Teminabuan PBD – Tim Nafombi Polres Sorong Selatan mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian yang terjadi di wilayah Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Senin (14/9/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JAKK (15), MPR (16), dan YB (18). Sementara korban dalam perkara tersebut berinisial RK.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat korban setelah mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang miliknya hilang.
Peristiwa tersebut diketahui setelah korban bersama keluarganya meninggalkan kediamannya di Jalan Sengget, Distrik Teminabuan, untuk berlibur ke Kota Sorong pada 20 Juni 2026. Korban kemudian kembali ke Kabupaten Sorong Selatan pada 8 Agustus 2026.
Setibanya di rumah, korban masuk melalui pintu belakang dan mendapati kondisi bagian dalam rumah telah diacak-acak. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit speaker JBL PartyBox 310, satu unit printer Canon MP287, dan satu unit CCTV Xiaomi C300.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sorong Selatan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, Tim Nafombi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku berinisial YB di wilayah Kampung Wermit. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai pihak lain yang diduga turut berkaitan dengan perkara tersebut. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan MPR di Kampung Sayolo, Distrik Teminabuan.
Pengembangan selanjutnya dilakukan hingga petugas mengamankan JAKK di wilayah Kompleks Yapis, Distrik Teminabuan.
Ketiga terduga pelaku kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Sorong Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit speaker JBL PartyBox 310, satu unit printer Canon MP287, dan satu unit CCTV Xiaomi C300.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga masih menelusuri keberadaan sejumlah barang yang belum ditemukan, di antaranya rice cooker, oven, dan setrika.
Polres Sorong Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut serta memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih berstatus terduga dan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
(Tim/Red)

