Judi Sabung Ayam dan Dadu Disorot di Dusun Wadung Pakisaji, Nama Temi dan Yanto Disebut

oleh -14 Dilihat
oleh
Judi Sabung Ayam dan Dadu Disorot di Dusun Wadung Pakisaji, Nama Temi dan Yanto Disebut

Malang, 16 Agustus 2026 — Aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian menjadi perhatian di Dusun Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Informasi yang diterima menyebut adanya kegiatan sabung ayam serta permainan dadu yang diduga disertai taruhan uang. Dalam informasi tersebut, nama Temi dan Yanto disebut-sebut berkaitan dengan lokasi maupun aktivitas yang dimaksud. Namun, sejauh ini belum ada kepastian mengenai peran keduanya dan hal tersebut masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian dari pihak berwenang.

Dugaan aktivitas itu disebut melibatkan sejumlah orang yang berkumpul di suatu lokasi untuk menyaksikan maupun mengikuti permainan. Sabung ayam dan dadu diduga menjadi sarana permainan dengan sejumlah uang yang dipertaruhkan. Jika fakta di lapangan menunjukkan adanya taruhan dan hasil permainan ditentukan oleh menang atau kalah, kegiatan tersebut dapat masuk dalam ranah perjudian yang memiliki konsekuensi pidana.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut benar berlangsung, siapa yang mengelola atau menyediakan tempat, bagaimana mekanisme permainan, serta apakah terdapat pungutan atau taruhan dari para peserta. Verifikasi lapangan juga penting agar penanganan tidak hanya didasarkan pada informasi yang beredar di masyarakat.

Ketentuan pidana perjudian saat ini terdapat dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Berdasarkan Pasal 426 ayat (1), orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi, termasuk kepada umum, dapat dikenai pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak kategori VI. Ketentuan tersebut juga mencakup pihak yang menjadikan kegiatan perjudian sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Adapun bagi pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diselenggarakan tanpa izin, Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III. Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur perjudian, penerapan ketentuan pidana akan bergantung pada peran dan fakta yang berhasil dibuktikan dalam proses penegakan hukum.

Terkait munculnya nama Temi dan Yanto, penyebutan dalam informasi awal tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa keduanya melakukan tindak pidana. Diperlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan serta pemeriksaan terhadap fakta di lapangan sebelum dapat ditarik kesimpulan mengenai keterlibatan maupun perannya. Prinsip kehati-hatian penting agar informasi mengenai dugaan perjudian tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.

Masyarakat berharap aparat segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan di wilayah Dusun Wadung, Pakisaji. Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana perjudian, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil klarifikasi aparat diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah munculnya informasi yang menyesatkan di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *