidore Bantu Petani Semai Bibit Tomat


Responses (3)