Polres Maybrat Ungkap Peredaran Ganja, Dua Orang Diamankan, Barang Bukti 162 Gram Disita

oleh -115 Dilihat
oleh

Maybrat PBD – Satuan Reserse Narkoba Polres Maybrat mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita barang bukti ganja dengan berat bruto mencapai 162 gram, Senin (07/09/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RT (24) dan FRS (21). Keduanya diketahui berdomisili di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang menyimpan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Jambu, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Petik Bintang Satresnarkoba Polres Maybrat melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan dua orang terduga pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Barang bukti yang diamankan berupa 4 bungkus plastik besar, 7 bungkus plastik sedang, 4 bungkus plastik kecil, serta 24 bungkus kertas putih yang diduga berisi ganja, dengan total berat bruto mencapai 162 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, yakni satu unit iPhone 13 warna putih dan satu unit Redmi warna biru muda yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Maybrat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Maybrat AKBP Jandry Denny Sairlela, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Polres Maybrat Iptu Israng, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan dan penekanan dari Bapak Kapolres Maybrat dalam memberantas peredaran narkotika, Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, hingga pengembangan kasus.