Kota Sorong – Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan masyarakat, Polresta Sorong Kota melalui Satresnarkoba melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) Deklarasi Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Kelurahan Matamalagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Minggu (21/06/26).
Kegiatan yang berlangsung di kediaman Bapak Abdullah tersebut bertepatan dengan pelaksanaan kegiatan pengajian dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Distrik Sorong Utara Bapak Sekuel Desa, S.Sos, Lurah Matamalagi Bapak Selfianus Nomor, Ketua LSM Gerakan Anti Narkoba (GRANAT) Kota Sorong Bapak Neik Amstrong Ayal, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta sekitar 60 warga masyarakat yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Sorong Kota memberikan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, dampak negatif yang ditimbulkan bagi individu, keluarga, maupun lingkungan sosial, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkotika di wilayahnya masing-masing.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba, dilakukan penandatanganan MoU Deklarasi Kampung Tangguh Bebas Narkoba oleh Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, bersama Ketua GRANAT Kota Sorong, Lurah Matamalagi, dan Kepala Distrik Sorong Utara yang diwakili wakasat resnarkoba Iptu Yanuar Rahmawan.
Selain sosialisasi dan penandatanganan deklarasi, kegiatan juga diisi dengan pemasangan spanduk Kampung Tangguh Bebas Narkoba di posko serta beberapa titik strategis di wilayah Kelurahan Matamalagi sebagai sarana edukasi dan pengingat bagi masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan S.I.K. M.H melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara menyampaikan bahwa pembentukan Kampung Tangguh Bebas Narkoba merupakan langkah preventif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari pengaruh narkotika.
Melalui sinergi antara aparat pemerintah, kepolisian, organisasi masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga mampu menjadi garda terdepan dalam mencegah masuknya narkoba ke lingkungan tempat tinggal mereka.
Kegiatan berlangsung selama dua hari mulai dari tanggal 20-21 Juni 2026 dengan aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari masyarakat bersama kepala Distrik dan kepala kelurahan mewakili pemerintah Daerah kota sorong.
Dengan terbentuknya Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Kelurahan Matamalagi, diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Kota Sorong yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
(Tim/Red)

