Polda PBD Bongkar Penipuan Online Modus Sewa Scaffolding: Korban 10 juta Lewat Facebook Marketplace, Pelaku Dibekuk di Surabaya

oleh -83 Dilihat
oleh
Polda PBD Bongkar Penipuan Online Modus Sewa Scaffolding: Korban 10 juta Lewat Facebook Marketplace, Pelaku Dibekuk di Surabaya

Sorong PBD – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan secara online dengan modus penyewaan scaffolding melalui Facebook Marketplace. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berhasil diamankan di Kota Surabaya, Jawa Timur, setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.

Kasus ini dipaparkan dalam Press Rilies yang digelar di Ruang Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, Jalan Sandiwon, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Jumat (26/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKBP Ardi Yusuf, S.I.K., yang mewakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar, S.I.K., didampingi Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Agustin Hengkelare, bersama AKP Fernando Sipayung yang mewakili Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol Gatot Haribowo, S.I.K., M.AP.

AKBP Ardi Yusuf menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/31/VI/2026/SPKT/Polda Papua Barat Daya tertanggal 4 Juni 2026. Korban yang merupakan seorang wiraswasta berusia 41 tahun berdomisili di Distrik Seget, Kabupaten Sorong, menjadi sasaran penipuan setelah mencari jasa penyewaan scaffolding melalui Facebook Marketplace.

Peristiwa bermula pada Selasa, 26 Mei 2026, ketika korban menemukan akun Facebook bernama Marvel Scaffolding yang menawarkan jasa penyewaan peralatan konstruksi dengan harga jauh lebih murah dibanding harga pasaran. Tawaran tersebut membuat korban tertarik dan kemudian melanjutkan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam percakapan tersebut, pelaku meyakinkan korban dengan mengaku sebagai penyedia jasa penyewaan scaffolding yang profesional. Korban selanjutnya mentransfer uang sebesar Rp10 juta sebagai biaya penyewaan. Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirim hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Papua Barat Daya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku berinisial YL (19), warga Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Tim penyidik kemudian melakukan penangkapan di wilayah Rangkah, Surabaya, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku menjalankan aksinya dengan membuat akun Facebook Marketplace menggunakan nama Marvel Scaffolding. Pelaku menawarkan jasa penyewaan scaffolding dengan harga murah untuk menarik minat calon korban. Setelah korban tertarik, komunikasi dialihkan ke WhatsApp Business yang menampilkan identitas perusahaan konstruksi fiktif guna meningkatkan kepercayaan korban.

Polisi juga mengungkap pola transaksi yang digunakan pelaku. Uang yang ditransfer korban terlebih dahulu masuk ke rekening Bank BNI atas nama Brillian, kemudian segera dipindahkan ke rekening e-wallet DANA atas nama Marvel. Selanjutnya dana tersebut dicairkan melalui transaksi QRIS dan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun berfoya-foya.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 13 yang digunakan sebagai sarana kejahatan, akun Facebook Marvel Scaffolding, akun WhatsApp Business yang dipakai menawarkan jasa penyewaan, serta akun e-wallet DANA yang menjadi penampung hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi melalui media sosial maupun marketplace. Masyarakat diminta memastikan identitas penjual, mengecek rekam jejak usaha yang ditawarkan, serta menghindari melakukan pembayaran penuh sebelum memastikan keberadaan barang maupun jasa yang ditawarkan, sehingga tidak menjadi korban penipuan dengan modus serupa.

(TK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *